+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
ARTIKEL TERBARU
Beranda / Layanan / Audit untuk RUPS & Kepatuhan PT

Audit laporan keuangan untuk RUPS & kepatuhan PT

Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Untuk banyak perseroan, laporan keuangannya harus lebih dulu diaudit akuntan publik. Kami bantu Anda memenuhinya tepat waktu.

Pasal 68 UU 40/2007Laporan tahunan direksiKepatuhan sektoralAudit tahun buku sebelumnya
Dasar hukumnya

Kapan PT wajib diaudit akuntan publik?

Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan laporan keuangan diaudit akuntan publik apabila perseroan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakatbank, asuransi, dana pensiun, dan sejenisnya.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakattermasuk obligasi dan instrumen sejenis.
  • Merupakan Perseroan Terbuka (Tbk)perseroan yang sahamnya tercatat atau ditawarkan kepada publik.
  • Merupakan perserobadan usaha milik negara berbentuk perseroan.
  • Memiliki aset dan/atau peredaran usaha sekurang-kurangnya Rp50 miliarsalah satunya sudah cukup.
  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undanganmisalnya ketentuan sektor OJK, atau kewajiban penyampaian LKTP.

Laporan tahunan, termasuk laporan keuangan di dalamnya, wajib disampaikan direksi kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Bagi perseroan yang memenuhi kriteria di atas, yang disampaikan adalah laporan keuangan hasil audit.

Ringkasan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kepastian posisi perusahaan Anda, konsultasikan dengan kami atau penasihat hukum Anda.

Nilai lebihnya

Manfaat di luar kewajiban

Kredibilitas di mata bank

Laporan audited memperkuat pengajuan kredit dan negosiasi pembiayaan, karena bank membaca angka yang sudah diverifikasi pihak independen.

01

Ketertiban untuk pemegang saham

RUPS mengesahkan laporan di atas dasar yang kuat, sehingga potensi sengketa antarpemegang saham berkurang.

02

Temuan yang berguna

Management letter kami memetakan kelemahan pengendalian dan pembukuan, lengkap dengan usulan perbaikannya.

03

Siap untuk langkah besar

Riwayat laporan audited memperlancar uji tuntas saat perusahaan mencari investor, melakukan akuisisi, atau bersiap IPO.

04

Yang sering ditanyakan

Perusahaan kami asetnya di bawah Rp50 miliar, apakah tetap wajib diaudit?

Belum tentu wajib. Kriteria Pasal 68 UU 40/2007 bersifat alternatif: cukup salah satu terpenuhi. Jadi perseroan kecil pun tetap wajib bila, misalnya, menghimpun dana masyarakat, merupakan persero BUMN, atau diwajibkan peraturan sektoral. Bila tak satu pun terpenuhi, audit menjadi pilihan, bukan kewajiban.

Kapan laporan tahunan harus sampai ke RUPS?

Paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku yang ditutup 31 Desember, artinya paling lambat akhir Juni tahun berikutnya. Karena laporan itu harus lebih dulu diaudit bagi perseroan yang memenuhi kriteria Pasal 68, audit sebaiknya sudah dimulai pada Januari atau Februari.

Apakah laporan audit untuk RUPS sama dengan untuk tender?

Laporannya sama, laporan auditor independen atas laporan keuangan. Yang berbeda hanya penggunanya. Satu audit karena itu dapat memenuhi kebutuhan RUPS, bank, dan tender sekaligus, selama tahun bukunya sesuai yang diminta.

Tahun buku sudah ditutup, RUPS di depan?

Audit yang dimulai Januari selesai jauh sebelum Juni. Yang dimulai Mei jarang begitu. Hubungi kami untuk menyusun jadwalnya.

Diskusi dengan Partner