+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
ARTIKEL TERBARU
Beranda / Cek Wajib Audit

Perusahaan Anda wajib diaudit?

Jawab beberapa pertanyaan di bawah. Hasilnya menyebutkan dasar hukumnya, dan membedakan kewajiban yang lahir dari undang-undang dengan yang lahir dari perjanjian.

1. Bentuk badan usaha
2. Keadaan perseroan Pasal 68 UU No. 40/2007
3. Kewajiban dari sumber lain di luar undang-undang
Batas penggunaan. Alat ini membantu memetakan kewajiban yang paling umum dan tidak menggantikan telaah atas keadaan perusahaan Anda. Kewajiban audit juga dapat lahir dari ketentuan sektoral yang tidak tercakup di sini, antara lain bagi entitas yang diawasi otoritas jasa keuangan, badan usaha milik daerah, dan koperasi dengan kriteria tertentu.

Ingin dipastikan untuk kasus Anda?

Sampaikan bentuk badan usaha, angka aset dan peredaran usaha, serta untuk siapa laporannya akan dipakai. Biasanya cukup dijawab dalam satu percakapan.

Tanya Partner