+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
ARTIKEL TERBARU
Beranda / Tax Lane

Tax Lane, rujukan perpajakan Indonesia

Tarif, dasar pengenaan, dan tanggal berlaku pajak Indonesia. Setiap baris menautkan peraturannya.

Cara membaca: tarif ditulis apa adanya, dan sebagian pos memang tidak punya satu angka. Fasilitas Pasal 31E dan dividen orang pribadi bergantung pada syarat di kolom tarifnya. Bunyi pasal yang dikutip disalin dari naskah peraturannya, bukan diringkas.Ditinjau Priatama Wisudana, Rekan KAP Teguh Heru & Rekan.Terakhir ditinjau: 21 September 2026

Pajak Pertambahan Nilai 2

Dasar hukumPosTarif & dasar pengenaanBerlaku sejak
UU 7/2021 (HPP) jo. PMK 131/2024

Sumber resmi ↗

PPN barang dan jasa selain mewah

Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang tidak tergolong mewah.

12%, atas DPP nilai lain 11/12, tarif efektif 11%

Nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.”

bunyi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/2024, dikutip 21 September 2026

Tarif undang-undangnya 12%. Yang membuat beban efektifnya tetap 11% adalah dasar pengenaan berupa nilai lain 11/12, bukan penurunan tarif.

Yang sering keliru. Menulis "PPN 11%" pada faktur. Yang benar tarif 12% dikalikan DPP nilai lain; penulisan yang keliru menyulitkan pengkreditan di sisi lawan transaksi.

1 Januari 2025
UU 7/2021 (HPP) jo. PMK 131/2024

Sumber resmi ↗

PPN barang dan jasa mewah

Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah.

12% atas dasar pengenaan penuh

Harga jual, penggantian, atau nilai impor sepenuhnya.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.”

bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, dikutip 21 September 2026

Masa peralihan 1 sampai 31 Januari 2025 hanya berlaku atas penyerahan kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir; sejak 1 Februari 2025 dasar pengenaan penuh berlaku juga untuk penyerahan itu.

1 Januari 2025

PPh Badan 3

Dasar hukumPosTarif & dasar pengenaanBerlaku sejak
UU 7/2021 (HPP) Pasal 17

Sumber resmi ↗

PPh Badan: tarif umum

Penghasilan kena pajak wajib pajak badan dalam negeri.

22%

Penghasilan kena pajak setelah rekonsiliasi fiskal.

1 Januari 2022
UU 7/2021 (HPP) Pasal 17 ayat (2b)

Sumber resmi ↗

PPh Badan: perseroan terbuka

Perseroan terbuka dengan paling sedikit 40% saham disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.

19% (3% lebih rendah daripada tarif umum)

Penghasilan kena pajak setelah rekonsiliasi fiskal.

Yang sering keliru. Fasilitas ini tidak otomatis melekat pada status Tbk. Syarat kepemilikan publik dan penyebaran sahamnya harus dipenuhi dan dibuktikan tiap tahun pajak.

1 Januari 2022
UU PPh Pasal 31E

Sumber resmi ↗

PPh Badan: fasilitas Pasal 31E

Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun.

11% atas bagian yang proporsional dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar; 22% atas sisanya

Penghasilan kena pajak, dibagi proporsional menurut peredaran brutonya.

Peredaran bruto di atas Rp50 miliar meniadakan fasilitas ini sepenuhnya, bukan menguranginya bertahap.

Yang sering keliru. Menerapkan tarif setengah atas SELURUH penghasilan kena pajak ketika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar. Yang benar dibagi proporsional.

1 Januari 2009

PPh Final 9

Dasar hukumPosTarif & dasar pengenaanBerlaku sejak
PP 20/2026 (perubahan atas PP 55/2022)

Sumber resmi ↗

PPh final peredaran bruto tertentu (UMKM)

Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

0,5% dari peredaran bruto

Peredaran bruto setiap bulan.

Bagi orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final. Batas waktu pemanfaatan dihapus untuk orang pribadi dan perseroan perorangan.

Yang sering keliru. Menganggap PT biasa, CV, dan firma masih menjadi subjek skema ini. PP 20/2026 mengarahkan mereka ke tarif umum, dengan ketentuan peralihan bagi pengguna lama.

Pembahasan lengkapnya →

22 April 2026
PP 9/2022 (perubahan kedua atas PP 51/2008)

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi, kualifikasi kecil

Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil, atau bersertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

1,75%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

21 Februari 2022
PP 9/2022

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi, kualifikasi menengah, besar, atau spesialis

Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa berkualifikasi menengah, besar, atau spesialis.

2,65%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

21 Februari 2022
PP 9/2022

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi tanpa sertifikat

Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha maupun sertifikat kompetensi kerja.

4%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

21 Februari 2022
PP 9/2022

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi terintegrasi, bersertifikat

Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha.

2,65%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

Klasifikasi terintegrasi sering luput dari daftar tarif yang beredar.

21 Februari 2022
PP 9/2022

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi terintegrasi, tanpa sertifikat

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.

4%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

21 Februari 2022
PP 9/2022

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: konsultansi konstruksi, bersertifikat

Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha, atau bersertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

3,5%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

21 Februari 2022
PP 9/2022

Sumber resmi ↗

Jasa konstruksi: konsultansi konstruksi, tanpa sertifikat

Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat.

6%

Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN.

21 Februari 2022
UU 7/2021 (HPP) Pasal 4 ayat (3) huruf f jo. PP 9/2021

Sumber resmi ↗

Dividen diterima orang pribadi dalam negeri

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia paling singkat tiga tahun pajak; bila tidak, terutang PPh final 10%

Nilai dividen yang diterima.

Jangka waktu tiga tahun pajak dihitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Yang sering keliru. Memotong 10% secara otomatis atas setiap dividen kepada pemegang saham orang pribadi. Pengecualiannya melekat pada syarat investasi, bukan pada besarnya dividen.

2 Februari 2021

Administrasi & Tenggat 2

Dasar hukumPosTarif & dasar pengenaanBerlaku sejak
PMK 81/2024

Sumber resmi ↗

Penyetoran PPh potong-pungut

PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan PPh final yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak.

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Tidak ada dasar pengenaan; baris ini menyebut tenggat, bukan tarif.

Yang sering keliru. Memakai tanggal 10 karena kebiasaan sebelum Coretax. PMK 81/2024 menyeragamkannya menjadi tanggal 15.

1 Januari 2025
PMK 81/2024

Sumber resmi ↗

Pelaporan SPT Masa

SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21.

20 hari setelah masa pajak berakhir

Tidak ada dasar pengenaan; baris ini menyebut tenggat, sedangkan tarifnya sendiri jarang dipersoalkan.

1 Januari 2025
Perlu Dibaca Langsung

Tarif yang tidak bisa diringkas jadi satu angka

PosSebabnya
PPh Pasal 21: tarif efektif rata-rata (TER)Tabel TER menurut PMK 168/2023 memuat ratusan baris menurut kategori dan lapisan penghasilan.
PPh Pasal 23: daftar jasa lainTarifnya 2% dan 15%, tetapi daftar jasa yang menjadi objeknya diatur tersendiri dan pernah diubah.
PPh Pasal 22Tarifnya berbeda-beda menurut jenis barang dan siapa pemungutnya.
PPh Pasal 26 dan tarif perjanjian penghindaran pajak bergandaTarif 20% dapat diturunkan oleh P3B; besarannya berbeda tiap negara mitra dan menuntut surat keterangan domisili yang sah.

Tenggat penyetoran dan pelaporannya ada di pelacak standar, bersama kalender kewajiban bulanan dan tahunan. Koreksi atas baris mana pun: admin@thr.co.id.