+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Beranda / Layanan / Reviu & Prosedur yang Disepakati

Reviu & Prosedur yang Disepakati

Kami mengerjakan perikatan reviu dan prosedur yang disepakati bagi entitas yang membutuhkan lingkup lebih sempit daripada audit laporan keuangan.

Jenis penugasan
  • Perikatan reviu (ISRE 2400)bagi entitas yang membutuhkan asurans terbatas.
  • Prosedur yang disepakatiuntuk pelaporan faktual atas prosedur yang disepakati.
  • Asurans laporan keberlanjutan (ISSA 5000)dijelaskan di halaman Keberlanjutan.
Halaman terkaitKeberlanjutan

Cara kerja

Lingkup disepakati di awal

Surat perikatan menyebut prosedur dan bentuk laporannya.

Direviu partner

Partner mereviu pertimbangan profesional tim.

Hubungi kami

Konsultasi awal tidak dipungut biaya.

Diskusi dengan Partner →