Lingkup kami adalah sistem yang menghasilkan angka laporan keuangan dan surat pemberitahuan pajak. Jaringan, perangkat keras, dan aplikasi operasional di luar itu tidak kami tangani.
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 mengizinkan akuntan publik memberikan jasa lain yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen. Jasa ini tidak kami berikan kepada entitas yang laporan keuangannya kami audit untuk tahun buku yang sama, merujuk Pasal 28 ayat (2) huruf c undang-undang tersebut.
Ruang lingkup- Pemilihan sistemmenyusun kebutuhan akuntansi dan pajak lebih dulu, lalu menilai kandidat terhadap kebutuhan itu.
- Bagan akun dan pemetaanmerancang bagan akun yang langsung membentuk laporan keuangan, serta memetakan akun lama ke akun baru.
- Migrasi saldomemindahkan saldo awal, buku pembantu, dan transaksi berjalan, dengan rekonsiliasi yang membuktikan tidak ada yang hilang.
- Automasi pelaporan dan rekonsiliasilaporan berulang, rekonsiliasi bank, dan berkas untuk pelaporan pajak yang selama ini disusun manual.
- Kesiapan data untuk audit dan pemeriksaanmenata jejak transaksi supaya permintaan auditor dan pemeriksa pajak dapat dijawab dari sistem.
Cara kerja
Akuntansi dirancang lebih dulu
Kebijakan akuntansi dan bentuk laporan ditetapkan sebelum sistem dipilih.
Migrasi diuji dengan rekonsiliasi
Saldo sebelum dan sesudah pindah dibandingkan baris per baris.
Tanggal pindah
Berpindah di awal tahun buku menghindarkan satu tahun berjalan dengan dua sumber angka.
Pengguna ikut merancang
Staf akuntansi yang akan menjalankannya terlibat sejak pemetaan.
Hubungi kami
Konsultasi awal tidak dipungut biaya.