Kami menyusun rencana bisnis, proyeksi keuangan, studi kelayakan, dan struktur pendanaan yang angkanya bertolak dari catatan akuntansi.
Jasa ini berada pada cakupan manajemen dan keuangan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011. Ketentuan benturan kepentingan pada Pasal 28 ayat (2) huruf c berlaku sama di sini, jadi penugasan tidak kami terima dari entitas yang laporan keuangannya kami audit untuk tahun buku yang sama.
Ruang lingkup- Rencana bisnis dan proyeksi keuanganproyeksi laba rugi, arus kas, dan neraca yang bertolak dari kinerja historis beserta asumsi yang tertulis.
- Studi kelayakanmenilai apakah suatu rencana usaha, lini baru, atau belanja modal layak dijalankan, dengan analisis sensitivitas.
- Struktur pendanaanmenakar bauran utang dan ekuitas terhadap kemampuan arus kas, serta menyiapkan bahan untuk pemberi pinjaman.
- Restrukturisasi dan perbaikan kinerjamenata ulang kewajiban, lini usaha, atau struktur grup ketika kinerja tidak lagi menopang beban yang ada.
Cara kerja
Bertolak dari catatan akuntansi
Proyeksi dibangun di atas angka historis yang sudah ada bukunya.
Asumsi ditulis terpisah
Setiap asumsi dicatat beserta dasarnya.
Pajak ikut dihitung
Konsekuensi pajak struktur transaksi dan pendanaan dihitung pada tahap rencana.
Batas proyeksi
Proyeksi adalah perkiraan, dan hasil sesungguhnya dapat berbeda.
Artikel terkait
Hubungi kami
Konsultasi awal tidak dipungut biaya.