LKPM Rutin Terlewat di Antara Kewajiban Pelaporan PMA
Investor asing umumnya sudah siap menghadapi pajak dan audit. Yang mengejutkan mereka justru laporan triwulanan yang tampak sepele. Sanksinya menyentuh izin usaha, tidak berhenti pada denda.
Ringkasan Cepat
- Kewajiban LKPM berdiri sendiri dan tidak gugur hanya karena perusahaan belum beroperasi atau belum membukukan penjualan.
- Kewajiban audit laporan keuangan bagi PMA umumnya lahir dari kriteria Pasal 68 UU Perseroan Terbatas, bukan dari statusnya sebagai PMA.
- Sanksi ketidakpatuhan LKPM bersifat administratif berjenjang dan dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.
Perusahaan penanaman modal asing menghadapi seluruh kewajiban yang dihadapi perusahaan lokal, ditambah satu lapis tersendiri yang melekat pada status penanaman modalnya. Dalam pengalaman mendampingi klien PMA, yang menimbulkan masalah bukanlah kewajiban yang paling rumit, melainkan yang paling rutin, karena justru yang rutin itulah yang mudah dianggap sudah beres.
Empat lapis kewajiban
Cara paling sederhana memetakannya adalah dengan bertanya: kepada siapa laporan ini ditujukan?
| Lapis | Kepada | Isi utama | Irama |
|---|---|---|---|
| Penanaman modal | Sistem OSS / BKPM | Realisasi investasi & tenaga kerja | Berkala (triwulanan/semesteran menurut skala) |
| Perpajakan | DJP lewat Coretax | SPT Masa & Tahunan, bukti potong | Bulanan & tahunan |
| Korporasi | RUPS, notaris | Laporan keuangan, laporan tahunan | Tahunan |
| Devisa & utang luar negeri | Bank Indonesia | Utang luar negeri, lalu lintas devisa | Bulanan bila memenuhi kriteria |
Lapis pertama inilah yang paling mudah luput, karena tidak melekat pada siklus akuntansi mana pun dan tidak ada faktur yang mengingatkannya.
LKPM, yang rutin dan paling sering luput
Laporan Kegiatan Penanaman Modal disampaikan lewat sistem OSS, dan isinya bukan laporan keuangan, melainkan realisasi investasi: berapa yang sudah dibelanjakan untuk tanah, bangunan, mesin, dan modal kerja, serta berapa tenaga kerja yang terserap.
Tiga kekeliruan yang berulang kami temui:
Pertama, menganggap kewajiban belum lahir karena belum berproduksi. Pada tahap konstruksi, yang dilaporkan adalah pengeluaran investasinya. Perusahaan yang menunggu sampai ada penjualan pertama biasanya sudah melewatkan beberapa periode.
Kedua, angka LKPM tidak pernah dicocokkan dengan pembukuan. Realisasi investasi menurut LKPM dan penambahan aset tetap menurut buku besar seharusnya bercerita hal yang sama. Bila berbeda jauh selama beberapa tahun, selisih itu akan menjadi pertanyaan pada saat pengajuan fasilitas, perubahan perizinan, atau uji tuntas ketika perusahaan hendak dijual.
Ketiga, tidak ada penanggung jawabnya. LKPM berada di celah antara keuangan, legal, dan HR. Bila tidak ada satu nama yang bertanggung jawab, laporannya akan terlewat pada bulan ketika orang yang biasa mengerjakannya sedang cuti.
Audit ditentukan ukuran, bukan status PMA
Ini pertanyaan pertama investor asing, dan jawabannya kerap mengejutkan mereka: status PMA dengan sendirinya tidak mewajibkan audit. Kewajiban itu lahir dari kriteria umum dalam Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, antara lain bila aset dan/atau peredaran usaha mencapai lima puluh miliar rupiah.
Meski demikian, dalam praktik sebagian besar PMA tetap diaudit, karena tiga alasan yang berdiri di luar undang-undang: induk usaha membutuhkannya untuk konsolidasi, bank mensyaratkannya dalam perjanjian kredit, atau anggaran dasarnya sendiri mengaturnya.
Satu hal yang perlu diperhatikan lebih awal daripada yang biasanya dilakukan: jadwal induk usaha mendahului tenggat lokal. Induk yang menutup buku pada Februari untuk pelaporan grupnya memerlukan angka jauh sebelum tenggat pelaporan di Indonesia. Menyelaraskan jadwal ini sejak awal tahun menghindarkan kejar-kejaran pada Januari.
Transaksi dengan induk usaha: tiga akibat sekaligus
Hampir setiap PMA memiliki transaksi dengan pihak berelasi di luar negeri: pembelian bahan baku, imbalan jasa manajemen, royalti, atau pinjaman pemegang saham. Setiap transaksi semacam ini menimbulkan tiga akibat yang harus ditangani bersamaan:
- Kewajaran harga. Transaksi harus mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan dokumentasinya disiapkan sesuai ketentuan transfer pricing yang berlaku. Dokumen yang disusun mundur di akhir tahun hampir selalu lemah pada bagian analisis fungsi.
- Pemotongan pajak. Pembayaran ke luar negeri merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Tarifnya dapat diturunkan oleh perjanjian penghindaran pajak berganda, tetapi hanya bila syarat administratifnya, termasuk surat keterangan domisili yang sah dan masih berlaku, dipenuhi sebelum pemotongan dilakukan.
- Pelaporan utang luar negeri. Pinjaman dari induk usaha dapat memenuhi kriteria utang luar negeri, sehingga menimbulkan kewajiban pelaporan tersendiri kepada Bank Indonesia. Kewajiban ini kerap tidak disadari karena pinjaman induk dianggap “urusan internal grup”.
Bahasa dan mata uang pembukuan
Perusahaan yang ingin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat harus memperoleh izin lebih dahulu dari otoritas pajak. Izin ini tidak dapat diterapkan surut.
Kami beberapa kali menemui perusahaan yang sejak awal membukukan dalam dolar karena begitulah sistem induknya bekerja, tanpa pernah mengajukan izin. Membereskannya berarti menyusun ulang pembukuan ke rupiah untuk kepentingan pelaporan lokal, pekerjaan yang berlipat biayanya dibanding mengurus izinnya di awal.
Langkah pada bulan pertama
Untuk PMA yang baru berdiri, empat hal berikut menghemat banyak persoalan di kemudian hari:
- Buat kalender kewajiban berisi seluruh tenggat: LKPM, SPT Masa, SPT Tahunan, laporan Bank Indonesia bila berlaku, dan RUPS tahunan. Tempelkan satu nama penanggung jawab pada setiap baris.
- Putuskan bahasa dan mata uang pembukuan sejak awal, dan urus izinnya bila memilih dolar.
- Petakan seluruh transaksi dengan pihak berelasi beserta dasar penentuan harganya, sebelum transaksinya berjalan setahun penuh.
- Selaraskan jadwal pelaporan dengan induk usaha, termasuk kapan angka audit harus siap.
Bila Anda sedang menyiapkan pendirian PMA atau mewarisi entitas yang kepatuhannya belum tertata, kami dapat menelaah keadaannya dan menyusun kalender kewajiban yang sesuai dengan bidang usaha Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua perusahaan PMA wajib menyampaikan LKPM?
Ya. Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal melekat pada pelaku usaha pemegang perizinan berusaha, termasuk perusahaan penanaman modal asing, dan disampaikan melalui sistem OSS. Kewajiban ini berlaku baik pada tahap konstruksi maupun tahap produksi atau operasi komersial.
Perusahaan kami belum berproduksi dan belum ada penjualan. Apakah tetap wajib lapor?
Tetap wajib. Pada tahap belum berproduksi, yang dilaporkan adalah realisasi investasi, yaitu pengeluaran untuk tanah, bangunan, mesin, dan biaya lain, bukan penjualan. Menganggap kewajiban belum lahir karena belum ada omzet adalah kekeliruan yang khas pada perusahaan PMA baru.
Apa sanksi bila LKPM tidak disampaikan?
Sanksinya administratif dan berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. Karena menyentuh izin dan bukan sekadar denda, risikonya melampaui perkiraan banyak manajemen.
Apa saja konsekuensi pinjaman dari induk usaha di luar negeri?
Sekurangnya tiga. Pertama, bunganya harus wajar menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan transaksinya masuk lingkup dokumentasi transfer pricing. Kedua, pembayaran bunga ke luar negeri merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang dapat diturunkan oleh perjanjian penghindaran pajak berganda, sepanjang syarat administratifnya dipenuhi. Ketiga, bila memenuhi kriteria utang luar negeri, timbul kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia.