Mulai periode yang dimulai 15 Desember 2026, ada standar internasional yang mengatur bagaimana laporan keberlanjutan diperiksa akuntan publik. Tiga minggu kemudian, PSPK 1 dan PSPK 2 mengatur bagaimana laporan itu disusun. Yang perlu disiapkan perusahaan sebagian besar bukan soal standar, tapi soal data.
Belum ada artikel lain di kanal ini.