Marketplace Mulai Memungut PPh 0,5%, Kenapa Angkanya Beda dari Pembukuan?
Angkanya kecil, tapi selisihnya menumpuk sampai tutup tahun kalau tidak dicocokkan tiap bulan.
Ringkasan Cepat
- Ini bukan pajak baru. Yang dipungut menjadi kredit pajak tahun berjalan, atau bagian dari pelunasan PPh Final bagi yang berhak.
- PMK 37/2025 mengatur siapa yang memungut; PP 20/2026 mengatur siapa yang berhak atas tarif final 0,5%. Keduanya sering tercampur.
Merujuk PMK 37/2025, sejak 1 Agustus 2026 empat marketplace memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagangnya, di luar PPN dan PPnBM: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya pemungut pertama yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Masa pajak pertama baru berakhir, dan pedagang yang membandingkan bukti pungut dengan pembukuannya menemukan angkanya tidak sama. Dari mana selisihnya, dan bagaimana mencocokkannya?
Pemungutan ini bukan pajak baru. Yang dipungut marketplace menjadi kredit pajak pada tahun berjalan, atau bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang berhak. Beban pajaknya tidak bertambah; yang berubah waktu dan cara pembayarannya. Uang yang dulu disetor sendiri belakangan kini dipotong lebih awal oleh pihak lain, dan angka yang dicatat pihak lain perlu dicocokkan.
Dari mana selisihnya
Retur dan pembatalan yang pertama. Pembukuan mengurangi omzet ketika barang dikembalikan; pemungutan mengikuti mekanisme marketplace masing-masing, dan penyesuaiannya belum tentu jatuh pada periode yang sama. Selisih ini biasanya soal waktu, dan tetap harus dijelaskan sebelum menumpuk sampai tutup tahun.
Nilai transaksi di marketplace kerap sudah dikurangi potongan, biaya layanan, atau program subsidi. Yang perlu dipastikan: angka mana yang menjadi peredaran bruto Anda, dan angka mana yang dipakai marketplace sebagai dasar pemungutan.
Ongkos kirim perlakuannya bergantung pada bagaimana ia ditagihkan dan siapa yang mencatatnya sebagai pendapatan; selisihnya muncul di hampir setiap transaksi. Pedagang yang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, ditambah penjualan langsung di luar marketplace, harus menggabungkan angka dari sumber yang formatnya berbeda-beda. Penjualan di luar keempat marketplace itu tidak dipungut siapa pun, dan untuk bagian itu kewajiban menyetor tetap ada pada pedagangnya sendiri.
Mencocokkannya dikerjakan bulanan. Mula-mula omzet menurut pembukuan untuk masa pajak itu, dipisah per kanal. Lalu nilai transaksi menurut laporan tiap marketplace, total pemungutan menurut bukti pungut yang diterima, dan kas yang benar-benar masuk ke rekening menurut rekening koran.
Hubungan keempatnya seharusnya dapat dijelaskan dalam satu lembar; bila tidak, penyebabnya hampir selalu salah satu dari sumber selisih di atas. Simpan kertas rekonsiliasinya, karena pada pemeriksaan yang ditanyakan adalah penjelasan atas selisihnya.
Tidak semua transaksi dipungut. PMK 37/2025 mengecualikan antara lain jasa kurir dan pengiriman yang disediakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan oleh pedagang pemegang Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa telepon dan kartu perdana. Pedagang yang memenuhi syarat memperoleh Surat Keterangan Bebas sebaiknya mengurusnya lebih awal, supaya tidak ada pemungutan yang nantinya harus direstitusi.
Hubungannya dengan PP 20/2026
Dua ketentuan ini berjalan bersamaan dan sering tercampur. PMK 37/2025 mengatur siapa yang memungut. PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengatur siapa yang berhak atas tarif final 0,5%: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. PT biasa, CV, dan firma yang baru terdaftar kembali ke tarif umum PPh badan, dengan masa transisi bagi pengguna lama.
Bagi pedagang berbentuk PT atau CV, pemungutan 0,5% oleh marketplace berfungsi sebagai kredit pajak terhadap PPh badan yang dihitung dengan tarif umum, dan cara mencatatnya di pembukuan mengikuti pembedaan itu.
Selisih antara bukti pungut dan pembukuan lahir dari retur, potongan, ongkos kirim, dan kanal ganda, dan ia dicocokkan bulanan supaya tidak menumpuk sampai tutup tahun.
Tenggat penyetoran dan pelaporan bulanan ada di kalender kewajiban.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa angka bukti pungut berbeda dari omzet pembukuan?
Karena keduanya menghitung hal yang tidak selalu sama. Retur mungkin sudah mengurangi omzet di pembukuan tetapi belum tercermin pada pemungutan periode itu, ongkos kirim kadang ikut terhitung dalam nilai transaksi, dan penjualan lewat beberapa kanal harus digabungkan dari sumber yang formatnya berbeda.