+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Kabar Pajak UMKM Naik 22% Beredar Luas, DJP Menyebutnya Keliru

Yang membuat kabar ini bertahan bukan kerumitan aturannya, melainkan kemiripan dua angka yang berasal dari dua ketentuan berbeda.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan tulisan mengenai PP 20/2026 pada 3 Juni 2026 yang menyebut klaim tarif 22% bagi UMKM sebagai menyesatkan.
  • Batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% dihapus bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha PT Perorangan.
  • Fasilitas bebas PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet sampai dengan Rp500 juta tetap berlaku.

Sepanjang beberapa bulan terakhir beredar luas narasi bahwa pemerintah menaikkan pajak UMKM menjadi 22%, dan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% dihapus. Narasi itu menyebar lewat unggahan pendek, sebagian dibuat akun yang punya banyak pengikut.

Direktorat Jenderal Pajak menanggapinya dengan tulisan mengenai PP 20/2026 yang terbit pada 3 Juni 2026. Isinya menyebut klaim tarif 22% bagi UMKM sebagai menyesatkan, dan menerangkan bahwa dua puluh dua persen merupakan tarif Pajak Penghasilan badan.

Dua angka dari dua ketentuan yang berbeda bertemu dalam satu kalimat, dan kalimat itulah yang menyebar.

Apa yang sebenarnya berubah

Menurut tulisan tersebut, batas waktu tujuh tahun pemanfaatan PPh Final dihapus bagi wajib pajak orang pribadi. Fasilitas itu dapat terus dipakai selama peredaran brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun dan ketentuannya dipenuhi.

Cakupannya ternyata lebih luas dari orang pribadi saja. “PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi memiliki batasan waktu khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha PT Perorangan,” kata penyuluh pajak KPP Pratama Yogyakarta, Fathonah Erna Widyawati, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak atas kegiatan 7 September 2026.

PT Perorangan karena itu ikut di dalamnya, dan bentuk badan usaha lain tidak.

Fasilitas bebas PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet sampai dengan Rp500 juta juga disebut tetap berlaku.

Yang dituju perubahan itu, menurut tulisan yang sama, praktik pemecahan usaha: membentuk beberapa badan agar tetap memenuhi syarat memakai tarif UMKM padahal skalanya sudah melampauinya.

Bagi usaha yang benar-benar berskala kecil dan menengah di Jawa dan Bali, gambaran yang muncul karena itu berlawanan dengan yang beredar. Yang diperketat pintu bagi yang menyalahgunakannya.

Cara memeriksa kabar semacam ini

Pola kabar pajak yang menyebar cepat punya bentuk yang berulang, dan tiga pemeriksaan biasanya cukup memisahkan yang benar dari yang bukan.

Yang pertama, cari nomor peraturannya. Kabar yang benar menyebut nomor dan tahun; kabar yang menyesatkan berhenti pada “pemerintah akan”. Untuk kabar ini nomornya ada, yaitu PP 20/2026, dan itu justru membuatnya lebih mudah diperiksa.

Yang kedua, periksa angkanya melekat pada apa. Tarif tidak berdiri sendiri; ia melekat pada jenis pajak, subjek, dan ambang tertentu. Angka 22% yang dipindahkan dari PPh badan ke UMKM adalah contoh yang paling terang.

Yang ketiga, baca terbitan resminya sendiri, bukan ringkasan tentangnya. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan penjelasan di lamannya, dan naskah peraturannya tersedia untuk dibaca langsung.

Ketiga langkah itu memakan waktu belasan menit, dan menghemat keputusan yang diambil dari kabar yang keliru. Sebagian usaha kecil yang kami dampingi sempat mempertimbangkan perubahan bentuk badan usaha karena kabar ini, dan pertimbangan itu berangkat dari angka yang tidak pernah ada.

Satu hal terakhir. Kabar yang menyesatkan jarang seluruhnya salah; ia biasanya memuat satu unsur yang benar, lalu menempelkannya pada kesimpulan yang tidak mengikuti. Yang diperiksa karena itu bukan benar atau tidaknya tiap potongan, melainkan apakah kesimpulannya memang lahir dari potongan-potongan itu.

Perubahan yang benar terjadi pada skema PPh final dijabarkan di PP 20/2026 berlaku, PT dan CV tidak lagi masuk skema PPh final 0,5%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Jadi tarif UMKM tidak berubah?

Menurut tulisan DJP tersebut, tarif PPh Final bagi UMKM yang memenuhi syarat tetap 0,5% dari peredaran bruto, dan ambang Rp4,8 miliar setahun tidak diubah. Yang berubah antara lain penghapusan batas waktu tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Posisi usaha Anda tetap dipastikan ke naskah PP 20/2026 beserta ketentuan pelaksananya.

Dari mana angka 22% itu datang?

Dua puluh dua persen merupakan tarif Pajak Penghasilan badan, bukan tarif bagi UMKM. Kemiripan konteks pembicaraan membuat keduanya tercampur ketika diringkas menjadi satu kalimat di media sosial.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.