+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
ARTIKEL TERBARU
Perpajakan3 menit baca

PP 20/2026 Berlaku, PT dan CV Tidak Lagi Masuk Skema PPh Final 0,5%

PP No. 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh final 0,5%, tetapi memfokuskannya: orang pribadi dan perseroan perorangan mendapat kepastian jangka panjang, sementara PT biasa, CV, dan firma diarahkan kembali ke tarif normal.

BagikanWinX@
Perpindahan dari PPh final ke tarif normal menuntut kesiapan pembukuan yang berbeda; mengganti angka persentasenya saja tidak cukup.Foto: Ilustrasi KAP Teguh Heru & Rekan

Ringkasan Cepat

  • Berlaku sejak 22 April 2026; batas peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun tidak berubah.
  • Bagi usaha bermargin tipis, tarif normal justru bisa lebih ringan daripada 0,5% dari omzet.

Selama beberapa tahun terakhir, tarif PPh final 0,5% menjadi jalur paling sederhana bagi usaha kecil untuk memenuhi kewajiban pajaknya: satu persentase, dihitung dari peredaran bruto, tanpa perlu pembukuan fiskal yang rumit. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengubah arah kebijakan ini secara cukup mendasar.

Perubahannya bukan penghapusan fasilitas, melainkan pemfokusan: sebagian wajib pajak mendapat kepastian yang lebih baik, sebagian lain diarahkan kembali ke rezim normal.

Isi perubahannya

Orang pribadi dan perseroan perorangan diuntungkan

Batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% dihapus bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Selama peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, fasilitas dapat terus digunakan tanpa kekhawatiran masa berlakunya habis. Bagi pelaku usaha perorangan, ini menghilangkan salah satu ketidakpastian perencanaan yang paling mengganggu di rezim sebelumnya.

Ketentuan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bagi orang pribadi tetap dipertahankan.

Siapa saja yang masih berhak

Menurut PP 20/2026, yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan wajib pajak koperasi dalam negeri, sepanjang peredaran brutonya tidak melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Koperasi kerap luput dari pemberitaan tentang peraturan ini, padahal ia termasuk yang tetap berhak.

PT biasa, CV, dan firma diarahkan ke tarif normal

Perseroan terbatas biasa, persekutuan komanditer (CV), dan firma yang baru terdaftar tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% dan wajib memakai tarif umum PPh badan.

Bagi wajib pajak yang telah menggunakan fasilitas ini sebelum peraturan baru berlaku, tersedia masa transisi sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir, jadi perubahannya tidak terjadi seketika. Namun arah kebijakannya jelas, dan persiapan sebaiknya tidak ditunda sampai masa transisi hampir habis.

Cara menghitung batas Rp4,8 miliar diperketat

Ambang Rp4,8 miliar tidak berubah, tetapi cara menghitungnya menjadi lebih menyeluruh. Peredaran bruto dihitung dengan menggabungkan penghasilan usaha dari berbagai sumber, termasuk penggabungan penghasilan suami-istri dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan, untuk menutup celah pemecahan entitas yang selama ini dipakai agar tetap berada di bawah ambang.

Selain itu, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap berada di luar skema, dengan cakupan profesi yang diperluas.

Perpindahan yang mengubah cara menghitung

Perpindahan dari PPh final ke PPh badan normal bukan sekadar mengganti angka persentase. Ini perubahan cara menghitung yang menuntut kesiapan pembukuan yang berbeda:

Aspek PPh final 0,5% PPh badan normal
Dasar pengenaan Peredaran bruto Penghasilan kena pajak (laba fiskal)
Pengaruh biaya Tidak berpengaruh Sangat berpengaruh; biaya mengurangi dasar pajak
Kebutuhan pembukuan Catatan omzet Pembukuan lengkap, penyusutan, rekonsiliasi fiskal
Saat rugi Tetap membayar Tidak ada PPh terutang; rugi dapat dikompensasi
Kompleksitas administrasi Rendah Menengah sampai tinggi

Perhatikan baris terakhir dari sisi yang berbeda: bagi perusahaan dengan margin tipis, tarif normal justru bisa lebih ringan daripada 0,5% dari omzet, karena yang dipajaki labanya, sedangkan PPh final memajaki peredarannya. Perusahaan dagang dengan margin 3% dan omzet Rp4 miliar, misalnya, membayar PPh final Rp20 juta terlepas dari berapa laba sesungguhnya.

Pertanyaan yang tepat bukan “berapa tarif saya sekarang”, tetapi “dengan struktur biaya perusahaan saya, skema mana yang menghasilkan beban pajak yang wajar dan dapat dipertahankan saat diperiksa”.

Persiapan yang perlu dimulai sekarang

  1. Petakan posisi Anda dalam ketentuan peralihan. Kapan pertama kali skema final digunakan, dan sampai tahun pajak berapa hak Anda berlaku. Ini menentukan berapa lama waktu persiapan yang tersedia.

  2. Hitung ulang ambang Rp4,8 miliar dengan basis yang baru. Bila Anda memiliki lebih dari satu entitas, atau penghasilan usaha pasangan ikut diperhitungkan, angka gabungannya bisa berbeda jauh dari perhitungan per entitas selama ini.

  3. Mulai membenahi pembukuan selagi belum wajib. Pembukuan yang memadai untuk PPh badan normal membutuhkan daftar aset tetap dan penyusutan yang rapi, pemisahan biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, serta rekonsiliasi fiskal. Membangunnya di tahun berjalan memakan biaya jauh di bawah rekonstruksi saat pemeriksaan.

Perlu dicatat pula bahwa PP 20/2026 menegaskan larangan pembebanan suap dan gratifikasi sebagai biaya usaha, penegasan yang relevan bagi perusahaan yang sedang merapikan kebijakan pengeluarannya.


Ketentuan yang dirujuk di atas berlaku per 21 September 2026. Penerapan pada kasus tertentu memerlukan penelaahan atas fakta dan dokumennya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama orang pribadi bisa memakai tarif 0,5%?

PP 20/2026 menghapus batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Selama kriteria peredaran bruto masih terpenuhi, tarif tersebut dapat terus digunakan. Ini berbeda dari rezim sebelumnya yang membatasi jangka waktu pemanfaatan.

Perusahaan saya berbentuk CV dan selama ini memakai tarif 0,5%. Apa yang harus dilakukan?

Periksa terlebih dahulu posisi Anda dalam ketentuan peralihan. Wajib pajak yang sudah menggunakan skema final sebelum aturan baru berlaku umumnya diberi masa penyesuaian sampai jangka waktu haknya berakhir. Setelah itu, perhitungan beralih ke tarif normal PPh badan dengan pembukuan lengkap, sehingga penyiapan laporan laba rugi fiskal, penyusutan, dan rekonsiliasi fiskal perlu mulai dibenahi dari sekarang.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.