Perusahaan Perlu Konsultan Pajak, Kantor Akuntan Publik, atau Keduanya?
Laporan audit hanya dapat diterbitkan akuntan publik, sedangkan SPT, rekonsiliasi fiskal, dan sengketa pajak punya jalurnya sendiri. Pemisahan itu menentukan siapa yang perlu ditunjuk lebih dulu.

Ringkasan Cepat
- Opini audit menyatakan kewajaran laporan keuangan, bukan kebenaran SPT, sehingga laporan beraudit tidak menghapus kebutuhan akan orang yang mengurus pajak.
- Bila audit selesai setelah SPT Tahunan Badan disampaikan dan ada penyesuaian yang mengubah penghasilan kena pajak, SPT dapat dibetulkan memakai angka hasil audit.
Perusahaan yang hanya perlu menyampaikan SPT dan berkonsultasi soal pajak biasanya cukup dengan konsultan pajak. Perusahaan yang diminta bank, RUPS, atau panitia tender menyerahkan laporan keuangan beraudit membutuhkan akuntan publik, dan pekerjaan itu tidak dapat dialihkan ke konsultan pajak.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menyebut tiga jasa asurans: audit atas informasi keuangan historis, reviu atas informasi keuangan historis, dan jasa asurans lainnya. Ayat (2) menetapkan bahwa jasa itu hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. Konsultan pajak tanpa izin akuntan publik tidak dapat menerbitkan laporan audit maupun laporan reviu, seberapa pun ahlinya di bidang pajak.
Kedua pekerjaan bertemu di SPT Tahunan Badan. Batas penyampaiannya akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April untuk tahun pajak yang sama dengan tahun kalender. SPT itu dilampiri laporan keuangan, dan bila laporan keuangannya diaudit, laporan auditor independen ikut dilampirkan. Di antara laporan keuangan dan SPT ada rekonsiliasi fiskal, yaitu perhitungan dari laba komersial ke penghasilan kena pajak, yang merupakan pekerjaan perpajakan.
Opini audit menyatakan kewajaran laporan keuangan. Ia tidak menyatakan bahwa SPT sudah benar, dan pekerjaan audit tidak mencakup mendampingi perusahaan ketika kantor pajak mengirim SP2DK, memeriksa, atau memutus keberatan. Pekerjaan itu milik orang yang mengurus pajak perusahaan.
Untuk memutuskan siapa yang ditunjuk lebih dulu, lihat surat yang paling mendesak di meja Anda. Permintaan laporan beraudit dari panitia tender atau dari bank menunjuk ke akuntan publik, dan penunjukannya lebih baik sebelum tutup buku. SP2DK atau pemberitahuan pemeriksaan dari kantor pajak menunjuk ke pihak yang mengurus pajak, dengan tenggat jawaban yang tertulis di surat itu. Bila keduanya datang bersamaan, tunjuk keduanya.
Urutan waktunya sering menjadi masalah praktis. Audit yang selesai sesudah 30 April kadang menghasilkan penyesuaian yang mengubah laba fiskal, dan SPT yang sudah disampaikan harus dibetulkan. Karena itu konsultan pajak dan auditor perlu memegang satu neraca saldo yang sama setelah penyesuaian, supaya tidak ada dua versi yang berjalan sendiri-sendiri.
Batas bila audit dan pajak di satu kantor
Undang-undang yang sama memberi ruang bagi kantor akuntan publik untuk mengerjakan pajak. Pasal 3 ayat (3) menyatakan Akuntan Publik “dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen” sesuai peraturan perundang-undangan, dan penjelasannya menyebut jasa perpajakan sebagai salah satu contohnya.
Batasnya ada di Pasal 28 ayat (2) huruf c. Di antara contoh benturan kepentingan, pasal itu mencantumkan keadaan ketika Akuntan Publik “memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.” Perusahaan yang hendak menyerahkan audit dan pajak kepada satu kantor karena itu berhadapan dengan pasal ini sejak penunjukan.
Daftar di ayat (2) dibuka dengan kata meliputi antara lain, dan ayat (3) menyerahkan rinciannya kepada peraturan menteri. Rincian itulah yang menentukan jenis jasa pajak mana yang masih terbuka bagi kantor yang sedang mengaudit Anda. Minta kantornya menjawab secara tertulis sebelum penunjukan, lengkap dengan cara timnya dipisahkan.
Cara paling sederhana menghindari pertanyaan itu adalah menunjuk dua pihak berbeda: kantor akuntan publik untuk audit, konsultan pajak untuk SPT dan sengketa. Sisi kedua itu, pendampingan pajak sampai ke sengketanya, diuraikan di halaman tax advisory.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kantor akuntan publik boleh mengurus SPT pajak perusahaan?
Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2011 menyebut jasa perpajakan sebagai jasa lain yang dapat diberikan akuntan publik. Bila kantor itu juga mengaudit perusahaan pada tahun buku yang sama, Pasal 28 ayat (2) huruf c memasukkannya ke contoh benturan kepentingan.


