Pembetulan SPT Sejak 1 Oktober 2026 Menurut PER-12/PJ/2026
PER-12/PJ/2026 mengubah cara Coretax menghitung pembetulan SPT. Hasilnya kini dibandingkan dengan seluruh pajak yang sudah disetor untuk masa itu, sehingga SPT lebih bayar yang mengecil tidak lagi berubah menjadi kurang bayar.

Ringkasan Cepat
- Permohonan restitusi yang belum diputus tidak ditindaklanjuti bila SPT-nya dibetulkan.
- Saldo kompensasi bisa menjadi negatif dan diperhitungkan pada SPT masa berikutnya.
PER-12/PJ/2026 ditetapkan 28 September 2026 dan berlaku 1 Oktober 2026, mengubah PER-11/PJ/2025. Perubahan utamanya ada pada cara menghitung SPT pembetulan. Pasal 12 ayat (2a) menyatakan PPh Pasal 21/26 yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan “memperhitungkan seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah disetor untuk Masa Pajak yang dilakukan pembetulan”.
Sebelumnya, Coretax membandingkan SPT pembetulan dengan SPT yang dibetulkan. Menurut bahan sosialisasi DJP, pembetulan dari lebih bayar ke lebih bayar yang lebih kecil karena itu menimbulkan kurang bayar semu: wajib pajak harus menyetor, dan ada potensi denda, padahal posisinya masih lebih bayar.
Contoh dari bahan DJP
PT KLM punya SPT Masa PPh 21 Oktober 2026 yang pada pembetulan kedua menunjukkan lebih setor Rp60 juta. Dalam penelitian berikutnya, jumlah yang dipotong ternyata Rp15 juta, bukan Rp10 juta. PT KLM menyampaikan pembetulan ketiga dan lebih setornya menjadi Rp55 juta.
Pada mekanisme lama, selisih itu terbaca sebagai kurang bayar, sehingga pemotong harus menyetor Rp5 juta. Pada mekanisme baru tidak ada setoran, karena pembandingnya seluruh PPh yang sudah disetor untuk masa itu. Bila lebih setor Rp60 juta sudah dikompensasikan ke masa November, saldo kompensasinya menjadi minus Rp5 juta dan diperhitungkan pada SPT normal berikutnya.
Skema yang sama berlaku untuk SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, serta SPT Tahunan orang pribadi dan badan, dengan unsur pengurang masing-masing, misalnya pengembalian yang sudah diterima.
Dampak yang perlu diantisipasi
Pasal 129A ayat (1) menyatakan “pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan terakhir”. Akibat ikutannya ada di ayat berikutnya. Bila SPT lebih bayar yang sudah dimohonkan restitusi dibetulkan, permohonannya tidak ditindaklanjuti selama surat keputusan belum terbit atau pemeriksaan belum dimulai. Permohonan pengembalian pendahuluan lewat surat tersendiri ikut berhenti.
Perusahaan yang punya angsuran PPh 29 perlu lebih berhati-hati. Menurut Pasal 129B, bila SPT Tahunan dibetulkan, “surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Pemberitahuan Tahunan pembetulan dimaksud disampaikan”. Jadwal angsuran yang disetujui hilang pada hari pembetulan dikirim.
Syarat lamanya tetap: pembetulan SPT Masa PPh 21/26 hanya dapat dilakukan selama Direktur Jenderal Pajak belum memeriksa masa pajak tersebut.
Yang perlu dikerjakan tim pajak
Mula-mula, daftar SPT sejak Januari 2025 yang direncanakan akan dibetulkan, dan pisahkan yang sudah disampaikan sebelum 1 Oktober tetapi belum selesai diproses. Lalu sebelum mengirim pembetulan, periksa tiga hal: apakah ada restitusi yang berjalan, apakah ada keputusan angsuran, dan berapa saldo kompensasinya.
Bila perusahaan menunjuk pegawai sebagai penandatangan bukti potong, tetapkan penunjukannya di Portal Wajib Pajak dan catat siapa yang memegang kewenangan itu. Pembetulan berstatus kurang bayar yang disampaikan dan dibayar sampai 31 Desember 2026 juga berkaitan dengan fasilitas penghapusan sanksi KEP-239.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pembetulan SPT Tahun Pajak 2024 ikut aturan baru?
Tidak. Pasal II PER-12 mengikat pembetulan atas masa pajak sejak Januari 2025 dan tahun pajak sejak 2025. Pembetulan yang disampaikan sebelum 1 Oktober dan belum selesai tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
Siapa yang boleh menandatangani bukti potong?
Pemotong dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai melalui Portal Wajib Pajak. Dasarnya Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) untuk PPh 21/26 serta Pasal 17 ayat (3) dan (4) untuk unifikasi.


