+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Penghapusan Sanksi Pajak per Jenis Surat dalam KEP-239/PJ/2026

KEP-239/PJ/2026 mengurangi atau menghapus sanksi administratif sampai 2027, tetapi tidak semua sanksi mendapat 100%. Yang menentukan adalah jenis suratnya, tanggal terbitnya, dan kapan pokok atau sebagian sanksinya dibayar.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Penghapusan Sanksi Pajak per Jenis Surat dalam KEP-239/PJ/2026

Ringkasan Cepat

  • STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 atas sanksi Pasal 7, 8, dan 9 UU KUP paling tinggi dikurangi 90%, dengan syarat 10% sisanya dibayar.
  • Sanksi yang sudah terlanjur dibayar tidak ikut dikurangi.
  • Sanksi dalam STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dikecualikan oleh Pasal 21A PMK 118/2024.

PMK 71/2026 yang ditetapkan 29 September 2026 mengubah PMK 118/2024 dan menyisipkan Pasal 27A. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif “untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini”. Pelaksanaannya KEP-239/PJ/2026, ditetapkan dan berlaku 8 Oktober 2026.

Ringkasan yang beredar menyebut sanksi dihapus 100% sampai akhir tahun. Itu benar untuk sebagian kasus saja. Lampiran KEP-239 membagi besarannya menurut jenis surat, dan tanggal yang dihitung pun berbeda-beda.

SPT yang baru disampaikan atau dibetulkan

Kelompok pertama adalah sanksi karena terlambat menyampaikan SPT, membetulkan SPT sendiri, atau terlambat membayar. Cakupannya SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026. Khusus keterlambatan dan pembetulan, statusnya harus kurang bayar.

Tanggal penyampaian Besaran
8 Oktober sampai 31 Desember 2026 100%
1 Januari sampai 31 Maret 2027 50%
1 April sampai 30 Juni 2027 25%

Syaratnya tidak sama. Untuk keterlambatan SPT (huruf a), yang dihitung tanggal penyampaian. Untuk pembetulan (huruf b) dan keterlambatan bayar (huruf c), SPT harus disampaikan dan dibayar dalam periode itu. Pembetulan yang dikirim Desember tetapi dibayar Januari perlu dibaca hati-hati terhadap kedua syarat tersebut.

Surat yang sudah terbit sebelum 8 Oktober

Di sini angka 100% tidak selalu tersedia. STP atas sanksi Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 UU KUP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 mendapat pengurangan 90% bila wajib pajak membayar 10% sanksinya pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, atau 75% bila membayar 25% pada 1 Januari sampai 30 Juni 2027.

SKP yang terbit sebelum tanggal itu dan tidak diajukan keberatan mengikuti tanggal pelunasan pokok: 100% bila lunas sampai 31 Desember 2026, 50% sampai 31 Maret 2027, dan 25% sampai 30 Juni 2027. Bila pokoknya sudah lunas sebelum 8 Oktober, besarannya 90% atau 75%, dengan kewajiban membayar sebagian sanksi.

Untuk SKP hasil pemeriksaan yang terbit sesudah 8 Oktober, patokannya bergeser ke hitungan bulan sejak tanggal surat: pelunasan pokok dalam satu bulan mendapat 100%, dalam dua bulan 50%, sesudah itu 25%, semuanya paling lambat 30 Juni 2027.

Syarat lain

Pasal 23 ayat (5) huruf a mensyaratkan pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah dilunasi. Diktum KEEMPAT menambahkan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, atau bukti pencabutannya.

Pengurangan juga “hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak”. Perusahaan yang sudah melunasi sanksinya tidak mendapat pengembalian lewat jalur ini.

Langkah sebelum akhir tahun

Mula-mula, tarik daftar SKP dan STP yang masih terbuka di Coretax, lalu tandai jenis sanksi dan tanggal terbitnya. Setelah itu petakan tiap surat ke tabel Lampiran KEP-239, karena satu surat bisa berbeda perlakuan dari surat lain. Lalu hitung kas: pelunasan pokok sebelum 31 Desember memberi selisih besar dibanding Januari.

Periksa juga SPT yang akan dibetulkan. Mekanismenya sudah berubah sejak 1 Oktober, dan uraiannya ada di pembetulan SPT tanpa delta. Permohonan sendiri boleh menyusul sampai 1 Oktober 2028.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah penghapusan sanksi berlaku otomatis?

Tidak. Diktum KETIGA mensyaratkan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Satu permohonan untuk satu surat ketetapan atau surat tagihan.

Kami sedang mengajukan keberatan, apakah bisa ikut?

Bisa bila keberatannya dicabut dan pencabutan disetujui. Pasal 32 ayat (3) menutup permohonan pengurangan SKP yang tidak benar setelah pencabutan itu, jadi hitung dulu sengketa pokoknya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.