Pemeriksa Laporan Keuangan Puskesmas BLUD dalam Pasal 99 Permendagri 79/2018
Permendagri 79/2018 menyebut laporan keuangan BLUD diaudit pemeriksa eksternal pemerintah. Dalam praktiknya sejumlah pemerintah daerah menunjuk kantor akuntan publik untuk setiap Puskesmas BLUD.

Ringkasan Cepat
- Puskesmas yang baru akan menerapkan BLUD menyerahkan laporan audit terakhir, atau pernyataan bersedia diaudit bila laporan itu belum ada.
- Dewan Pengawas BLUD ikut memantau tindak lanjut hasil audit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengatur laporan keuangan BLUD di Pasal 99. Ketentuan ini berlaku bagi unit pelaksana teknis dinas daerah yang menerapkan BLUD, termasuk Puskesmas.
Ayat (7) pasal itu menyebut siapa pemeriksanya. Laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 99 ayat (7) Permendagri 79/2018, dikutip pada 17 Oktober 2026.
Kantor akuntan publik dalam praktik
Frasa itu tidak menyebut kantor akuntan publik secara tegas. Meski begitu, sejumlah pemerintah daerah menunjuk KAP untuk mengaudit laporan tiap Puskesmas BLUD.
Contohnya ada di situs resmi Pemerintah Kota Samarinda. Laporan auditor independen atas laporan keuangan BLUD UPTD Puskesmas Harapan Baru untuk tahun buku 2025 diterbitkan sebuah KAP bertanggal 27 Maret 2026. Laporan itu ditujukan kepada direktur BLUD Puskesmas tersebut, terpisah dari laporan Puskesmas lain.
Laporan itu tidak berhenti di Puskesmas. Merujuk Pasal 100 ayat (3), laporan keuangan BLUD diintegrasikan ke laporan keuangan SKPD, dalam hal ini Dinas Kesehatan, lalu ke laporan keuangan pemerintah daerah. Jadwal audit Puskesmas karena itu perlu selesai sebelum jadwal konsolidasi tersebut.
Sebelum Puskesmas menjadi BLUD
Audit juga diminta sejak tahap pengajuan. Pasal 36 mengatur persyaratan administratif bagi unit pelaksana teknis yang akan menerapkan BLUD, dan huruf f meminta “laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.”
Pernyataan bersedia diaudit dipakai bila laporan audit belum tersedia. Pernyataan itu ditandatangani kepala unit yang akan menerapkan BLUD.
Bagi Puskesmas yang belum pernah diaudit, audit pertamanya ikut menguji saldo awal neraca. Pekerjaannya lebih panjang daripada audit tahun berikutnya, dan keadaan itu sebaiknya tertulis di kerangka acuan kerja supaya setiap peserta pengadaan menawar lingkup yang sama.
Peran Dewan Pengawas
Hasil audit dipakai lagi sesudah laporan auditor terbit. Pasal 18 ayat (1) huruf c memberi Dewan Pengawas BLUD tugas memantau tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja yang berasal dari laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah.
Temuan yang biasanya dituangkan auditor dalam surat manajemen, seperti pencatatan pendapatan, penatausahaan kas, atau pencatatan aset, dengan demikian punya pembaca di tingkat pengawas, tidak hanya di bagian keuangan Puskesmas.
Isi kerangka acuan kerja dan jadwal pengadaan audit Puskesmas diuraikan di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah setiap Puskesmas BLUD mendapat laporan auditor sendiri?
Setiap BLUD menyusun laporan keuangannya sendiri menurut Pasal 99 ayat (1), sehingga laporan auditornya pun per Puskesmas. Pengadaannya tetap dapat digabung dalam satu paket dengan daftar Puskesmas tertulis di kerangka acuan.
