+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Batas Wajib Audit Laporan Keuangan Yayasan

Bantuan Rp500 juta dalam satu tahun buku atau kekayaan Rp20 miliar di luar harta wakaf memicu audit yayasan. Berikut dokumen yang diminta auditor dan bagian yang diuji secara berbeda.

BagikanWinX@⧉
Batas Wajib Audit Laporan Keuangan Yayasan

Ringkasan Cepat

  • Ambang bantuan dihitung per tahun buku, sehingga satu hibah besar yang cair di bulan Desember sudah cukup memicu kewajiban.
  • Perjanjian hibah termasuk dokumen pertama yang diminta auditor, karena dana yang terikat tujuan tertentu mengubah cara asetnya digolongkan dan diuji.
  • Donasi tunai tidak punya pihak luar yang menerbitkan faktur, sehingga auditor menanyakan siapa yang menghitungnya, apakah bukunya bernomor, dan ke rekening mana uangnya disetor.

Batas peredaran usaha dan ukuran aset yang dipakai perseroan terbatas tidak berlaku bagi yayasan. Yang berlaku dua ambang dalam UU Yayasan: bantuan Rp500 juta atau lebih yang diterima dalam satu tahun buku, dari negara, luar negeri, atau pihak lain; dan kekayaan di luar harta wakaf yang mencapai Rp20 miliar. Cukup salah satu terpenuhi untuk membuat laporan keuangan yayasan wajib diaudit akuntan publik.

Menghitung kedua ambang itu

Kedua ambang mengukur hal yang berbeda. Ambang bantuan menjumlahkan penerimaan dalam satu tahun buku, sehingga hibah Rp500 juta yang cair di bulan Desember sudah cukup untuk tahun itu. Ambang kekayaan melihat nilai kekayaan yayasan di luar harta wakaf, yang terbaca dari laporan posisi keuangannya.

Yayasan yang hidup dari ratusan donasi perorangan kecil menghadapi pertanyaan yang kedua angka itu tidak menjawab: apakah donasi sekecil itu ikut dijumlahkan sebagai bantuan pihak lain. Tanyakan penafsirannya kepada notaris yang mendampingi yayasan atau instansi pembinanya, sebelum pengurus menyimpulkan laporan tahun itu tidak perlu diaudit.

Yang mengaudit harus akuntan publik. Pasal 3 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik berbunyi “Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik,” dan jasa audit atas informasi keuangan historis disebut di ayat (1) huruf a. Pemeriksaan oleh pengawas atau auditor internal yayasan bukan pengganti audit ini.

Di bawah ambang pun, laporan beraudit sering diminta. Perjanjian hibah dapat memuatnya sebagai syarat pencairan tahap berikutnya, bank dapat memintanya untuk fasilitas kredit, dan panitia pengadaan dapat memintanya dari yayasan yang ikut tender. Baca klausul pelaporan di setiap perjanjian hibah yang masih berjalan, termasuk tenggat penyampaiannya.

Apa yang berbeda pada auditnya?

Pembaca laporan yayasan bukan pemegang saham. Pembacanya adalah Pembina, Pengurus, Pengawas, pemberi dana, dan instansi pembinanya. Laporan keuangannya disusun dengan ISAK 335 untuk entitas berorientasi nonlaba, yang memisahkan aset neto tanpa pembatasan dari aset neto dengan pembatasan dari pemberi sumber daya.

Pemisahan itu menentukan isi pekerjaan auditor. Dana hibah yang terikat pada program tertentu diperiksa apakah dipakai untuk program itu, dan apakah dicatat di kelompok yang benar ketika pembatasannya terpenuhi. Hibah terikat yang terlanjur dicatat sebagai penghasilan biasa menjadi bahan koreksi auditor.

Penerimaan donasi tunai sulit dibuktikan kelengkapannya karena tidak ada pihak lain yang menerbitkan faktur. Auditor akan menanyakan siapa yang menghitung kotak donasi, apakah penghitungan dilakukan dua orang, apakah ada buku penerimaan bernomor, dan ke rekening mana uangnya disetor.

Dua hal lain jarang muncul pada audit perseroan. Pemberi dana asing kadang meminta laporan penggunaan dana dengan formatnya sendiri. Itu termasuk audit bertujuan khusus dengan rujukan SA 800. Badan usaha milik yayasan menuntut prosedur atas pihak berelasi menurut SA 550, serta keputusan konsolidasi yang bergantung pada ada tidaknya pengendalian.

Masalah kepemilikan biasanya baru terlihat setelah audit berjalan. Donasi masuk ke rekening pribadi pengurus. Tanah dan kendaraan masih tercatat atas nama orang. Tanpa dokumen yang menegaskan dana dan aset itu milik yayasan, auditor tidak dapat memastikan keberadaan maupun kepemilikannya, dan rekening serta sertifikatnya jauh lebih murah dibereskan sebelum tutup buku.

Yang diaudit adalah lima laporan: posisi keuangan, penghasilan komprehensif, perubahan aset neto, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Yayasan yang selama ini hanya membuat laporan penerimaan dan pengeluaran perlu menyusun kelimanya.

Dokumen yang sebaiknya sudah di meja sejak minggu pertama:

  • akta pendirian beserta perubahannya dan surat pengesahan badan hukumnya;
  • notulen rapat Pembina yang mengangkat pengurus dan menyetujui anggaran;
  • perjanjian hibah beserta lampiran dan klausul pelaporannya;
  • daftar donatur dan buku penerimaan donasi;
  • rekening koran seluruh rekening yayasan, termasuk yang jarang dipakai.

Cocokkan ambang UU Yayasan dan kriteria perseroan dengan angka yayasan Anda lewat alat cek wajib audit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Yayasan kami menerima hibah Rp600 juta dalam setahun, apakah wajib diaudit?

Menurut ambang dalam UU Yayasan, bantuan Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku memicu kewajiban audit, jadi hibah sebesar itu masuk. Cocokkan juga dengan naskah resmi UU Yayasan sebelum pengurus memutuskan, lalu baca perjanjian hibahnya, karena pemberi dana kerap menetapkan format dan tenggat laporan sendiri.

Yayasan kami hanya membuat laporan penerimaan dan pengeluaran, apakah itu cukup untuk diaudit?

Belum. Yang diaudit adalah lima laporan: posisi keuangan, penghasilan komprehensif, perubahan aset neto, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunannya mengikuti ISAK 335 untuk entitas berorientasi nonlaba, yang memisahkan aset neto dengan pembatasan dari yang tanpa pembatasan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.