+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi3 menit baca

Enam Bidang Pekerjaan Alih Daya dalam Permenaker 7/2026

Permenaker 7/2026 membatasi penyediaan jasa pekerja pada enam bidang kegiatan penunjang. Sanksinya mengenai perusahaan pemberi pekerjaan, dan perjanjian lama berlaku sampai jangka waktunya habis.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Enam Bidang Pekerjaan Alih Daya dalam Permenaker 7/2026

Ringkasan Cepat

  • Pencatatan perjanjian diajukan perusahaan alih daya paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani.
  • Pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan hak pekerja alih daya terpenuhi.

Pembaruan 7 November 2026: UU 27/2026 yang berlaku 28 Oktober 2026 mengubah dasar alih daya dan tenggat penyesuaiannya. Lihat bagian terakhir artikel ini.

Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya diundangkan dan berlaku 30 April 2026. Pasal 3 ayat (2) membatasi jenis dan bidang pekerjaan pada kegiatan penunjang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Yang perlu diperhatikan perusahaan adalah sasaran sanksinya. Pasal 8 ayat (1) menyatakan perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar Pasal 3 dikenai peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, secara bertahap. Pasal 8 ayat (3) merinci pembatasan itu berupa pembatasan kapasitas produksi dalam waktu tertentu, atau penundaan perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi.

Isi perjanjian

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan perjanjian memuat paling sedikit pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, pelindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Hak itu paling sedikit meliputi upah, lembur, waktu kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, dan hak saat hubungan kerja berakhir.

Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya menurut ayat (2). Ayat (3) tetap mengikat pengguna jasa: pemberi pekerjaan “bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya”.

Pencatatan di dinas

Pasal 5 ayat (2) mewajibkan perusahaan alih daya mengajukan pencatatan ke dinas di lokasi pekerjaan paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan. Dinas dapat menangguhkan bukti pencatatan bila perjanjian tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4. Perusahaan dengan lokasi kerja di beberapa kabupaten perlu menanyakan cara pencatatannya sejak awal.

Masa peralihan

Pasal 10 huruf a mempertahankan perjanjian yang ada sampai jangka waktunya berakhir. Huruf b mewajibkan jenis dan bidang pekerjaan disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan, yaitu 30 April 2028.

Mulai dari daftar kontrak

Bagian SDM dan pengadaan perlu mendaftar seluruh kontrak penyediaan tenaga, lalu memetakan tiap posisi ke enam bidang itu. Posisi di lini produksi atau pekerjaan inti yang tidak masuk daftar perlu keputusan: dialihkan menjadi pekerja sendiri, atau diubah bentuk kontraknya.

Bagian keuangan perlu menghitung dampaknya pada anggaran 2027 dan 2028. Bila ada perpindahan pekerja menjadi karyawan tetap, kewajiban imbalan kerja berubah dan perlu masuk perhitungan aktuaria.

Sesudah UU 27/2026

UU 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan berlaku 28 Oktober 2026. Pasal 95 ayat (3) menyebut empat jasa penunjang: kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, pengamanan, dan angkutan pekerja. Pasal 96 menambah jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, yang wajib lewat anak perusahaan berbentuk PT.

Layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang kelistrikan dalam Permenaker 7/2026 tidak tertulis di dua pasal itu. Pasal 310 mempertahankan peraturan lama sepanjang tidak bertentangan dengan UU, dan Pasal 101 menjanjikan Peraturan Pemerintah. Sampai aturan itu terbit, kedua bidang tersebut perlu diperlakukan sebagai risiko.

Pasal 306 mewajibkan penyesuaian paling lama 1 tahun sejak diundangkan, yaitu 28 Oktober 2027, lebih cepat daripada 30 April 2028. Perjanjian yang sudah disepakati tetap berlaku sampai berakhir. Pasal 98 menambahkan akibat baru: pekerja alih daya yang dipakai untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi demi hukum beralih menjadi pekerja perusahaan pemberi pekerjaan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah kontrak jasa konsultan atau jasa kontraktor ikut terkena?

Pasal 3 ayat (1) menyebut penyediaan jasa pekerja/buruh. Kontrak yang isinya pekerjaan hasil akhir perlu dinilai dari substansinya, sebaiknya bersama penasihat hukum ketenagakerjaan.

Bagaimana bila perjanjian lama berakhir pada 2027?

Pasal 10 huruf a mempertahankannya sampai jangka waktunya habis. Perpanjangan atau perjanjian barunya perlu mengikuti aturan ini.

Siapa yang menjatuhkan sanksi?

Pasal 8 ayat (4) menyerahkannya kepada instansi penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.