+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

UU 4/2026 menetapkan bursa mineral dan komoditas strategis beroperasi 1 Januari 2027 di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, dengan peralihan tugas dari Bappebti.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Ringkasan Cepat

  • Penyelenggara pasar wajib memegang izin usaha dari OJK.

UU 4/2026 mengubah UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan berlaku saat diundangkan 17 Juni 2026. Salah satu bab barunya mengatur bursa mineral dan komoditas strategis.

Isi Pasal 132A

Pasal 132A ayat (1) mendefinisikannya sebagai sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, diatur dan diawasi OJK. Ayat (2) mewajibkan penyelenggara pasar memegang izin usaha dari OJK.

Ayat (3) menyerahkan ketentuan lanjutnya kepada Peraturan OJK setelah mendapat persetujuan DPR. Ayat (4) meminta aturan itu paling sedikit memuat penahapan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Jadwal

Ketentuan peralihan UU 4/2026 menetapkan bursa dibentuk dan beroperasi sejak 1 Januari 2027. Tugas pengaturan dan pengawasan transaksinya berada di OJK sejak tanggal yang sama, dengan peralihan bertahap dari Bappebti.

Abstrak di laman OJK yang dikutip pemberitaan menyebut POJK 15/2026 tentang penahapan peralihan dan POJK 16/2026 tentang penyelenggaraan bursa, keduanya bertanggal 17 September 2026. POJK 16/2026 berlaku 1 Januari 2027. Naskah kedua POJK itu belum terbaca, sehingga kewajiban pelaku usaha tidak dirinci di sini.

Bagi perusahaan tambang dan pedagang komoditas

Perusahaan di sektor ini perlu mengikuti naskah POJK 16/2026 dan aturan pelaksananya, lalu memeriksa dampaknya pada kontrak penjualan dan penetapan harga. Bagian keuangan perlu menyiapkan kebijakan akuntansi bila kelak memakai kontrak derivatif di bursa itu.

Kewajiban devisa eksportir sumber daya alam dibahas di Kewajiban DHE SDA Menurut PP 2/2026 dan PP 21/2026.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.