Bali Bebaskan Pokok PKB Tahun Ketiga, Jendelanya 9 September sampai 11 November 2026
Pergub ini ditetapkan 7 September 2026 dan berlaku dua hari kemudian. Perusahaan berarmada besar punya waktu sampai 11 November untuk menyelesaikan pendataan, penetapan, dan pembayarannya sekaligus.
Ringkasan Cepat
- Pasal 2 ayat (2) Pergub Bali 23/2026 membebaskan pokok PKB untuk Pajak tahun ketiga dan selanjutnya; sanksi yang dibebaskan berupa bunga dan denda.
- Pasal 3 ayat (2) menetapkan pelaksanaannya 9 September sampai dengan 11 Nopember 2026, pada Layanan Samsat di lingkungan Bapenda Provinsi Bali.
- Pasal 4 mengeluarkan kendaraan yang masih menjadi piutang Pajak, dan menggugurkan pembebasan bila pembayaran belum dilakukan sampai jendela itu tutup.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 7 September 2026, lalu mulai berlaku pada 9 September 2026.
Isinya pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor, sanksi PKB, dan sanksi Opsen PKB.
Jendelanya pendek dan sudah berjalan. Kendaraan perusahaan yang mana saja yang benar-benar tercakup?
Dua tahun pertama tetap dibayar
Pergub ini membebaskan tiga hal sekaligus menurut Pasal 2 ayat (1): pokok PKB, sanksi PKB, dan sanksi Opsen PKB.
Pembebasan pokoknya tidak menyeluruh. “Pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pembebasan pokok PKB untuk Pajak tahun ketiga dan selanjutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada 22 September 2026. Artinya pokok dua tahun pertama tetap dibayar. Penjelasan Bapenda yang beredar di media daerah pada pertengahan September 2026 memakai contoh tunggakan lima tahun: pokok dua tahun dibayar, dan pokok tiga tahun sisanya dibebaskan.
Sanksi yang dibebaskan terbatas pada sanksi administratif berupa bunga dan denda, menurut Pasal 2 ayat (3).
Sanksi itu menyentuh PKB dan Opsen PKB sekaligus, dan Opsen PKB adalah bagian yang masuk ke kas kabupaten atau kota.
Satu pengecualian ada pada Pasal 2 ayat (5): pembebasan sanksi PKB dan sanksi Opsen PKB tidak berlaku untuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama.
9 September sampai 11 November, di Samsat
Waktunya disebut persis. “Pembebasan pokok PKB, sanksi PKB dan sanksi Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 9 September sampai dengan tanggal 11 Nopember 2026,” bunyi Pasal 3 ayat (2).
Pembebasan itu berlaku atas proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran, dan dilaksanakan pada Layanan Samsat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali sesuai waktu pelayanan yang berlaku.
Pasal 4 memuat dua hal yang menggugurkannya. Kendaraan Bermotor yang masih menjadi piutang Pajak tidak tercakup. Dan pembebasan itu tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan berakhirnya waktu pemberiannya.
Butir kedua yang menentukan jadwal kerja perusahaan. Mendaftar saja tidak cukup; uangnya harus sudah dibayarkan sebelum 11 November lewat.
Mula-mula susun daftar kendaraan yang terdaftar di Bali beserta tahun tunggakannya. Lalu tanyakan ke Samsat kendaraan mana yang sudah berstatus piutang Pajak, karena kelompok itu keluar dari perhitungan. Setelah itu urutkan sisanya menurut besar tunggakan, dan kerjakan yang terbesar lebih dahulu.
Hambatan yang berulang muncul pada penyusunan daftarnya. Data kendaraan tersebar: bagian umum memegang salinan STNK, bagian akuntansi memegang kartu aset, dan bagian operasional tahu kendaraan mana yang masih dipakai.
Kolom yang kerap kosong adalah keberadaan fisiknya, dan kolom itu menentukan. Kendaraan yang sudah dijual tanpa balik nama tetap menimbulkan kewajiban atas nama perusahaan.
Ada asumsi yang perlu ditahan bila armadanya tersebar di beberapa provinsi. Pergub ini mengikat kendaraan yang terdaftar di Bali. Daerah tempat kendaraan dipakai sehari-hari tidak menggesernya.
Pendataan yang sama menjawab keperluan lain. Pencocokan kartu aset tetap dengan keadaan fisik kendaraan termasuk pekerjaan yang diuji pada audit tahunan, sehingga hasilnya terpakai dua kali.
Jendela ini tertutup pada 11 November 2026, dan hasilnya ditentukan kesiapan daftar kendaraan beserta rampungnya pembayaran sebelum tanggal itu.
Perhitungan opsennya ada di opsen PKB dan BBNKB 66%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kendaraan perusahaan menunggak lima tahun. Berapa yang dibebaskan?
Pembebasan pokok menyentuh Pajak tahun ketiga dan selanjutnya, sehingga pokok dua tahun pertama tetap dibayar. Untuk tunggakan lima tahun, yang dibayar pokok dua tahun, dan pokok tiga tahun sisanya dibebaskan. Sanksi berupa bunga dan denda atas PKB maupun Opsen PKB dibebaskan terpisah dari itu, dan angka persisnya keluar dari penetapan di Samsat.
Kendaraan kami sudah masuk daftar piutang pajak. Apakah ikut?
Tidak. Pasal 4 huruf a mengeluarkan Kendaraan Bermotor yang masih menjadi piutang Pajak dari pembebasan ini. Status tersebut perlu ditanyakan ke Samsat sebelum menyusun rencana pembayaran, karena ia menentukan kendaraan mana yang masih dapat memanfaatkan jendela ini.