Opsen Dipungut Bersamaan dengan Pajaknya, Satu Pembayaran Dua Penerima
Tidak ada setoran kedua, tidak ada tenggat kedua. Yang bertambah komponen pada penetapan, dan itu yang perlu dipisahkan pada catatan biaya.
Ringkasan Cepat
- Pasal 81 mengenakan opsen atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
- Pasal 82 menempatkan wajib pajak opsen pada wajib pajak jenis pajak yang menjadi dasarnya.
- Pasal 84 ayat (1) memungut opsen secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.
Opsen sering dibayangkan sebagai kewajiban tambahan yang berdiri sendiri: pungutan kedua, tenggat kedua, setoran kedua. Undang-undangnya menutup bayangan itu dalam satu kalimat.
“Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen,” bunyi Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026. Ayat (2) menyerahkan ketentuan lebih lanjut tata caranya kepada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tiga pasal sebelumnya melengkapi gambarannya. Pasal 81 menyebut opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Pasal 82 menempatkan wajib pajak opsen pada wajib pajak jenis pajak yang menjadi dasarnya. Pasal 83 ayat (1) menetapkan tarifnya: Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen Pajak MBLB 25%, seluruhnya dihitung dari besaran pajak terutang.
Jadi satu peristiwa, satu wajib pajak, satu pembayaran, dan dua penerima.
Yang berubah ada di pembukuan, bukan di kalender
Karena tidak ada setoran terpisah, banyak perusahaan memperlakukan opsen sebagai bagian tak terpisahkan dari pajak kendaraan dan berhenti di situ.
Akibatnya muncul pada perbandingan antarperiode. Pajak provinsi dan opsen kabupaten mengikuti Perda yang berbeda, dan keduanya dapat berubah pada waktu yang tidak sama. Biaya kendaraan yang dicatat sebagai satu angka tidak dapat menjelaskan perubahannya.
Pemisahannya tidak menuntut akun baru di buku besar. Catatan pembantu dengan tiga kolom per kendaraan sudah cukup: pajak provinsi, opsen kabupaten atau kota, dan denda bila ada.
Ada satu keadaan yang membuat pemisahan itu langsung terpakai. Kendaraan yang dimutasikan ke cabang di kabupaten lain berpindah daerah pendaftaran, dan Perda opsen yang berlaku atasnya ikut berganti sementara pajak provinsinya mengikuti provinsi barunya. Tanpa catatan per komponen, perubahan tagihannya terlihat tanpa sebab.
Pada Pajak MBLB, mekanismenya sama dan arahnya berlawanan. Pajak MBLB dipungut kabupaten/kota, sedangkan Opsen Pajak MBLB dipungut provinsi menurut Pasal 4 ayat (1). Keduanya tetap dipungut bersamaan, dan wajib pajaknya tetap satu pihak.
Perbedaan lain ada pada cara pemungutannya. Opsen PKB dan Opsen BBNKB mengikuti pajaknya yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, sehingga muncul pada tagihan. Opsen Pajak MBLB mengikuti pajak MBLB yang dihitung sendiri wajib pajak, sehingga tidak akan ditagih.
Perusahaan penggalian karena itu menghadapi dua kewajiban yang sama-sama tidak menghasilkan surat, dan keduanya jatuh pada pihak yang sama.
Arah opsen pada galian dijabarkan di pajak MBLB dipungut kabupaten, opsennya dipungut provinsi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kami perlu menyetor opsen terpisah?
Pasal 84 ayat (1) menyatakan opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, sehingga tidak ada setoran tersendiri. Ketentuan lebih lanjut tata caranya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah menurut ayat (2).
Kalau pokok pajaknya dibebaskan, apakah opsennya ikut nol?
Opsen dihitung dari besaran pajak terutang menurut Pasal 83 ayat (1), sehingga dasar yang nol menghasilkan opsen yang nol. Yang perlu dipastikan tetap besaran yang tercantum pada penetapan, karena di sanalah kedua komponen muncul berdampingan.