+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan3 menit baca

Jawa Tengah Membebaskan Tarif Progresif PKB Sampai 28 Desember 2026

Pembebasan sanksi menyentuh yang menunggak. Pembebasan progresif menyentuh yang tidak menunggak sama sekali, dan itu jarang disadari pemilik armada.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 membebaskan sanksi administratif PKB dan pengenaan tarif progresif.
  • Masa berlakunya 21 September sampai 28 Desember 2026.
  • Pembebasan sanksi SWDKLLJ Jasa Raharja diberikan bersamaan dalam program yang sama.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus pengenaan tarif progresif, berlaku 21 September sampai 28 Desember 2026.

Dasarnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321. Pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja diberikan bersamaan dalam program yang sama.

Unsur kedua itu yang membuat program ini berbeda dari pemutihan pada umumnya.

Pembebasan sanksi administratif hanya berguna bagi yang menunggak. Pembebasan tarif progresif berguna bagi yang membayar tepat waktu sekalipun, karena progresif dikenakan atas kepemilikan, bukan atas keterlambatan.

Pembebasan progresif menyentuh yang membayar tepat waktu

Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberi daerah ruang menetapkan tarif progresif paling tinggi 6% atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sementara kepemilikan pertama paling tinggi 1,2%.

Dasar penghitungan kepemilikannya ada di ayat (4) pasal yang sama. “Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (4), dikutip pada 23 September 2026.

Unsur nomor induk kependudukan melekat pada orang pribadi. Bagi kendaraan atas nama badan, yang bekerja unsur nama dan alamatnya, sehingga unit kedua dan seterusnya dapat menanggung tarif yang lebih tinggi dan selisihnya berlipat pada armada berpuluh unit.

Pembebasan sampai 28 Desember menghapus lapisan itu untuk pembayaran yang dilakukan dalam jendela tersebut.

Yang menentukan bisa atau tidaknya dimanfaatkan: tanggal jatuh tempo tiap unit. PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran tiap kendaraan, sehingga jatuh temponya tersebar sepanjang tahun.

Unit yang jatuh temponya berada di dalam jendela September sampai Desember masuk dengan sendirinya. Unit yang jatuh temponya Januari ke atas berada di luar, dan apakah dapat dibayar lebih awal merupakan pertanyaan yang ditujukan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Daftar yang menjawabnya pendek: nomor polisi, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran terakhir. Dari tiga kolom itu terlihat berapa unit yang masuk jendela dan berapa yang tidak.

Ada keputusan kedua yang berjalan bersamaan dan jarang disebut bersama yang pertama. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5%, dan diktum KETIGA-nya menyatakan pengurangan itu “berlaku sejak tanggal 20 Pebruari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026”, dikutip pada 23 September 2026.

Keputusan yang sama juga mencakup pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

Dua keputusan itu karena itu berjalan pada rentang waktu yang bertindih. Apakah keduanya benar-benar diterapkan bersamaan atas satu pembayaran merupakan hal yang berbeda, dan jawabannya ada pada penetapan yang diterbitkan Samsat, bukan pada pembacaan kedua keputusan secara berdampingan.

Naskah Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/321 belum terbit di JDIH Provinsi Jawa Tengah pada 23 September 2026, sehingga ruang lingkupnya baru dapat dibaca dari pemberitaan. Sampai naskahnya tersedia, yang dapat dipastikan tanggalnya, bukan rinciannya.

Baca naskah keputusannya di JDIH provinsi

Program daerah diumumkan lewat pemberitaan, dan yang mengikat keputusan yang diterbitkan. Naskah Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/321 diperiksa di JDIH Provinsi Jawa Tengah, dan di sanalah ruang lingkup serta pengecualiannya terbaca apa adanya.

Yang perlu dicari dalam naskah itu tiga hal. Apakah pembebasan progresifnya berlaku bagi kendaraan atas nama badan atau terbatas pada orang pribadi. Apakah ada pembatasan menurut tahun pajak. Dan apakah kendaraan yang sedang dalam proses mutasi masuk dalam cakupannya.

Ketiganya menentukan, dan tidak satu pun terjawab dari judul programnya.

Pemeriksaan terakhirnya ada pada penetapan yang diterbitkan Samsat saat pembayaran. Di sanalah terlihat apakah lapisan progresif benar-benar hilang dari perhitungan, dan penetapan yang masih memuatnya perlu ditanyakan saat itu juga.

Perhitungan progresif atas armada atas nama badan dijabarkan di tarif progresif PKB mengikuti pemiliknya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kendaraan kami atas nama badan. Apakah progresif berlaku?

Pasal 10 ayat (4) UU 1/2022 mendasarkan kepemilikan kendaraan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Unsur nomor induk kependudukan melekat pada orang pribadi, sehingga bagi kendaraan atas nama badan yang bekerja unsur nama dan alamatnya. Penerapannya di lapangan ditetapkan Perda provinsi bersangkutan, dan itu yang dibaca untuk memastikan posisi armada Anda.

Kalau jatuh tempo kendaraan kami Januari, bisakah membayar lebih awal untuk memakai program ini?

Hal itu ditanyakan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar, karena menyangkut tata cara pembayaran di muka yang tidak seragam antarprovinsi. Yang pasti tanggalnya: program ini berakhir 28 Desember 2026.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.