Tarif Progresif PKB Mengikuti Pemiliknya, dan Armada Perusahaan Satu Pemilik
Perusahaan yang menambah unit ke-sepuluh atas nama badan yang sama tidak memulai hitungan dari awal. Yang menentukan siapa pemiliknya, dan di provinsi mana ia terdaftar.
Ringkasan Cepat
- Kepemilikan pertama paling tinggi 1,2%; kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan progresif paling tinggi 6%.
- Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, angkanya 2% dan progresif paling tinggi 10%.
- Pasal 8 menempatkan wajib PKB pada pihak yang memiliki kendaraan bermotor.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan dua lapis tarif Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, paling tinggi 1,2%. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi 6%.
Ayat (2) mengatur daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom secara tersendiri: kepemilikan pertama paling tinggi 2%, dan kepemilikan kedua serta seterusnya dapat ditetapkan progresif paling tinggi 10%.
Kata “dapat” pada lapis kedua itu berarti penerapannya pilihan daerah. Provinsi yang tidak menerapkannya memungut dengan satu tarif untuk seluruh kepemilikan, dan pilihannya dituangkan dalam Perda.
Hitungannya mengikuti pemilik
Pasal 8 ayat (1) menempatkan subjek PKB pada orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, sedangkan ayat (2) menempatkan wajib pajaknya pada pihak yang memiliki kendaraan bermotor.
Bagi perusahaan, rumusan itu berarti seluruh kendaraan yang terdaftar atas nama badan yang sama berada dalam satu rangkaian kepemilikan. Penambahan unit tidak memulai hitungan dari awal, dan unit yang ke sekian masuk lapisan yang sesuai urutannya.
Akibatnya terasa pada perusahaan yang armadanya bertambah bertahap. Biaya PKB per unit pada tahun keenam tidak sama dengan biaya per unit pada tahun pertama, meski jenis kendaraannya sama dan nilainya sebanding.
Dua hal karenanya perlu dipastikan sebelum menambah armada, dan keduanya diputuskan sebelum pembelian, bukan sesudahnya.
Atas nama entitas mana kendaraan didaftarkan, karena hitungan progresif mengikuti pemilik. Dan di provinsi mana ia didaftarkan, karena Perda yang berlaku serta ada atau tidaknya penerapan progresif mengikuti daerah itu.
Pertanyaan pertama menggoda untuk dijawab dengan memecah pendaftaran ke beberapa entitas dalam satu grup. Sebelum menempuhnya, ada akibat lain yang perlu ditimbang: kendaraan yang tercatat pada satu entitas tetapi dipakai entitas lain menimbulkan pertanyaan atas pembebanan biayanya, dan pertanyaan itu datang dari dua arah sekaligus, yaitu audit dan pemeriksaan pajak.
Pertanyaan kedua lebih jarang dipikirkan. Perusahaan yang cabangnya tersebar sering mendaftarkan kendaraan di provinsi tempat kantor pusatnya berada, karena itu yang paling mudah diurus. Pilihan itu menentukan tarif, penerapan progresif, dan besaran opsen yang melekat padanya.
Mutasi kendaraan antarprovinsi mengubah seluruhnya. Unit yang dipindahkan ke cabang lain berpindah daerah pendaftaran, dan Perda yang berlaku atasnya ikut berganti. Mutasi semacam itu perlu tercatat pada kartu aset, karena tanpa catatan tersebut perbedaan tagihan antarperiode akan terlihat tanpa sebab.
Satu daftar menutup seluruhnya: nomor polisi, entitas pemilik, provinsi pendaftaran, urutan kepemilikan pada entitas tersebut, dan tanggal jatuh tempo. Lima kolom, ditinjau ketika ada penambahan atau mutasi.
Kedudukan Jakarta yang memakai angka berbeda dibahas di Jakarta memungut pajak provinsi dan kabupaten sekaligus.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah progresif berlaku otomatis di semua provinsi?
Pasal 10 ayat (1) huruf b memakai kata 'dapat ditetapkan secara progresif', sehingga penerapannya merupakan pilihan daerah yang dituangkan dalam Perda. Provinsi yang tidak menerapkannya memungut dengan satu tarif untuk seluruh kepemilikan.
Kalau kendaraan didaftarkan atas nama entitas berbeda dalam satu grup, bagaimana?
Hitungan kepemilikan mengikuti pemiliknya, dan entitas yang berbeda merupakan pemilik yang berbeda. Perlu diingat bahwa penempatan kendaraan pada entitas yang tidak memakainya menimbulkan pertanyaan tersendiri atas pembebanan biayanya, baik pada audit maupun pada pemeriksaan pajak.