+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan Dikecualikan Undang-Undang dari PKB dan BBNKB

Dua jalur berjalan berdampingan, dan keduanya perlu dibaca. Undang-undang tidak mendefinisikan batas 'berbasis energi terbarukan' di pasal itu, sehingga cakupannya diselesaikan ketentuan daerah.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 7 ayat (3) huruf d mengecualikan Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB.
  • Pasal 12 ayat (3) huruf d mengecualikan penyerahan atas kendaraan yang sama dari objek BBNKB.
  • Kedua pasal juga membuka pengecualian tambahan yang ditetapkan dengan Perda.

Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut lima hal yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor: kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Pasal 12 ayat (3) menyebut daftar yang sama persis untuk objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jadi pengecualiannya berlapis dua: pada kepemilikan atau penguasaan yang berjalan tiap tahun, dan pada penyerahan pertama yang terjadi sekali.

Yang tidak dijawab kedua pasal itu

Undang-undang memakai istilah “berbasis energi terbarukan” dan tidak merinci batasnya di pasal tersebut. Karena itu satu pertanyaan tidak dapat dijawab dari kedua pasal itu saja: apakah kendaraan listrik berbasis baterai tercakup seluruhnya, sebagian, atau dengan syarat.

Kami tidak menyimpulkannya di sini. Yang dapat dikatakan, cakupannya diselesaikan ketentuan pelaksana dan Perda provinsi tempat kendaraan didaftarkan, dan huruf e pada kedua pasal itu memang membuka ruang bagi daerah menambah pengecualian sendiri.

Di sisi lain, sebagian provinsi menempuh jalur yang berbeda. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai masing-masing sebesar 0%, dengan menunjuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tanggal 22 April 2026.

Pengecualian objek dan tarif 0% tidak sama secara hukum. Pada yang pertama, pajaknya tidak terutang sama sekali. Pada yang kedua, objeknya ada dan tarifnya nol.

Bagi perusahaan yang mengganti armadanya, perbedaan itu jarang terasa pada jumlah yang dibayar, dan terasa pada administrasinya. Objek yang dikecualikan umumnya tidak menimbulkan penetapan; objek bertarif nol tetap melewati penetapan dengan angka nol di dalamnya.

Karena itu yang perlu dikerjakan sederhana. Pada pembayaran pertama tiap unit, baca penetapan Samsat dan pastikan komponen PKB, BBNKB, serta opsennya benar-benar nihil. Penetapan yang masih memuat angka menunjukkan data jenis kendaraannya belum tercatat sebagaimana mestinya, dan itu diperbaiki sekali di awal.

Simpan penetapan itu bersama kartu aset kendaraan. Ia dokumen yang menjelaskan mengapa biaya kendaraan pada armada bercampur terlihat turun sementara jumlah unitnya bertambah, dan pertanyaan itu muncul pada audit maupun pada pembahasan anggaran.

Satu hal terakhir menyangkut waktu. Pengecualian dalam undang-undang berumur panjang; keputusan gubernur berumur pendek dibandingkan masa pakai kendaraan. Perusahaan yang menyusun proyeksi lima tahun sebaiknya membedakan mana yang bersandar pada undang-undang dan mana yang bersandar pada keputusan daerah.

Isi keputusan Jawa Tengah selengkapnya dijabarkan di Jawa Tengah menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik 0%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kalau sudah dikecualikan undang-undang, kenapa provinsi masih menerbitkan keputusan bertarif 0%?

Keduanya jalur yang berbeda. Pengecualian objek berarti pajaknya tidak terutang sama sekali; penetapan tarif 0% berarti objeknya ada dengan tarif nol. Alasan suatu provinsi menempuh jalur kedua dibaca dari pertimbangan dalam keputusannya, dan bagi wajib pajak yang menentukan tetap apa yang tercantum pada penetapan Samsat.

Apakah kendaraan listrik berbasis baterai otomatis termasuk?

Pasal 7 dan Pasal 12 memakai istilah 'berbasis energi terbarukan' tanpa merinci batasnya di pasal tersebut. Karena itu kesimpulan bahwa keduanya identik tidak dapat diambil dari kedua pasal itu saja, dan cakupannya dipastikan ke ketentuan pelaksana serta Perda provinsi tempat kendaraan didaftarkan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.