Utang Luar Negeri Memicu Kewajiban Lapor KPPK ke Bank Indonesia
Kewajiban ini berdiri di persimpangan treasury, akuntansi, dan kepatuhan. Karena tidak jelas milik siapa, banyak perusahaan baru mengetahuinya ketika calon investor menemukan ketidakpatuhan bertahun-tahun dalam uji tuntas.
Ringkasan Cepat
- Korporasi nonbank dengan utang luar negeri dalam valuta asing wajib memenuhi tiga ketentuan minimum: rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang.
- Rasio lindung nilai minimum 25% dan rasio likuiditas minimum 70%, dihitung atas posisi valas per akhir triwulan menurut rentang jatuh temponya.
- Peringkat utang minimum setara BB- dipenuhi pada saat pinjaman ditandatangani, dan peringkat perusahaan induk dapat dipakai untuk pinjaman dari atau yang dijamin induk.
- Laporan KPPK triwulan keempat harus dinilai akuntan publik independen melalui prosedur atestasi.
Setiap korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 beserta perubahannya: memenuhi rasio lindung nilai minimum, rasio likuiditas minimum, dan peringkat utang minimum untuk utang baru, lalu melaporkan pemenuhannya secara berkala.
Mengapa kewajiban ini sering terlewat
Ia berada di irisan antara treasury, akuntansi, dan kepatuhan, sehingga sering tidak ada pemilik yang jelas. Treasury mengurus pinjamannya, akuntansi mencatat posisinya, kepatuhan mengurus perizinan. Laporan yang menuntut ketiganya sekaligus jatuh ke celah di antaranya.
Ada satu penyebab lain yang lebih halus. Banyak perusahaan tidak menganggap dirinya punya utang luar negeri, karena yang ada di neraca adalah pinjaman dari pemegang saham atau dari perusahaan afiliasi di luar negeri, sedangkan yang mereka bayangkan pinjaman bank asing. Dari sisi ketentuan, keduanya sama saja.
Akibatnya khas: perusahaan baru menyadari kewajiban ini ketika surat pemberitahuan datang, atau ketika uji tuntas oleh calon investor menemukan ketidakpatuhan yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Tiga ketentuan minimum
| Ketentuan | Angka minimum | Dihitung atas |
|---|---|---|
| Rasio lindung nilai | 25% | selisih negatif aset dan kewajiban valas, untuk jatuh tempo sampai 3 bulan dan lebih dari 3 sampai 6 bulan sejak akhir triwulan |
| Rasio likuiditas | 70% | aset valas terhadap kewajiban valas yang jatuh tempo sampai 3 bulan ke depan |
| Peringkat utang | setara BB- | dipenuhi saat pinjaman ditandatangani atau diterbitkan; berlaku paling lama dua tahun sejak peringkat diterbitkan |
Dua catatan yang sering menimbulkan kekeliruan perhitungan. Pertama, rasio lindung nilai dihitung untuk dua rentang jatuh tempo secara terpisah, bukan satu angka gabungan. Perusahaan yang menggabungkannya bisa tampak patuh padahal salah satu rentangnya tidak terpenuhi. Kedua, transaksi lindung nilainya harus dilakukan dengan perbankan di Indonesia; lindung nilai melalui bank induk di luar negeri tidak diperhitungkan, kecuali perjanjiannya dibuat sebelum ketentuan itu mulai berlaku.
Untuk pinjaman dari perusahaan induk atau yang dijamin induk, ketentuan peringkat dapat dipenuhi memakai peringkat induk. Ini kelonggaran yang nyata bagi anak usaha PMA, dan sering tidak diketahui.
Data yang dituntut
Perhitungan rasio menuntut posisi aset dan kewajiban valuta asing yang dipilah menurut jatuh tempo per akhir triwulan. Ini bukan angka yang tersedia begitu saja di neraca. Ia menuntut daftar yang memisahkan mata uang, memisahkan jatuh tempo dalam rentang bulanan, dan diperbarui setiap triwulan.
Perusahaan yang tidak memelihara daftar semacam itu biasanya kesulitan pada tahap menyusun angkanya. Dan karena angka itu juga yang akan dinilai akuntan publik pada akhir tahun, menyiapkannya dadakan menjelang tenggat hampir selalu berujung pada penyesuaian.
Penilaian akuntan publik atas laporan triwulan keempat
Laporan KPPK triwulan keempat memerlukan penilaian akuntan publik independen melalui prosedur atestasi, disampaikan bersama laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Yang dihasilkan akuntan di sini berupa temuan atas laporan KPPK yang telah disampaikan, yaitu penilaian atas laporan itu sendiri, dengan bentuk dan tujuan yang berbeda dari opini audit.
Karena penilaian itu menyangkut laporan yang sudah masuk, memperbaiki angka setelah penilaian dimulai menuntut penyampaian ulang, sedangkan memeriksanya sebelum laporan triwulan disampaikan tidak.
Kalender yang perlu dipegang
Kewajiban ini berjalan dalam dua irama yang berbeda, dan keduanya sering tertukar.
Laporan triwulanan beserta laporan keuangan triwulan yang belum diaudit dan dokumen pendukungnya disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Adapun laporan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi, bersama laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, disampaikan paling lambat akhir bulan Juni setelah tahun buku berakhir.
Konsekuensinya untuk penjadwalan cukup langsung. Penilaian akuntan atas laporan triwulan keempat bergantung pada laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit, sehingga keterlambatan audit menggeser tenggat Juni itu tanpa memberi kelonggaran apa pun. Perusahaan yang audit tahunannya biasa selesai pada Mei berada dalam posisi yang sangat sempit, dan sebaiknya membicarakan jadwalnya dengan auditor sejak awal tahun.
Kekeliruan perhitungan yang berulang
Selain penggabungan dua rentang jatuh tempo yang sudah disebut di atas, ada tiga hal yang berulang.
Pertama, aset valuta asing yang dihitung terlalu luas, yakni memasukkan saldo yang sebenarnya tidak tersedia untuk memenuhi kewajiban dalam rentang waktu yang diuji. Kedua, kewajiban valas yang dihitung terlalu sempit karena utang usaha kepada pemasok luar negeri tidak ikut diperhitungkan. Ketiga, posisi yang diambil dari neraca akhir bulan padahal yang dituntut adalah posisi akhir triwulan berikut pemilahan jatuh temponya.
Ketiganya berasal dari sumber yang sama: perhitungan dikerjakan dari laporan keuangan yang tersedia, sedangkan ketentuannya menuntut daftar yang disusun khusus untuk keperluan ini.
Bila belum pernah melapor
Reviu posisi kepatuhan lebih dahulu, sebelum menyusun laporan apa pun. Yang perlu diketahui pada tahap itu ada empat: sejak kapan utang luar negeri valas dimiliki, bagaimana posisi rasio pada tiap triwulan sejak saat itu, apakah ada lindung nilai yang tidak memenuhi syarat penyelenggara, dan bagaimana pemenuhan peringkat pada saat tiap pinjaman ditandatangani. Empat jawaban itu menentukan besarnya pekerjaan pembenahan.
Firma kami menyusun laporan KPPK dan, untuk klien yang berbeda, melakukan atestasinya. Keduanya tidak kami berikan kepada satu klien untuk laporan yang sama, karena menilai pekerjaan sendiri meniadakan arti penilaian itu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Perusahaan seperti apa yang terkena kewajiban KPPK?
Korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing. Bentuk utangnya tidak dibatasi pada pinjaman bank: pinjaman dari pemegang saham asing, pinjaman antar-perusahaan dalam satu grup, dan surat utang dalam valuta asing sama-sama termasuk. Perusahaan yang merasa tidak punya utang luar negeri sering keliru justru pada titik ini, karena pinjaman dari induk di luar negeri tidak selalu dianggap sebagai utang luar negeri oleh bagian keuangannya sendiri.
Apa yang terjadi bila perusahaan belum pernah menyampaikan laporan ini?
Ketidakpatuhan berkonsekuensi administratif dan dapat memengaruhi akses pembiayaan luar negeri berikutnya. Yang lebih sering terasa lebih dahulu adalah dampaknya pada uji tuntas: temuan ketidakpatuhan historis menjadi bahan negosiasi harga, atau syarat yang harus diselesaikan sebelum transaksi ditutup. Karena itu posisi kepatuhan sebaiknya direviu sebelum ada pihak lain yang memeriksanya.