+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Tenggat Laporan Keuangan Puskesmas BLUD

Permendagri 79/2018 meminta laporan keuangan tahunan BLUD beserta laporan kinerja disampaikan paling lama dua bulan setelah periode berakhir, sesudah direviu SKPD pengawasan.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Tenggat Laporan Keuangan Puskesmas BLUD

Ringkasan Cepat

  • Jenis usaha yang tidak diatur standar akuntansi pemerintahan dicatat dengan kebijakan akuntansi yang ditetapkan peraturan kepala daerah.
  • Hasil reviu SKPD pengawasan menjadi bagian dari laporan keuangan tahunan BLUD.

Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah menyusun laporan keuangan sendiri. Kewajiban itu diatur Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Merujuk Pasal 100 ayat (2), laporan keuangan tahunan disertai laporan kinerja disampaikan paling lama dua bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah direviu SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Untuk tahun buku 2026, batas itu jatuh pada akhir Februari 2027.

Tujuh komponen laporan

Pasal 99 ayat (2) menyebut tujuh komponen laporan keuangan BLUD: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Ayat (3) menetapkan dasar penyusunannya, yaitu standar akuntansi pemerintahan. Ada kegiatan BLUD yang jenisnya tidak diatur standar itu. Untuk kegiatan semacam ini, ayat (4) dan ayat (5) meminta BLUD mengembangkan kebijakan akuntansi sendiri, dan kebijakan itu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Ayat (6) menambahkan laporan kinerja yang memuat capaian hasil atau keluaran BLUD. Laporan ini menyertai laporan keuangan dan ikut diserahkan dalam tenggat yang sama.

Reviu dulu, baru diserahkan

Tenggat dua bulan itu memuat satu tahap yang kerap terlupa dalam penjadwalan. Laporan tahunan diserahkan setelah direviu SKPD yang membidangi pengawasan, dan Pasal 100 ayat (4) menjadikan hasil reviu itu bagian dari laporan keuangan tahunan BLUD.

Penyusun laporan di Puskesmas karena itu bekerja dengan waktu kurang dari dua bulan. Mula-mula, buku besar Desember ditutup dan kas direkonsiliasi. Lalu, ketujuh komponen dan laporan kinerja disusun. Setelah itu laporan diserahkan untuk direviu, dan koreksi dari reviu dimasukkan sebelum batas akhir Februari.

Masuk ke laporan Dinas Kesehatan

Pasal 100 ayat (3) meminta laporan keuangan BLUD diintegrasikan atau dikonsolidasikan ke laporan keuangan SKPD, lalu ke laporan keuangan pemerintah daerah. Bagi Puskesmas, SKPD itu Dinas Kesehatan.

Keterlambatan satu Puskesmas dengan begitu menahan laporan Dinas Kesehatan, dan selisih yang ditemukan setelah konsolidasi harus dikoreksi di dua tingkat sekaligus.

Laporan yang sudah disusun ini kemudian diaudit menurut Pasal 99 ayat (7). Pemeriksanya, isi kerangka acuan kerja, dan jadwal pengadaannya diuraikan di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah laporan semesteran juga wajib?

Ya. Pasal 100 ayat (1) meminta pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. Tenggat dua bulan dalam ayat (2) disebut untuk laporan tahunan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Teta Aktuarisia, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.