Kewajiban Laporan Tahunan PT ke SABH Menurut Permenkum 49/2025
Sejak Permenkum 49/2025, persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus dimuat dalam akta notaris dan disampaikan ke Menteri Hukum lewat SABH dalam 30 hari. PT yang tidak melapor dapat ditegur, lalu aksesnya ditutup.

Ringkasan Cepat
- Tenggat 30 hari dihitung dari tanggal akta notaris ditandatangani, bukan dari tanggal RUPS.
- Gaji dan tunjangan direksi serta komisaris termasuk isi laporan tahunan yang diunggah ke SABH.
Permenkum 49/2025 diundangkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku pada hari yang sama, menggantikan Permenkumham 21/2021. Pasal 16 peraturan ini mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, sesudah ditelaah dewan komisaris. Bagian itu sudah lama dikenal. Perubahannya ada di ayat berikutnya.
“Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris,” bunyi Pasal 16 ayat (2). Ayat (3) lalu mewajibkan direksi menyampaikan persetujuan itu kepada Menteri melalui notaris, paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani. Penyampaiannya elektronik lewat SABH, dengan dua dokumen: akta dan laporan tahunannya.
Jadi notulen rapat yang disimpan di lemari kantor tidak lagi cukup. Perseroan yang selama ini menyetujui laporan tahunan lewat keputusan di bawah tangan perlu mengubah kebiasaannya mulai tahun buku berikutnya.
Yang harus ada di dalam laporan
Pasal 16 ayat (6) menyebut tujuh isi paling sedikit: laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah selama tahun buku, laporan pengawasan dewan komisaris, nama direksi dan komisaris, serta gaji dan tunjangan mereka.
Laporan keuangannya sekurang-kurangnya memuat neraca yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan. Perseroan yang selama ini hanya menyusun neraca dan laba rugi perlu menyiapkan laporan arus kas dan catatannya sejak penutupan buku.
Soal akuntan
Permenkum 49/2025 tidak menyebut akuntan publik sama sekali. Laporan tahunan disetujui RUPS, bukan disahkan akuntan. Kewajiban audit tetap datang dari Pasal 68 UU PT dan dari perjanjian kredit, tender, atau aturan sektor. Bagi perseroan yang masuk kriteria itu, SABH menambah satu alasan untuk menunjuk auditor lebih awal: laporan auditor harus selesai sebelum RUPS, RUPS harus selesai sebelum akta, dan akta memulai hitungan 30 hari.
Akibat bila tidak melapor
Pasal 17 mengatur sanksi berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. Teguran dikirim lewat notifikasi SABH atau surel. Bila dalam 30 hari kewajibannya belum dipenuhi, perseroan dikenai pemblokiran. “Pemblokiran akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH,” bunyi Pasal 18 ayat (3).
Akibatnya baru terasa saat perusahaan butuh SABH untuk urusan lain. Ditjen AHU, seperti diberitakan pada Juni 2026, menyatakan verifikator lebih dulu memastikan laporan tahunan sudah masuk sebelum memproses transaksi seperti perubahan direksi atau peralihan saham.
Soal jadwal, pemberitaan 28 Oktober 2026 mengutip akun resmi Ditjen AHU: teguran tertulis pada Desember 2026 bagi PT yang belum melapor untuk tahun 2025, pemblokiran mulai 2 Januari 2027, dan penyampaian laporan tahun 2026 pada 2 Januari sampai 30 Juni 2027. Pengumuman aslinya perlu dicek di kanal Ditjen AHU.
Langkah yang bisa dikerjakan sekarang
Mula-mula, periksa apakah laporan tahun buku 2025 sudah disetujui RUPS dan sudah masuk SABH. Bila RUPS sudah berlangsung tanpa akta, tanyakan kepada notaris bentuk akta yang masih bisa dibuat. Setelah itu susun kalender tahun buku 2026 dengan menghitung mundur dari 30 Juni 2027: tanggal RUPS, tanggal laporan auditor bila wajib audit, lalu tanggal penutupan buku.
Terakhir, tetapkan satu orang yang memegang isi laporan, sebab tujuh butirnya berasal dari bagian yang berbeda: keuangan, sekretaris perusahaan, dan bagian SDM untuk data gaji. Kriteria wajib auditnya diuraikan di kapan perusahaan wajib diaudit.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah laporan tahunan PT harus disahkan akuntan?
Permenkum 49/2025 tidak mengatur itu. Laporan tahunan ditelaah dewan komisaris dan disetujui RUPS. Akuntan publik baru terlibat bila perseroan masuk kriteria wajib audit Pasal 68 UU PT atau audit diminta pihak lain.
Apakah PT kecil juga wajib melapor?
Pasal 16 ditujukan kepada perseroan persekutuan modal tanpa batas ukuran. Perseroan perorangan memakai jalur lain, yaitu formulir laporan keuangan elektronik di SABH.


