+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Dua Tenggat Berbeda dalam Satu Program Pemutihan PBB Majalengka

Dua tanggal yang berdekatan dalam satu program mudah tertukar, dan yang tertukar biasanya yang lebih dekat.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Tunggakan PBB-P2 tahun 2021 sampai 2025 dibebaskan dendanya bila dilunasi dalam periode 1 September sampai 31 Desember 2026.
  • Untuk tahun pajak 2026, pembebasan denda diberikan bila pokoknya dibayar paling lambat 31 Oktober 2026.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka membuka pembebasan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak 2021 sampai 2025.

Periodenya 1 September sampai 31 Desember 2026. Dendanya dibebaskan otomatis di sistem, sehingga yang disetor tinggal pokok pajaknya.

Tenggat kedua berlaku untuk tahun pajak yang sedang berjalan. PBB-P2 tahun 2026 dibebaskan dendanya bila pokoknya dibayar paling lambat 31 Oktober 2026.

“Ini kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa denda,” kata Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, dikutip dari pemberitaan RRI pada 18 September 2026.

Tenggat kedua itu jatuh dua bulan sebelum yang pertama.

Dua daftar, bukan satu

Perusahaan yang memiliki beberapa objek di Majalengka perlu memisahkan objeknya menurut tahun pajak sebelum menjadwalkan pembayaran.

Objek yang menunggak untuk tahun 2021 sampai 2025 masuk daftar pertama, dengan batas 31 Desember. Ketetapan tahun 2026 yang belum dibayar masuk daftar kedua, dengan batas 31 Oktober.

Satu objek dapat berada di kedua daftar sekaligus, dan itu yang menuntut perhatian. Melunasi tunggakan lamanya tanpa membayar ketetapan 2026 sebelum 31 Oktober meninggalkan denda yang baru pada objek yang sama.

Pemeriksaannya berangkat dari SPPT. Untuk tiap objek, catat nomor objek pajaknya, tahun pajak, pokok yang tertera, dan status pembayarannya. Dari kolom ketiga dan keempat terlihat objek mana yang masuk daftar mana.

Cakupannya dipastikan dulu ke Bapenda

Dua hal belum terjawab dari pemberitaan, dan keduanya menentukan bagi wajib pajak badan.

Yang pertama, nomor peraturan yang mendasarinya. Program pembebasan denda daerah dituangkan dalam peraturan atau keputusan bupati, dan naskah itulah yang memuat ruang lingkup serta pengecualiannya.

Yang kedua, apakah objek atas nama badan usaha tercakup. Pemberitaan 18 September 2026 menyebut program ini ditujukan kepada wajib pajak tanpa menyebut pembatasan.

Ada catatan yang membuat pertanyaan itu patut diajukan. Ketika skema ini masih dikaji setahun sebelumnya, Kepala Bapenda yang sama menyatakan kepada TintaHijau pada 15 Agustus 2025: “Untuk publik atau masyarakat saya sependapat, tapi untuk industri atau korporasi saya akan tinjau kembali. Bagi saya, untuk korporasi dan industri tidak usah.”

Pernyataan itu berasal dari tahap kajian, dan pemberitaan atas program yang akhirnya berjalan tidak mengulanginya. Keduanya dapat berdiri bersamaan, dan yang memutuskan naskah peraturannya.

Keduanya ditanyakan langsung ke Bapenda Kabupaten Majalengka sebelum menjadwalkan pembayaran. Pertanyaannya sebaiknya menyebut nomor objek pajak, karena jawaban atas objek tertentu lebih berguna daripada jawaban atas kategori.

Satu hal yang tidak berubah oleh program ini: pokok pajaknya tetap terutang. Yang dibebaskan dendanya, dan pembebasan denda tidak mengurangi jumlah yang dihitung dari NJOP dikali tarif Perda.

Cara memeriksa apakah satu bidang tanah menerima lebih dari satu SPPT dijabarkan di satu bidang tanah dua SPPT.

Pertanyaan yang sering diajukan

Objek atas nama badan usaha ikut tercakup?

Pemberitaan tidak menyebut pembatasan subjek, dan nomor peraturan yang mendasarinya juga belum disebut di dalamnya. Karena itu cakupannya dipastikan langsung ke Bapenda Kabupaten Majalengka sebelum menjadwalkan pembayaran, bukan disimpulkan dari judul programnya.

Apakah perlu mengajukan permohonan?

Menurut keterangan Bapenda, pembebasan dendanya berjalan otomatis di sistem sehingga yang dibayar tinggal pokoknya. Yang tetap perlu dipastikan besaran pokok pada SPPT tiap objek, karena dari situlah jumlah yang harus disetor dihitung.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.