+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Pajak Karbon Seharusnya Berlaku April 2022 dan Sampai Kini Belum Dipungut

Kewajiban yang tertulis dalam undang-undang tidak selalu berjalan. Yang menentukan aturan pelaksananya, dan itu berlaku ke dua arah.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Tarif yang ditetapkan Rp30 per kilogram CO2e bagi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dengan waktu penerapan semestinya April 2022.
  • Penerapannya menunggu Peraturan Pemerintah tentang Peta Jalan Pajak Karbon beserta peraturan turunannya.

Pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e bagi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan semestinya berlaku sejak April 2022.

Sampai pemberitaan pada 18 November 2025, ia belum dipungut.

“Perancangan peraturan turunan dari PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon sudah kami draf,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip dari DDTCNews pada tanggal itu.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyebut empat tantangan: capaian realisasi emisi yang masih sesuai rencana, kebutuhan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, pemastian beban tidak hanya ditanggung pemerintah, dan potensi dampak terhadap ekonomi makro.

Undang-undang menyebut, pelaksana yang menjalankan

Keadaan ini menunjukkan hal yang berlaku umum dalam perpajakan, dan berguna dipegang ketika membaca kabar tentang pungutan baru.

Ketentuan dalam undang-undang menetapkan bahwa suatu pungutan ada, siapa yang dikenai, dan berapa tarifnya. Ia jarang cukup untuk memungut.

Yang dibutuhkan untuk memungut hal-hal yang biasanya diserahkan kepada peraturan pelaksana: cara menghitung dasar pengenaannya, tata cara pelaporannya, dan pada pajak karbon juga batas atas emisi yang menjadi acuan.

Selama itu belum ada, pungutannya tidak berjalan meski undang-undangnya berlaku.

Kaidah itu bekerja ke dua arah, dan arah kedua yang lebih sering merugikan wajib pajak: pungutan yang aturan pelaksananya sudah terbit berjalan meski pemberitaannya sedikit.

Yang sebaiknya tidak dikerjakan, dan yang sebaiknya dikerjakan

Bagi perusahaan di sektor yang akan tersentuh, terutama industri padat energi di koridor Jawa, hal praktisnya dapat dipisahkan dengan tegas.

Yang belum berguna dikerjakan: menghitung perkiraan beban pajak karbon. Tanpa batas atas emisi dan tata cara penghitungan, angka apa pun yang dihasilkan bertumpu pada asumsi yang belum dapat diperiksa.

Yang berguna dikerjakan sekarang: mengumpulkan data pemakaian energi per sumber dan per periode.

Bahannya sudah ada di perusahaan. Tagihan listrik, catatan pemakaian bahan bakar, catatan operasional pembangkit sendiri bila ada, dan data produksi sebagai pembanding.

Data itu diperlukan bukan hanya untuk pajak karbon. Ia diminta dalam pelaporan keberlanjutan, dalam permintaan pembeli dari luar negeri, dan dalam penilaian pemberi pinjaman.

Mengumpulkannya sekarang menghasilkan deret waktu. Perusahaan yang baru mulai mengumpulkan ketika aturannya terbit hanya punya data tahun berjalan, dan deret waktu tidak dapat dibuat mundur.

Satu hal terakhir menyangkut cara membaca kabar tentang pungutan yang “akan berlaku”. Pertanyaannya bukan kapan diumumkan, melainkan apakah aturan pelaksananya sudah terbit dan apakah di dalamnya sudah ada cara menghitungnya. Pajak karbon menunjukkan jarak antara keduanya dapat berjalan bertahun-tahun.

Kesiapan data untuk pelaporan keberlanjutan dijabarkan di data keberlanjutan dari luar perusahaan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perusahaan kami perlu menyiapkan sesuatu sekarang?

Yang berguna disiapkan bukan perhitungan pajaknya, melainkan datanya: pemakaian energi per sumber dan per periode. Data itu diperlukan untuk pelaporan keberlanjutan maupun untuk perhitungan emisi, dan ia dikumpulkan dari tagihan serta catatan operasional yang sudah ada.

Kami ditawari jasa kesiapan pajak karbon. Perlu?

Pungutan yang aturan pelaksananya belum terbit belum dapat dihitung secara pasti, karena batas atas emisi dan tata caranya belum ditetapkan. Yang bernilai pekerjaan pengumpulan data emisi dan pemakaian energi, dan itu berguna terlepas dari kapan pajaknya berjalan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.