Pemutihan Pajak Daerah Berpijak pada Pasal 101, dan Bisa Diberikan Tanpa Permohonan
Perusahaan yang menunggu diumumkan sering terlambat. Pasal 101 menyebut pemberian atas permohonan wajib pajak, dan itu jalur yang jarang dipakai.
Ringkasan Cepat
- Bentuknya pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
- Dapat diberikan atas permohonan wajib pajak, atau secara jabatan oleh Kepala Daerah.
Program keringanan pajak kendaraan yang beredar di banyak provinsi sepanjang 2026 terlihat seperti kebijakan yang berdiri sendiri-sendiri. Dasarnya satu.
Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur, bupati, atau wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Bentuknya disebut pada ayat (2): pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Rumusan itu tidak menyebut jenis pajak tertentu. Bahwa program yang beredar kebanyakan menyentuh kendaraan adalah pilihan kebijakan daerah, dan bukan batas yang ditetapkan undang-undang.
Dua jalur, dan yang kedua jarang dipakai
Ayat (3) menyebut insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah.
Jalur kedua itu yang dikenal orang. Pemerintah daerah menerbitkan keputusan, mengumumkannya, dan wajib pajak tinggal datang ke Samsat selama jendelanya terbuka. Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 keduanya berjalan lewat jalur ini.
Jalur pertama jarang ditempuh. Perusahaan yang menghadapi keadaan tertentu, dan daerahnya belum mengumumkan program apa pun, umumnya menyimpulkan tidak ada yang bisa dilakukan. Padahal undang-undangnya menyebut permohonan sebagai jalur yang setara.
Ayat (3) juga menyebut pertimbangan yang dapat dipakai, antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi; kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak; dan dukungan serta perlindungan bagi pelaku usaha mikro.
Butir kedua itu punya kegunaan yang nyata. Bangunan yang terbakar, gudang yang terendam banjir, atau kendaraan yang hancur dalam kecelakaan tetap menimbulkan kewajiban selama objeknya masih tercatat. Pasal 101 menyediakan pintu untuk keadaan semacam itu, dan pintunya hanya terbuka bila ada yang mengetuk.
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan tiga hal, dan ketiganya berupa bukti. Dokumen yang menunjukkan keadaan objeknya: berita acara kebakaran, keterangan kebencanaan, atau bukti kerusakan. Perhitungan kewajiban yang berjalan atas objek tersebut, termasuk sejak kapan. Dan identitas objek yang cocok dengan pangkalan data daerah, karena permohonan atas objek yang datanya tidak cocok akan tertahan sebelum isinya dibaca.
Tata caranya sendiri ditetapkan daerah masing-masing. Karena itu langkah pertamanya menanyakan mekanisme permohonan kepada badan pendapatan daerah setempat, sebelum surat apa pun disusun.
Bagi perusahaan berarmada atau berproperti banyak, ada manfaat lain dari membaca pasal ini lebih awal. Program yang diumumkan daerah punya jendela waktu yang pendek, dan yang menentukan bisa atau tidaknya dimanfaatkan biasanya kesiapan daftar aset, sedangkan besar tunggakannya menyusul. Daftar itu sama untuk kedua jalur.
Isi program yang sedang berjalan di Bali dibahas di Bali bebaskan pokok PKB tahun ketiga.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kalau daerah kami belum mengumumkan program apa pun, apakah bisa mengajukan sendiri?
Pasal 101 ayat (3) menyebut insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, di samping pemberian secara jabatan. Tata cara dan syaratnya ditetapkan daerah masing-masing, sehingga langkah pertamanya menanyakan mekanisme permohonan kepada badan pendapatan daerah setempat.
Apakah insentif ini hanya untuk pajak kendaraan?
Tidak. Rumusan Pasal 101 ayat (2) menyebut pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya, tanpa membatasi jenis pajaknya. Program yang beredar luas memang kebanyakan menyentuh kendaraan, dan itu pilihan kebijakan daerah, bukan batas yang ditetapkan undang-undang.