+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Pemerintah Daerah Dilarang Memungut Pajak di Luar Enam Belas Jenis Ini

Daftarnya tertutup di kedua arah. Tidak ada jenis pajak baru yang boleh ditambahkan, dan yang ada pun tidak selalu dipungut di daerah Anda.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 6 ayat (1) melarang Pemerintah Daerah memungut Pajak selain jenis yang disebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
  • Pasal 6 ayat (2) membolehkan jenis pajak tidak dipungut bila potensinya kurang memadai atau daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut tujuh jenis pajak provinsi dan sembilan jenis pajak kabupaten/kota. Pasal berikutnya menutup daftar itu.

“Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),” bunyi Pasal 6 ayat (1), dikutip pada 23 September 2026.

Larangan itu berguna bagi perusahaan yang beroperasi di banyak daerah, dan kegunaannya bersifat praktis. Ketika ada permintaan pembayaran yang disebut sebagai pajak daerah dengan nama yang tidak dikenal, daftar Pasal 4 menjadi tempat pertama memeriksanya.

Satu catatan perlu dipegang sebelum menyimpulkan apa pun. Retribusi daerah diatur terpisah, punya jenisnya sendiri menurut Pasal 87, dan tidak tercakup larangan ini. Begitu pula pungutan yang lahir dari ketentuan lain di luar undang-undang ini. Yang perlu ditanyakan karena itu bukan “apakah ini boleh”, melainkan “ini pajak, retribusi, atau apa, dan Perda mana dasarnya”.

Yang ada pun belum tentu dipungut

Arah sebaliknya diatur pada ayat berikutnya, dan ini yang lebih sering menyelamatkan waktu.

Pasal 6 ayat (2) menyatakan jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. Ayat (3) menambahkan bahwa jenis pajak yang tidak dipungut itu ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Akibatnya, dua kabupaten yang bersebelahan dapat memungut jenis pajak yang tidak sama, dan keduanya sah. Perusahaan yang menyusun daftar kewajiban dari undang-undang saja akan mencantumkan baris yang di daerahnya memang tidak ada.

Pajak Sarang Burung Walet contoh yang kerap menunjukkan hal itu. Jenisnya ada di undang-undang, dan pemungutannya bergantung pada apakah daerah bersangkutan memandang potensinya memadai.

Bagi perusahaan berlokasi banyak, konsekuensinya satu: daftar kewajiban pajak daerah disusun per daerah, dari Perda daerah itu, dan bukan diturunkan dari daftar nasional lalu disalin ke tiap lokasi.

Penyusunannya dikerjakan sekali per lokasi baru, dan ditinjau ketika ada Perda baru. Yang perlu dicatat pada tiap baris tiga hal: jenis pajaknya, Perda yang menetapkannya beserta tahunnya, dan apakah ia dipungut di daerah tersebut.

Kolom ketiga itu yang membedakan daftar yang berguna dari daftar yang sekadar lengkap. Baris yang ditandai “tidak dipungut” menghemat waktu setiap kali seseorang bertanya, dan mencegah pembayaran atas sesuatu yang tidak terutang.

Kaitannya dengan pembagian jenis pajak antartingkat pemerintahan: UU 1/2022 mencabut UU pajak daerah lama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kami diminta membayar pungutan yang namanya tidak ada di daftar. Bagaimana?

Yang perlu dipastikan lebih dahulu apakah yang diminta itu pajak daerah, retribusi daerah, atau pungutan berdasar ketentuan lain. Retribusi diatur terpisah dan punya daftar jenisnya sendiri. Bila yang diminta disebut sebagai pajak daerah, dasarnya ditanyakan berupa Perda yang menetapkannya, karena Pasal 6 ayat (1) menutup daftar jenisnya.

Kenapa satu jenis pajak ada di kabupaten sebelah tetapi tidak di kabupaten kami?

Pasal 6 ayat (2) membolehkan daerah tidak memungut suatu jenis pajak bila potensinya kurang memadai atau bila daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. Pilihan itu ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi, sehingga jawabannya dibaca dari Perda masing-masing daerah.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.