+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Anggota DPRD Sleman Menyebut Penetapan Target Pajak Sering Tanpa Kajian Potensi

Pos yang capaiannya timpang menunjukkan di mana perkiraan potensinya meleset, dan di situ pula pendataan berikutnya diarahkan.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Realisasi pajak daerah Sleman Rp930 miliar atau 70,97% dari target Rp1,3 triliun sampai pertengahan September 2026.
  • PBB-P2 mencapai 99,08%, PBJT makanan dan minuman 86,49%, BPHTB 50,99%, dan Pajak MBLB 14,80%.

Realisasi pajak daerah Kabupaten Sleman mencapai Rp930 miliar sampai pertengahan September 2026, atau 70,97% dari target Rp1,3 triliun setahun.

Sebarannya antarpos berjarak jauh. PBB-P2 mencapai Rp89,1 miliar atau 99,08% dari target Rp90 miliar. PBJT keseluruhan Rp434,4 miliar atau 77,78%, dengan makanan dan minuman 86,49% serta jasa perhotelan 76,41%. Opsen PKB dan BBNKB 78,80%.

Di ujung yang lain, BPHTB terealisasi 50,99% dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 14,80%.

“Untuk ketercapaian target akan terus kami upayakan hingga akhir tahun,” kata Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, dikutip dari Harian Jogja pada 21 September 2026.

Anggota Komisi B DPRD Sleman, Wiratno, menyampaikan hal yang berbeda dalam pemberitaan yang sama. Ia menyebut penetapan target sering dilakukan secara hafalan tanpa kajian potensi riil.

Undang-undang menuntut potensi, bukan kebiasaan

Kritik itu menunjuk hal yang memang diatur.

Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit dua hal: kebijakan makroekonomi daerah, dan potensi pajak serta retribusi.

Yang disebut “potensi” berarti perkiraan atas berapa yang seharusnya terkumpul, dan perkiraan itu disusun dari data objeknya.

Target yang disusun dari angka tahun lalu ditambah persentase tertentu tidak memenuhi maksud itu, dan akibatnya terbaca dari sebaran capaian yang timpang.

Capaian rendah punya dua sebab yang berlawanan

Bagi pelaku usaha, membedakan keduanya menentukan apa yang perlu dikerjakan.

Sebab pertama, targetnya memang ketinggian. Pos yang objeknya sedikit dan nilainya berfluktuasi mudah meleset, dan BPHTB termasuk di dalamnya karena bergantung pada berapa banyak peralihan hak terjadi tahun itu.

Sebab kedua, objeknya banyak yang belum terdata. Di sini capaian rendah justru menandakan ruang yang belum disentuh, dan pendataan menyusul.

Pajak MBLB pada 14,80% patut diperhatikan dengan cara kedua itu. Pos ini menyentuh pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, batu, dan tanah urug.

Yang sering tidak disadari: perusahaan konstruksi yang mengambil sendiri bahan dari lokasi proyek berada dalam lingkupnya, meski tidak ada penjualan yang terjadi. Tidak ada tagihan dari siapa pun, dan tidak ada surat ketetapan yang datang, karena pajak ini dihitung sendiri.

Perusahaan yang mengerjakan proyek di kabupaten itu karena itu perlu memeriksa satu hal: apakah ada bahan yang diambil dari lokasi, dan apakah pengambilannya sudah dilaporkan.

Pemeriksaannya berangkat dari dokumen proyek yang sudah ada, yaitu laporan volume galian dan timbunan. Angka di sana yang menjadi dasar, dan ia masih lengkap selama proyek berjalan; setelah proyek ditutup, sebagian dokumennya berpindah ke pihak lain atau tidak lagi dipelihara.

Satu hal yang berlaku umum. Sebaran capaian antarpos yang diumumkan daerah merupakan keterangan terbuka, dan ia memberi petunjuk ke mana perhatian diarahkan pada tahun berikutnya. Membacanya sekali setahun untuk daerah tempat usaha berada memakan waktu beberapa menit.

Dasar penganggaran pajak daerah dijabarkan di target pajak daerah disusun dari potensi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa artinya bagi usaha kami kalau satu pos capaiannya rendah?

Capaian rendah dapat berarti dua hal yang berbeda: targetnya ditetapkan terlalu tinggi, atau objeknya banyak yang belum terdata. Pada kemungkinan kedua, pendataan atas pos itu cenderung diperkuat, dan usaha yang berada di dalamnya perlu memastikan pendaftarannya sudah benar.

Pajak MBLB itu menyentuh usaha seperti apa?

Pajak atas mineral bukan logam dan batuan menyentuh pengambilan bahan seperti pasir, batu, tanah urug, dan sejenisnya. Perusahaan konstruksi yang mengambil sendiri bahannya dari lokasi berada dalam lingkupnya, dan itu sering tidak disadari karena tidak ada penjualan yang terjadi.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.