+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan3 menit baca

Sumur Bor di Lokasi Usaha Menimbulkan Kewajiban Pajak Sejak Hari Pertama

Tidak ada tagihan yang datang, tidak ada meteran dari pihak luar, dan tidak ada surat ketetapan yang mengingatkan. Kewajibannya tetap berjalan.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 65 ayat (2) UU 1/2022 mengecualikan pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan; kegiatan usaha tidak termasuk yang dikecualikan.
  • Pasal 69 ayat (1) menetapkan tarif PAT paling tinggi 20% dan ayat (2) menyerahkan penetapannya kepada Perda.
  • Pasal 70 ayat (3) menghitung saat terutang sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan pengingat pada 10 September 2026 bahwa pemakai air tanah untuk kegiatan usaha berkedudukan sebagai wajib Pajak Air Tanah, dan pajaknya terutang sejak air itu mulai dipakai.

Dasarnya ada di undang-undang, dan bunyinya tidak menyisakan ruang tafsir.

“Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah,” bunyi Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026.

Ayat (2) menyebut yang dikecualikan: pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.

Kegiatan usaha tidak ada di antaranya.

Pasal 70 ayat (3) menyatakan saat terutang PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Bukan sejak didaftarkan, bukan sejak ditetapkan.

Tarifnya ditetapkan paling tinggi 20% menurut Pasal 69 ayat (1), dan ayat (2) menyerahkan penetapan besarannya kepada Perda masing-masing daerah.

Kenapa pos ini sering terlewat

Pajak Air Tanah punya satu ciri yang membuatnya lolos dari perhatian bertahun-tahun: tidak ada pihak luar yang mengirim tagihan.

Listrik menimbulkan tagihan dari penyedia. Air perpipaan menimbulkan tagihan dari penyedia. Sumur bor tidak menimbulkan apa pun selain biaya listrik pompanya.

Akibatnya, kewajiban ini biasanya baru ketahuan pada tiga keadaan. Saat pendataan daerah datang ke lokasi. Saat perizinan diperbarui dan data sumurnya tercantum di sana. Atau saat uji tuntas pembelian usaha membuka bahwa ada sumur produktif yang tidak pernah muncul di catatan pajak mana pun.

Pada ketiga keadaan itu, pertanyaannya menyangkut periode ke belakang, dan Pasal 70 ayat (3) yang menentukan sampai kapan ke belakang.

Dasar pengenaannya bukan jumlah kubiknya saja

Salah paham yang berulang: menganggap PAT dihitung dari volume air dikali tarif.

Pasal 67 ayat (1) menetapkan dasar pengenaannya nilai perolehan air tanah. Ayat (2) merumuskannya sebagai hasil perkalian antara harga air baku dan bobot air tanah.

Ayat (3) menyebut harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah. Ayat (4) merinci bobotnya sebagai koefisien yang didasarkan pada jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan, volume yang diambil, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.

Volume karena itu hanya satu dari enam faktor pembentuk bobotnya.

Akibat praktisnya dua. Dua pabrik yang memakai volume sama dapat menanggung dasar pengenaan berbeda karena lokasi dan tujuan pemakaiannya berbeda. Dan penetapan nilai perolehannya sendiri diatur dengan peraturan gubernur, menurut Pasal 68 ayat (1), dengan berpedoman pada peraturan menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Yang perlu dikumpulkan perusahaan karena itu bukan hanya angka meteran.

Untuk tiap titik pengambilan: lokasinya, kedalaman dan jenis sumurnya, tujuan pemakaiannya, volume yang tercatat, dan status perizinannya. Lima hal itu yang ditanyakan saat pendataan, dan kelimanya ada di perusahaan meski jarang tersusun dalam satu tempat.

Satu hal terakhir bagi yang beroperasi di lebih dari satu daerah. Pasal 70 ayat (2) memungut PAT di wilayah daerah tempat pengambilan dilakukan, dan tarifnya ditetapkan Perda masing-masing. Pabrik di dua kabupaten karena itu berhadapan dengan dua penetapan yang berbeda meski airnya sama.

Perbedaan antara air permukaan dan air tanah dijabarkan di air permukaan dan air tanah dipungut pemerintah yang berbeda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kami sudah berlangganan PDAM. Sumur cadangan tetap kena?

Objeknya pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan berlangganan air perpipaan tidak menghapusnya. Sumur yang dipakai sesekali sekalipun tetap merupakan pengambilan air tanah pada saat ia dipakai.

Dasar pengenaannya dari jumlah kubik yang kami pakai?

Tidak langsung. Pasal 67 menetapkan dasar pengenaannya nilai perolehan air tanah, yaitu harga air baku dikalikan bobot air tanah, dan bobotnya dihitung dari jenis serta lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungannya. Volume hanya salah satu faktor.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.