+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Pembebasan Pokok PBB Jakarta 2026 Tertutup bagi Wajib Pajak Badan

Satu pintu masih terbuka bagi semua pihak sampai akhir tahun, dan itu bukan pembebasan pokoknya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pembebasan pokok PBB-P2 2026 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dengan batas NJOP rumah tapak Rp2 miliar dan rumah susun Rp650 juta.
  • Bagi yang memiliki lebih dari satu objek, hanya objek ber-NJOP tertinggi yang dibebaskan, dan NIK harus tervalidasi di Pajak Online.
  • Pembebasan sanksi administratif atas tunggakan dibuka 1 April sampai 31 Desember 2026.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menerangkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2026 bersandar pada Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.

Pembebasan pokoknya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Batasnya: rumah tapak dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dan rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.

Bagi yang memiliki lebih dari satu objek, pembebasan hanya berlaku atas objek dengan NJOP tertinggi. Syarat lainnya administratif tetapi mengikat: NIK sudah tervalidasi di platform Pajak Online sebelum penetapan pembebasannya dilaksanakan.

Objek atas nama badan usaha tidak termasuk.

Satu pintu masih terbuka bagi badan

Satu bagian kebijakan ini tidak dibatasi seperti pembebasan pokoknya, dan ia masih berjalan.

Menurut keterangan Bapenda, wajib pajak yang menunggak PBB-P2 tahun 2021 sampai 2025 dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif dalam periode 1 April sampai 31 Desember 2026, dan yang disetor tinggal pokoknya.

Perbedaannya perlu dipegang: pembebasan pokok menghapus tagihannya, pembebasan sanksi hanya menghapus dendanya.

Bagi perusahaan yang objeknya di Jakarta, itulah satu-satunya pintu yang tampak terbuka dari keterangan tersebut, dan jendelanya tutup pada akhir Desember.

Potongan 7,5% atas pokok PBB-P2 2026 yang diberikan otomatis pada saat pembayaran berlaku 1 Juni sampai 31 Juli 2026, dan jendela itu sudah tutup.

Tentukan posisi tiap objek lebih dulu

Tiga hal ditentukan lebih dulu untuk tiap objek, dan ketiganya terbaca dari SPPT beserta dokumen kepemilikannya.

Atas nama siapa objek itu terdaftar. Ini yang memutuskan masuk atau tidaknya ke pembebasan pokok, dan ia tidak selalu sesuai dugaan: sebagian perusahaan kecil memegang properti atas nama pengurus, sebagian keluarga memegang rumah atas nama badan.

Berapa NJOP-nya menurut SPPT tahun ini. Bukan harga beli, bukan taksiran pasar.

Dan apakah ada tunggakan tahun 2021 sampai 2025 yang belum dibereskan. Kolom inilah yang menentukan apakah jendela sampai Desember itu berguna bagi Anda.

Satu hal yang perlu diperiksa sendiri: keterangan di laman Bapenda merupakan penjelasan atas Kepgub 339/2026, bukan naskahnya. Ruang lingkup, pengecualian, dan tata cara pemanfaatannya terbaca apa adanya hanya di naskah keputusan itu, dan itu yang diperiksa sebelum menjadwalkan pembayaran.

Cara membaca angka yang membentuk tagihan PBB-P2 dijabarkan di punya beberapa properti di satu kota.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kantor kami atas nama PT. Apakah ada keringanan sama sekali?

Pembebasan pokoknya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi. Yang tetap dapat ditempuh pembebasan sanksi administratif atas tunggakan, yang menurut keterangan Bapenda dibuka 1 April sampai 31 Desember 2026. Ruang lingkup persisnya dipastikan ke naskah Kepgub 339/2026.

Kami punya rumah dan ruko, keduanya atas nama pribadi. Dua-duanya bebas?

Tidak. Bagi yang memiliki lebih dari satu objek, pembebasannya hanya atas objek dengan NJOP tertinggi, dan batas NJOP-nya tetap berlaku. Objek lainnya tetap terutang penuh.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.