+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Tiga Daerah Jawa Timur, Tiga Capaian Pajak yang Berjarak Sebelas Poin

Membandingkan persentase antar-daerah menggoda dan sering menyesatkan, karena targetnya disusun sendiri-sendiri.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Jember merealisasikan Rp211,96 miliar atau 40,49% dari target Rp523,55 miliar sampai Juni 2026.
  • Banyuwangi merealisasikan Rp231,6 miliar atau 51,75% dari target Rp447,8 miliar pada triwulan II 2026.
  • Kota Pasuruan merealisasikan PAD Rp113,03 miliar atau sekitar 52,04% sampai Agustus 2026.

Tiga daerah di Jawa Timur melaporkan capaian pajak daerahnya pada 2026, dan angkanya berjarak.

Kabupaten Jember merealisasikan Rp211.961.900.917 sampai Juni 2026, atau 40,49% dari target Rp523.548.000.000. Penyumbang terbesarnya pajak penerangan jalan, terealisasi Rp56,89 miliar atau 53,68% dari targetnya.

Kabupaten Banyuwangi merealisasikan pajak daerah Rp231,6 miliar atau 51,75% dari target Rp447,8 miliar pada triwulan II 2026, dengan retribusi daerah Rp136 miliar atau 46,31% dari target Rp293,7 miliar.

Kota Pasuruan merealisasikan pendapatan asli daerah Rp113,03 miliar, atau sekitar 52,04% dari anggarannya, pada Januari sampai Agustus 2026.

Penyebut yang disusun sendiri-sendiri

Selisih sebelas poin antara Jember dan Banyuwangi terlihat besar, dan sebagiannya bukan soal kinerja.

Persentase capaian dihitung terhadap target, dan target ditetapkan tiap daerah dalam APBD-nya sendiri. Daerah yang menetapkan target konservatif menghasilkan persentase yang lebih tinggi atas penerimaan yang sama.

Periodenya juga berbeda. Jember sampai Juni, Banyuwangi pada triwulan II, Kota Pasuruan sampai Agustus. Dua bulan tambahan mengubah angka pada pos mana pun.

Karena itu perbandingan yang berguna bukan antar-daerah pada satu waktu, melainkan satu daerah dari tahun ke tahun, dan dalam rupiah.

Susunan pos menjelaskan sisanya

Yang menarik dari keterangan Jember bukan persentasenya, melainkan pos penyumbang terbesarnya.

Pajak penerangan jalan menempati posisi itu. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pos tersebut merupakan PBJT atas tenaga listrik, dan penamaan lamanya masih lazim dipakai.

Ciri pos ini: ia dipungut lewat tagihan listrik, mengalir merata, dan hampir tidak menuntut penagihan. Daerah yang penerimaannya bertumpu di sana memiliki dasar yang stabil tetapi sulit ditumbuhkan.

Daerah yang penerimaannya bertumpu pada BPHTB menghadapi kebalikannya: nilainya besar, tetapi bergantung pada berapa banyak peralihan hak terjadi tahun itu.

Bagi perusahaan, susunan itu memberi petunjuk. Daerah yang posnya stabil dan sulit ditumbuhkan cenderung mencari pertumbuhan di tempat lain, dan tempat lain itu biasanya pos yang dihitung sendiri oleh wajib pajaknya.

PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta pajak reklame termasuk di dalamnya. Ketiga yang pertama berada di kelompok yang pendaftarannya bergantung pada pendataan.

Satu hal praktis. Keterangan capaian yang diumumkan daerah merupakan bahan terbuka dan terbit beberapa kali setahun. Membacanya untuk daerah tempat usaha berada memakan waktu singkat, dan yang dicari bukan persentasenya melainkan pos mana yang disebut tertinggal.

Alasan daerah memperketat pendataan dijabarkan di target pajak daerah disusun dari potensi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kenapa persentase antar-daerah tidak bisa langsung dibandingkan?

Karena penyebutnya ditetapkan tiap daerah sendiri dalam APBD-nya. Daerah yang menetapkan target konservatif tampak berkinerja lebih baik pada persentase yang sama, tanpa ada yang berbeda pada penerimaannya.

Apa yang lebih berguna dibandingkan?

Penerimaan dalam rupiah dari tahun ke tahun pada daerah yang sama, dan susunan pos pajaknya. Keduanya tidak bergantung pada target yang ditetapkan, sehingga perubahannya menunjukkan hal yang nyata.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.