+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Peta Pajak Digabung dengan Peta Tanah, 58 Daerah Mereplikasi Sistem Tangsel

Ketidakcocokan yang selama ini hanya ketahuan saat objeknya dialihkan kini terlihat dari peta.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • SISGITA menggabungkan peta objek pajak Bapenda dengan data bidang tanah Kantor Pertanahan.
  • Perjanjian replikasi ditandatangani 58 pemerintah daerah pada 21 September 2026.
  • Ketidakcocokan yang disebut dapat terdeteksi antara lain sertifikat atas nama baru sementara SPPT masih atas nama lama, serta tanah kosong yang sudah berdiri bangunan.

Sebanyak 58 pemerintah daerah menandatangani perjanjian kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak di Kota Tangerang Selatan pada 21 September 2026.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dikutip dari TangselXpress pada 21 September 2026.

Yang digabungkan peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah dengan data bidang tanah dari Kantor Pertanahan.

Manfaat yang disebut menyangkut hal-hal yang selama ini sulit ditemukan: basis data mutakhir mengenai kepemilikan dan kondisi bidang tanah, deteksi ketidakcocokan seperti sertifikat atas nama baru sementara SPPT masih atas nama lama, identifikasi perubahan kondisi objek pajak seperti tanah kosong yang sudah berdiri bangunan, serta pemutakhiran luas bidang yang lebih akurat.

Dua penomoran yang selama ini berjalan sendiri-sendiri

Persoalan yang hendak diselesaikan sistem ini bukan hal baru, dan akibatnya sudah terlihat di tempat lain.

Kantor pertanahan bekerja dengan Nomor Identifikasi Bidang. Pemerintah daerah bekerja dengan Nomor Objek Pajak. Keduanya menunjuk benda yang sama tanpa saling mengenali.

Di Kabupaten Jembrana, pencocokan keduanya menampakkan selisih sekitar 10.000 bidang tanah dan piutang PBB-P2 yang tercatat sekitar Rp54,5 miliar, sebagian besar bersifat administratif berupa satu bidang yang menerima lebih dari satu SPPT.

Penggabungan peta bekerja dari arah sebaliknya. Ia tidak hanya menemukan tagihan ganda, tetapi juga objek yang belum tertagih.

Kedua arah itu perlu dipahami bersamaan, karena perusahaan dapat berada di keduanya sekaligus tanpa menyadarinya.

Empat hal yang menjadi terlihat

Peta yang digabungkan menampakkan hal-hal yang sebelumnya hanya dapat ditemukan dengan mendatangi lokasinya.

Nama pada sertifikat yang berbeda dari nama pada SPPT. Ini keadaan paling umum pada objek yang sudah dibeli tetapi belum diurus pemutakhiran datanya di daerah.

Luas menurut sertifikat yang berbeda dari luas menurut SPPT. Selisihnya dapat berjalan ke dua arah, dan yang merugikan pembayar adalah ketika luas tercatat lebih besar dari keadaan sebenarnya.

Bangunan yang berdiri di atas objek yang tercatat sebagai tanah kosong. Perbandingan citra dari tahun ke tahun menampakkannya, dan itu mengubah dasar pengenaan objeknya.

Dan bidang yang tidak punya nomor objek pajak sama sekali. Objek semacam itu tidak pernah menerima SPPT, sehingga pemiliknya kerap menganggap tidak ada kewajiban atasnya.

Urus pemutakhirannya sebelum peta menemukannya

Perbedaan antara mengurus sendiri dan ditemukan pendataan bukan soal sanksi semata; ia soal siapa yang menentukan angkanya.

Pemutakhiran yang diajukan sendiri berangkat dari dokumen yang Anda pegang: sertifikat, gambar situasi, izin mendirikan bangunan, dan tanggal selesainya pembangunan. Angkanya berasal dari sana.

Pemutakhiran yang berangkat dari temuan peta bekerja dari citra dan perkiraan, lalu meminta Anda membantahnya. Membantah tanpa dokumen yang tersusun hampir selalu berakhir pada angka yang disepakati.

Daftarnya sama pendeknya dengan yang dipakai untuk memeriksa SPPT ganda: letak, nomor objek pajak, luas menurut SPPT, dan luas menurut sertifikat, ditambah satu kolom mengenai ada atau tidaknya bangunan beserta tahun berdirinya.

Bagi perusahaan yang objeknya tersebar di beberapa daerah, pekerjaan ini tidak perlu dikerjakan serentak. Ia didahulukan di daerah yang termasuk dalam kerja sama replikasi tersebut.

Cara memeriksa apakah satu bidang tanah menerima lebih dari satu SPPT dijabarkan di satu bidang tanah dua SPPT.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kami sudah membeli tanahnya tetapi SPPT masih atas nama penjual. Bermasalah?

Selama ini keadaan itu jarang menimbulkan akibat sampai objeknya hendak dialihkan lagi. Dengan penggabungan peta, ketidakcocokan antara nama pada sertifikat dan nama pada SPPT menjadi terlihat lebih awal, dan pemutakhiran datanya lebih baik diurus sendiri daripada ditemukan pendataan.

Tanah kami dulu kosong, sekarang sudah ada gudangnya. Apakah perlu dilaporkan?

Perubahan itu mengubah objek pajaknya, dan pemutakhiran data objek merupakan bagian dari pendaftaran dan pendataan menurut Pasal 95 ayat (2) huruf a UU 1/2022. Perbandingan citra dari tahun ke tahun menampakkannya tanpa perlu petugas datang ke lokasi.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.