+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Camat Se-Kabupaten Cirebon Diberi Target PBB 100% pada Oktober

Penagihan yang dijalankan lewat kecamatan sampai ke pintu, dan sampai lebih cepat daripada surat.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Realisasi PBB-P2 Kabupaten Cirebon lebih dari Rp16 miliar atau 35% dari target per 12 Juni 2026.
  • Rapat evaluasi bersama seluruh camat menyepakati komitmen pencapaian 100% pada Oktober.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon mencatat realisasi PBB-P2 lebih dari Rp16 miliar, atau 35% dari target, per 12 Juni 2026.

Rapat evaluasi pada pertengahan Juni menghadirkan Kepala Bapenda Erus Rusmana, Inspektur Kabupaten Iyan Ediyana, dan seluruh camat se-Kabupaten Cirebon. Kesepakatannya percepatan, dengan komitmen camat mencapai 100% pada Oktober.

Kecamatan Pabedilan tercatat paling tinggi capaiannya, 52,49%.

Kendalanya disebut berasal dari lapangan. “Kendala yang kita temukan di lapangan adalah mulai dari ketaatan masyarakat yang kurang dalam membayar pajak,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda, Anne Sri Mulyani, dikutip dari RRI pada 19 Juni 2026.

Penagihan lewat kecamatan bekerja berbeda

Penagihan yang dijalankan lewat perangkat kewilayahan punya sifat yang berbeda dari surat yang dikirim pos.

Ia sampai ke pintu. Petugas kecamatan dan desa mengenal wilayahnya, tahu objek mana yang berpenghuni dan mana yang kosong, dan dapat menemukan alamat yang tidak lagi cocok dengan catatan.

Itu menyelesaikan satu sebab yang berulang: SPPT tidak sampai karena alamatnya sudah berubah.

Bagi perusahaan yang memiliki objek di kabupaten itu, dua keadaan patut diantisipasi.

Objek yang selama ini tidak pernah menerbitkan surat di meja siapa pun kemungkinan akan menerbitkannya tahun ini. Ketiadaan SPPT selama bertahun-tahun bukan tanda tidak ada kewajiban; ia lebih sering tanda alamatnya keliru.

Dan objek yang disewakan akan didatangi di lokasi. Yang ditemui penyewa, bukan pemiliknya, dan surat yang diterima penyewa belum tentu diteruskan.

Perjanjian sewa yang diam soal siapa membayar PBB melahirkan keadaan yang khas: pemilik menganggap penyewa membayarnya sebagai bagian dari pemakaian, penyewa menganggap itu urusan pemilik, dan tidak ada yang membayar sampai tunggakannya menumpuk.

Periksa alamat korespondensinya sebelum petugas datang

Pekerjaannya pendek dan dikerjakan sekali.

Pastikan alamat korespondensi pada data objek pajak merupakan alamat yang benar-benar dipantau. Objek di kabupaten dengan kantor di kota lain sebaiknya memakai alamat kantor, bukan alamat lokasinya.

Pastikan satu orang di perusahaan bertanggung jawab menerima dan mencatat SPPT untuk seluruh objek. Tanpa itu, surat yang sampai pun dapat berhenti di meja yang salah.

Dan pastikan pembayarannya lewat kanal resmi. Penagihan yang dijalankan lewat perangkat kewilayahan mempertemukan wajib pajak dengan orang, dan pembayaran tunai tanpa tanda terima resmi menimbulkan persoalan yang tidak perlu ada.

Satu hal yang perlu ditanyakan bila petugas datang: nomor objek pajak yang ditagihkan. Dari nomor itu dapat dipastikan objeknya memang milik Anda, dan itu satu-satunya cara memastikannya di tempat.

Alasan daerah memperketat pendataan dijabarkan di target pajak daerah disusun dari potensi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Petugas kecamatan datang menagih PBB. Apakah itu jalur resmi?

Pendaftaran, pendataan, dan penagihan merupakan bagian dari tata cara pemungutan menurut Pasal 95 ayat (2) UU 1/2022, dan daerah dapat menjalankannya lewat perangkatnya sendiri. Yang perlu dipastikan identitas petugas dan bahwa pembayarannya disetor ke kanal resmi, bukan diserahkan tunai tanpa tanda terima.

Objek kami disewakan. SPPT-nya ke siapa?

SPPT terbit atas nama yang tercatat sebagai subjek pajak dan dikirim ke alamat yang tercatat. Penyewa yang menerima surat itu perlu meneruskannya, dan perjanjian sewa sebaiknya menyebut siapa yang membayar PBB agar tidak ada yang menganggap pihak lain sudah mengurusnya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.