Pajak Daerah Kudus Baru 21,48% pada Triwulan Pertama, dan Itu Biasa
Seperempat tahun berlalu dan seperlima target tercapai. Pos yang dihitung sendiri dan pos yang ditetapkan tidak pernah berjalan pada irama yang sama.
Ringkasan Cepat
- Realisasi pajak daerah Kudus Rp72,08 miliar atau 21,48% dari target Rp335,6 miliar pada triwulan pertama 2026.
- PBJT terealisasi Rp25,25 miliar atau 24,29% dari target Rp103,98 miliar, dan BPHTB Rp14,11 miliar atau 29,70% dari target Rp47,5 miliar.
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus mencatat realisasi pajak daerah Rp72,08 miliar pada triwulan pertama 2026, atau 21,48% dari target Rp335,6 miliar.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu terealisasi Rp25,25 miliar dari target Rp103,98 miliar, atau 24,29%. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp14,11 miliar dari target Rp47,5 miliar, atau 29,70%. Pajak Kendaraan Bermotor Rp17,45 miliar dari target Rp79,3 miliar.
“Target penerimaan pajak tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Kudus, Djati Solechah, dikutip dari ANTARA pada 16 April 2026.
Seperempat tahun, dan seperlima target
Angka 21,48% pada akhir triwulan pertama terlihat tertinggal, dan pada sebagian besar daerah angka itu wajar.
Sebabnya bukan kepatuhan, melainkan cara tiap jenis pajak dipungut.
PBJT disetor bulanan oleh pengusaha yang memungutnya dari konsumen. Ia mengalir merata sepanjang tahun, sehingga capaiannya pada akhir Maret mendekati seperempat.
Angka 24,29% pada PBJT Kudus persis menunjukkan hal itu.
BPHTB bergantung pada berapa banyak peralihan hak terjadi. Ia tidak merata dan tidak dapat diperkirakan dari kalender, karena satu transaksi besar dapat mengubah capaian satu bulan.
PBB-P2 berbeda dari keduanya. Ia dipungut lewat penetapan dengan satu tanggal jatuh tempo, dan pembayarannya menumpuk mendekati tanggal itu. Pada triwulan pertama, capaiannya hampir selalu rendah.
Membaca capaian terhadap polanya sendiri
Bagi perusahaan yang mengikuti keadaan fiskal daerah tempat usahanya berada, satu kebiasaan menghindarkan kesimpulan yang keliru.
Capaian tiap pos dibandingkan dengan pola musimannya sendiri, bukan dengan bagian tahun yang sudah berjalan.
PBJT pada 15% di akhir Maret menunjukkan sesuatu. PBB-P2 pada 15% di akhir Maret tidak menunjukkan apa pun, karena jatuh temponya memang belum tiba.
Yang perlu diperhatikan pos yang tertinggal dari pola musimannya sendiri. Di sanalah daerah biasanya menambah upaya, dan upaya itu berbentuk pendataan atau penagihan.
Satu hal khas Kabupaten Kudus perlu disebut. Kabupaten ini bertumpu pada industri, dan pos PBJT atas tenaga listrik untuk industri berada di dalamnya dengan tarif tersendiri, yaitu paling tinggi 3% menurut Pasal 58 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Perusahaan industri yang memakai listrik dari sumber selain penyedia umum, atau yang menghasilkan listrik sendiri, perlu memeriksa perlakuan atasnya. Konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dikenai tarif paling tinggi 1,5% menurut huruf b pada ayat yang sama.
Keduanya termasuk pajak yang dihitung sendiri, sehingga tidak ada surat ketetapan yang datang mengingatkan.
Tarif PBJT atas tenaga listrik dijabarkan di PBJT listrik industri 3 persen.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa PBB-P2 selalu terlambat dibanding pos lain?
Karena ia dipungut lewat penetapan dengan satu tanggal jatuh tempo, dan pembayarannya menumpuk mendekati tanggal itu. PBJT disetor bulanan sepanjang tahun, sehingga capaiannya mengikuti kalender secara merata.
Apakah capaian triwulan pertama yang rendah berarti target akan meleset?
Tidak dengan sendirinya. Yang perlu dibandingkan capaian per pos terhadap pola musimannya sendiri, bukan terhadap seperempat tahun. Pos yang jatuh temponya di pertengahan tahun memang rendah pada triwulan pertama.