+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Listrik yang Dihasilkan Sendiri Ikut Terutang PBJT, Ini Batas Tarifnya

Pabrik yang menyalakan genset sendiri sering menganggap urusannya selesai di bahan bakar. Konsumsinya masuk objek pajak daerah, dengan tarif yang ditetapkan Perda.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 58 ayat (3) menetapkan PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas paling tinggi 3%.
  • Tarif PBJT selain yang diatur khusus ditetapkan paling tinggi 10%.

Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tarif PBJT atas tenaga listrik secara tersendiri.

Untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarifnya ditetapkan paling tinggi 3%.

Angka itu berada jauh di bawah batas umum PBJT yang ditetapkan paling tinggi 10% pada ayat (1).

Konsumsi seperti apa yang masuk hitungan, dan apa yang perlu dicatat pabrik?

Jaringan, pihak lain, atau pembangkit sendiri

Undang-undang membedakan tenaga listrik menurut asalnya. Konsumsi dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas masuk pada batas 3%, sedangkan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri diatur pada bagian berikutnya dari ayat yang sama.

Pembedaan itu berarti satu pabrik dapat menghadapi lebih dari satu perlakuan dalam satu periode: pasokan dari jaringan, pasokan dari pihak lain, dan pembangkitan sendiri untuk cadangan atau beban puncak.

Pemisahan ketiganya dikerjakan pada pencatatan konsumsi, sedangkan rekapitulasi biaya energi terlalu kasar untuk itu. Perusahaan yang hanya menyimpan total biaya listrik bulanan tidak punya dasar memisahkannya kemudian.

Yang dipelihara cukup sederhana: pembacaan meteran per sumber, jam operasi pembangkit sendiri, dan konsumsi bahan bakarnya. Ketiganya sudah dicatat bagian teknik di kebanyakan pabrik, dan yang biasanya belum ada adalah penyimpanannya dalam bentuk yang dapat ditelusuri ulang.

Kalau pabriknya lebih dari satu lokasi

Perusahaan manufaktur dengan beberapa lokasi menghadapi hal ini berlipat. PBJT dipungut di wilayah daerah tempat konsumsi dilakukan, sehingga konsumsi di tiap lokasi tunduk pada Perda daerahnya sendiri.

Kantor pusat yang menggabungkan seluruh biaya energi menjadi satu pos karena itu kehilangan dasar pembagiannya. Urutan yang bekerja: pencatatan per lokasi lebih dahulu, penggabungan untuk pelaporan keuangan kemudian.

Selisih yang berulang muncul dari tiga tempat: konsumsi untuk mes karyawan yang tercampur dengan konsumsi produksi, penggunaan oleh penyewa di dalam kawasan pabrik, dan pembangkitan sendiri yang tidak pernah dicatat jam operasinya.

Bagi pabrik yang sedang menghitung biaya produksi per satuan, pemisahan sumber listrik juga berguna di luar urusan pajak. Biaya energi per unit yang dihitung dari total tagihan menyembunyikan perbedaan antara produksi dengan listrik jaringan dan produksi dengan pembangkit sendiri, padahal keduanya berbiaya berbeda.

Pemisahan itu memungkinkan pertanyaan yang lebih berguna dijawab: pada tingkat produksi berapa pembangkitan sendiri menjadi lebih murah, dan berapa biaya sebenarnya dari produksi yang berjalan saat pasokan jaringan terganggu.

Asal listrik pada pabrik menentukan perlakuan pajak daerahnya, dan pemisahannya hanya mungkin bila konsumsinya dicatat per sumber sejak awal.

Batas tarif jenis PBJT yang lain ada di PBJT jasa hiburan bertarif 40% sampai 75%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Genset yang hanya menyala saat listrik padam, apakah tetap dihitung?

Yang menjadi objek adalah konsumsi tenaga listriknya, sehingga pemakaian sesekali pun berada dalam lingkup yang sama. Perbedaannya hanya pada besarnya, dan besarnya dihitung dari konsumsi yang tercatat. Karena itu pencatatan jam operasi dan pemakaian bahan bakar genset perlu dipelihara.

Bagaimana kalau pabrik kami di kabupaten yang Perdanya belum menetapkan tarif ini?

Tarif yang mengikat adalah yang ditetapkan Perda daerah tersebut. Bila belum ada penetapannya, yang perlu dipastikan adalah Perda mana yang sedang berlaku di daerah itu beserta masa berlakunya, dan hal tersebut dibaca langsung di JDIH daerah bersangkutan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.