Restoran dan Katering Memungut PBJT, Bukan Menanggungnya
Kekeliruan yang berulang adalah mencatatnya sebagai biaya. Uang itu tidak pernah menjadi milik usaha, dan mencampurnya dengan pendapatan menggelembungkan dua angka sekaligus.
Ringkasan Cepat
- Pasal 59 ayat (2) menempatkan pemungutan PBJT di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi dilakukan.
- Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10% dan ditetapkan dengan Perda daerah masing-masing.
PBJT atas makanan dan minuman dipungut dari pembeli. Restoran, kafe, dan katering berkedudukan sebagai pihak yang memungut lalu menyetorkannya, bukan sebagai pihak yang menanggungnya.
Kedudukan itu sederhana disebut dan sering keliru dicatat. Akibat pencatatan yang keliru muncul di tempat yang tidak diduga, dan penyetorannya pun tidak selalu ke satu daerah.
Salah catat menggelembungkan dua angka
Nilai yang dipungut dari pembeli tidak masuk pendapatan. Ia kewajiban sejak diterima, dan berkurang ketika disetorkan ke kas daerah.
Usaha yang mencatat seluruh penerimaan sebagai pendapatan, lalu mencatat penyetorannya sebagai biaya, menggelembungkan dua angka sekaligus. Pendapatan terlihat lebih besar dari yang sebenarnya, dan beban ikut terlihat lebih besar. Akibatnya terasa di tempat yang tidak diduga. Rasio-rasio yang dibaca bank menjadi berbeda, ambang peredaran usaha untuk berbagai keperluan terlampaui lebih cepat, dan perbandingan antarperiode menjadi tidak berarti ketika tarif daerahnya berubah.
Perbaikannya dikerjakan di titik transaksi. Sistem penjualan memisahkan nilai penjualan dan nilai pungutan sejak nota dicetak, dan keduanya masuk ke akun yang berbeda.
Kalau pencatatannya sudah telanjur tercampur, penyusunan ulangnya dimulai dari rekapitulasi penjualan harian. Di sanalah kedua komponen masih dapat dipisahkan.
Katering yang mengantar ke luar kota
Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Untuk restoran dengan satu gerai, ketentuan itu tidak menimbulkan pertanyaan. Untuk katering yang mengantar ke luar kota, usaha berjaringan dengan gerai di beberapa kabupaten, dan penyedia konsumsi acara yang lokasinya berpindah-pindah, ia menentukan banyak hal. Karena itu tiap transaksi perlu bertanda lokasi, dan penandaan pada tingkat gerai saja belum menjangkaunya. Pesanan yang diantar ke daerah lain ditandai berbeda dari pesanan yang dikonsumsi di tempat.
Tarifnya sendiri ditetapkan Perda dalam batas paling tinggi 10%, sehingga dua daerah dapat menerapkan angka berbeda.
Usaha berjaringan yang memakai satu tarif tunggal di seluruh sistem kasirnya akan menghasilkan pungutan yang benar di sebagian daerah dan keliru di sebagian lain.
Pemeriksaan bulanan yang memadai cukup membandingkan tiga angka per lokasi: penjualan menurut sistem kasir, pungutan yang tercatat sebagai kewajiban, dan yang benar-benar disetor. Ketiganya seharusnya dapat dijelaskan dalam satu lembar.
Pesanan lewat aplikasi menambah satu lapis lagi. Nilai yang tercatat di aplikasi, nilai yang diterima usaha setelah potongan, dan nilai yang menjadi dasar pungutan tidak selalu sama. Ketiganya perlu dapat dihubungkan dalam satu rekonsiliasi bulanan.
Tanpa rekonsiliasi itu, selisih antara penjualan menurut catatan usaha dan menurut laporan aplikasi menumpuk sampai tutup tahun, dan pada saat itu dokumen pendukungnya sudah tersebar di beberapa kanal.
Ringkasnya, PBJT makanan dan minuman melewati usaha Anda, tidak berhenti di sana, dan pencatatannya perlu menunjukkan hal itu sejak nota pertama dicetak.
Batas tarif kelompok PBJT lainnya dibahas di PBJT jasa hiburan bertarif 40% sampai 75%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Katering kami mengantar ke kantor klien di kota lain. Disetor ke daerah mana?
Penentunya tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi dilakukan sebagaimana disebut Pasal 59 ayat (2). Untuk usaha yang melayani lintas daerah, penentuan ini perlu dijawab sebelum penagihan pertama, karena ia menentukan ke kas mana penyetorannya dan Perda mana yang berlaku.
Bagaimana mencatatnya supaya tidak menggelembungkan pendapatan?
Dengan akun kewajiban tersendiri sejak transaksi dicatat. Nilai yang dipungut dari pembeli masuk ke akun itu, lalu berkurang ketika disetor. Pendapatan yang diakui adalah nilai penjualan tanpa komponen pungutan tersebut.