Vila, Pondok Wisata, dan Glamping Masuk Daftar Jasa Perhotelan
Yang menentukan bukan papan nama di depan bangunan, melainkan apakah yang diserahkan penyediaan akomodasi. Undang-undangnya menyebut bentuknya satu per satu.
Ringkasan Cepat
- Pasal 53 ayat (1) menyebut hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.
- Penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan termasuk di dalamnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak menyerahkan arti “jasa perhotelan” pada penafsiran. Pasal 53 ayat (1) menyebut bentuknya satu per satu: jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti
hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan atau guesthouse, bungalo, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.
Tiga nama di ujung daftar itu yang mengubah gambaran bagi banyak pemilik usaha di Jawa dan Bali. Pondok wisata, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping bukan bentuk usaha yang memasang papan bertuliskan “hotel”.
Pemilik rumah yang menyewakan kamarnya harian, pengelola vila dua unit di daerah wisata, dan penyelenggara tenda berfasilitas di kaki gunung sama-sama berada di dalam rumusan itu. Bahwa pemasarannya lewat aplikasi tidak mengubah apa pun; yang disebut undang-undang fungsinya.
Lima yang dikecualikan
Pasal 53 ayat (2) mengeluarkan lima hal dari jasa perhotelan.
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata. Dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan.
Pengecualian terakhir itu yang kerap dipakai keliru. Persewaan ruangan untuk diusahakan berbeda dari penyewaan ruang rapat pada penyedia jasa perhotelan, dan keduanya disebut dalam pasal yang sama. Usaha yang menyewakan ruang untuk acara sekaligus menyediakan kamar perlu memastikan posisinya, bukan memilih rumusan yang lebih menguntungkan.
Tarifnya sendiri tidak ada di undang-undang. Pasal 58 ayat (1) menetapkan PBJT paling tinggi 10%, lalu ayat (4) menyerahkan penetapannya kepada Perda. Angka yang berlaku atas usaha Anda karena itu dibaca dari Perda kabupaten atau kota tempat bangunannya berada, bukan dari batas di undang-undang.
Bagi pemilik yang unitnya tersebar di beberapa kabupaten di Bali, konsekuensinya langsung: satu daftar tarif tidak cukup. Vila di Badung dan vila di Gianyar tunduk pada dua Perda yang berbeda, dan keduanya bisa menetapkan angka yang tidak sama di dalam batas yang sama.
Pemungutannya pun mengikuti tempat konsumsi. Pasal 59 ayat (2) menyatakan PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi dilakukan. Untuk akomodasi, tempat itu jelas: di mana bangunannya berdiri.
Yang perlu ada di sisi pengelola tiga hal, dan ketiganya murah bila disiapkan sejak unit pertama. Pemisahan nilai sewa dari nilai pungutan pada nota, sehingga keduanya tidak tercampur di satu angka. Penandaan lokasi pada tiap transaksi, supaya penyetoran ke daerah yang benar dapat ditelusuri. Dan catatan tarif per lokasi yang ditinjau ketika Perda daerahnya berubah.
Pengelola yang memungut tetapi mencatat seluruh penerimaan sebagai pendapatan akan menggelembungkan dua angka sekaligus: pendapatannya dan bebannya. Akibatnya terasa pada rasio yang dibaca bank, dan pada ambang peredaran usaha yang terlampaui lebih cepat daripada yang sebenarnya.
Perlakuan yang sama pada usaha makanan dan minuman dibahas di restoran dan katering memungut PBJT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Rumah pribadi yang disewakan lewat aplikasi, termasuk?
Pasal 53 ayat (1) huruf j menyebut tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Yang menentukan fungsinya, bukan kanal pemasarannya. Cakupan rincinya tetap dibaca dari Perda kabupaten/kota tempat bangunannya berada, karena PBJT dipungut di tingkat itu.
Kami menyewakan ruang rapat tetapi bukan penginapan. Apakah terutang?
Pasal 53 ayat (1) menyebut penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan. Sedangkan Pasal 53 ayat (2) huruf e mengecualikan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan. Posisi usaha Anda ditentukan mana di antara keduanya yang menggambarkan kegiatannya, dan itu dipastikan ke Perda setempat.