Bali Menjalankan UU 1/2022 lewat Perda 1/2024 dan Pergub Pelaksananya
Untuk mengetahui tarif yang benar-benar berlaku di Bali, tiga dokumen perlu dibaca berurutan. Undang-undang hanya menetapkan batasnya.
Ringkasan Cepat
- Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tingkat provinsi.
- Peraturan pelaksanaannya Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2024, diubah dengan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2026 yang menyentuh Pasal 68 tentang insentif pemungutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan batas tarif pajak daerah, lalu menyerahkan penetapan angkanya kepada Perda.
Di Provinsi Bali, penetapan itu dilakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda itu tidak berdiri sendiri. Untuk mengetahui kewajiban yang benar-benar berlaku di Bali, ada dua dokumen lagi yang perlu dibuka.
UU, lalu Perda, lalu Pergub
Lapis pertama undang-undangnya, yang menetapkan jenis pajak dan batas tarifnya. Lapis kedua Perda, yang menetapkan tarif yang berlaku di daerah itu. Lapis ketiga peraturan pelaksana, yang mengatur tata caranya.
Untuk Bali, lapis ketiga itu Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Pergub tersebut telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2026, ditetapkan pada 1 Juli 2026.
Isi perubahannya sempit. Pasal I Pergub 14/2026 mengubah ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 68 Pergub 20/2024, dan pasal itu mengatur pembagian insentif bagi instansi pelaksana pemungutan.
Bagi wajib pajak, perubahan tersebut tidak menggeser kewajiban apa pun. Yang berguna dari contoh ini justru cara mengetahuinya: satu-satunya jalan memastikan sebuah perubahan tidak menyentuh Anda adalah membuka naskah perubahannya, karena salinan Pergub 20/2024 yang disimpan sejak 2024 tidak memuat tanda apa pun bahwa ia sudah diubah.
Pemeriksaan yang memadai karena itu dimulai dari laman status peraturan, bukan dari naskahnya. Naskah tidak pernah menyebutkan bahwa pasalnya sudah diubah.
Perda provinsi tidak menjawab PBJT
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membagi pemungutan menjadi dua kelompok. Provinsi memungut PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Kabupaten/kota memungut PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Bali terbagi dalam kabupaten dan kota otonom, sehingga pembagian itu berlaku penuh. Perda provinsi menjawab kelompok pertama; kelompok kedua dijawab Perda kabupaten atau kota tempat objeknya berada.
Hotel dan restoran lebih banyak bersinggungan dengan kelompok kedua. PBJT atas makanan dan minuman serta atas jasa perhotelan ditetapkan kabupaten/kota, dan angkanya dibaca dari Perda daerah itu.
Daftar tarif tunggal karena itu tidak cukup untuk usaha yang berlokasi di beberapa kabupaten. Daftarnya dibuat per lokasi, lalu ditinjau setiap kali ada perubahan peraturan di daerah bersangkutan.
Membuka lokasi baru di Bali menuntut urutan pemeriksaan yang sama seperti di daerah lain. Mula-mula tentukan jenis pajak apa saja yang tersentuh kegiatan usahanya menurut pembagian Pasal 4. Lalu cari Perda yang menetapkannya, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah itu periksa apakah Perda tersebut sudah diubah.
Langkah ketiga itu yang biasanya dilewati, padahal ia yang menentukan. Peraturan pelaksana dapat berubah tanpa mengubah Perda induknya, sehingga tata cara yang berlaku tahun ini belum tentu sama dengan yang dipakai perusahaan tahun lalu.
Tarif yang berlaku bagi usaha Anda di Bali ada pada Perda, cara pelaksanaannya pada Pergub beserta perubahannya, dan keduanya perlu diperiksa status berlakunya sebelum dipakai.
Pembagian jenis pajak antartingkat pemerintahan: UU 1/2022 mencabut UU pajak daerah lama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Perda provinsi sudah cukup untuk seluruh kewajiban usaha kami di Bali?
Belum tentu. Perda provinsi mengatur jenis pajak yang dipungut provinsi, sedangkan PBB-P2, BPHTB, PBJT, reklame, dan air tanah dipungut kabupaten/kota. Usaha di Bali karena itu berhadapan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota tempat usahanya berada.
Di mana naskah resminya dapat dibaca?
Pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali untuk peraturan tingkat provinsi, dan pada JDIH kabupaten/kota masing-masing untuk peraturan tingkat itu. Yang diperiksa ada dua: isinya, dan apakah peraturan tersebut sudah diubah oleh peraturan yang lebih baru.