+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Cara Memeriksa Izin Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di Register Resmi

Masa berlaku izin akuntan publik lima tahun, sedangkan izin usaha kantornya diterbitkan terpisah. Urutan memeriksa nama, nomor, masa berlaku, dan status di register sebelum surat penawaran diterima.

BagikanWinX@⧉
Cara Memeriksa Izin Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di Register Resmi

Ringkasan Cepat

  • Surat penawaran yang hanya memuat nama kantor belum cukup. Nama akuntan publik penandatangan beserta nomor izinnya perlu tertulis di sana.
  • Register bisa tertinggal dari keadaan sebenarnya, sehingga selisih tanggal perpanjangan ditanyakan kepada kantornya, bukan langsung dianggap pelanggaran.
  • Masa berlaku dan status pembekuan adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya diperiksa terpisah di register.

Akuntan publik yang izinnya sudah berakhir tidak dapat memberikan jasa audit. Akibatnya tertulis di Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik: “yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)”. Jasa pada Pasal 3 ayat (1) itu adalah audit dan reviu atas informasi keuangan historis, ditambah jasa asurans lainnya.

Laporan dari akuntan publik yang izinnya sudah lewat bisa saja terbit dengan rapi. Masalahnya baru tampak ketika panitia tender atau bank memeriksa izin penandatangannya.

Pasal 5 ayat (2) menetapkan izin berlaku lima tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang. Karena itu nama di profil perusahaan atau di surat penawaran tidak membuktikan keadaan hari ini. Yang diperiksa ada dua, dan keduanya diterbitkan Menteri Keuangan: izin akuntan publik menurut Pasal 5 ayat (1), dan izin usaha kantornya menurut Pasal 18 ayat (1). Pasal 25 ayat (2) huruf a mewajibkan akuntan publik memberikan jasanya melalui KAP, jadi satu izin yang sah tidak menutupi izin lain yang bermasalah.

Izin akuntan publik

Mulailah dari surat penawaran. Minta nama akuntan publik yang akan menandatangani laporan, lengkap dengan nomor izinnya, dan jangan puas dengan nama kantor saja. Cari nama itu di register Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, lalu cocokkan tiga hal: nomor izin, masa berlaku, dan status.

Direktori IAPI melengkapi pemeriksaan itu. Keanggotaan pada asosiasi profesi adalah syarat memperoleh izin menurut Pasal 6 ayat (1) huruf g, dan syarat perpanjangannya menurut Pasal 8 ayat (2) huruf b. Akuntan publik yang tidak ada di direktori patut ditanyai sebabnya.

Status pembekuan dilihat terpisah dari masa berlaku. Selama izinnya dibekukan, akuntan publik dilarang memberikan jasa menurut Pasal 30 ayat (1) huruf d; huruf e melarangnya memberikan jasa melalui KAP yang sedang dibekukan. Izin yang tercatat masih berlaku belum menjawab apakah izin itu sedang dibekukan.

Register juga bisa tertinggal dari keadaan sebenarnya. Undang-undangnya sendiri menyediakan satu keadaan yang membuat register dan kenyataan berselisih. Pasal 8 ayat (6) berbunyi: “Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang.” Izin yang diperpanjang dengan cara itu sah tanpa ada keputusan perpanjangan yang terbit.

Tanggal yang sudah lewat di register karena itu belum membuktikan izinnya berakhir. Minta kantornya memperlihatkan bukti pengajuan perpanjangan, yang menurut Pasal 8 ayat (3) diajukan paling lambat 60 hari sebelum masa lima tahun berakhir, atau keputusan izin yang baru, lalu cocokkan nomornya.

Dari izin usaha sampai kop surat

Nama kantor di surat penawaran dicocokkan dengan nama di register persis seperti tertulis. KAP perseorangan memakai nama akuntan publik yang mendirikan dan mengelolanya menurut Pasal 32 ayat (1). Untuk persekutuan perdata, firma, dan bentuk usaha lain, Pasal 32 ayat (2) mengharuskan nama kantor memuat nama salah seorang atau beberapa akuntan publik yang menjadi Rekan. Nama yang tidak memuat nama siapa pun layak ditanyakan.

Alamat tempat Anda dilayani juga dicocokkan. Pasal 31 ayat (1) huruf d melarang KAP membuka kantor dalam bentuk lain selain cabang, dan izin pendirian cabang diberikan tersendiri oleh Menteri (Pasal 20 ayat (1)). Bila tim yang datang berkantor di kota lain, tanyakan apakah itu kantor pusat atau cabang yang berizin.

Kop surat yang memuat nama jaringan internasional memerlukan satu pertanyaan tambahan. Menurut Pasal 35 ayat (2), KAP boleh mencantumkan nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing bersama namanya hanya “setelah mendapat persetujuan Menteri”. Tanyakan persetujuan itu ada atau tidak.

Register tambahan dipakai menurut jenis klien. Untuk perusahaan di pasar modal atau jasa keuangan, nama akuntan publik dan KAP-nya diperiksa juga di register OJK, dan syarat di luar izin Menteri ada di peraturan sektornya sendiri. Untuk BUMN, BUMD, atau pihak yang memakai dana negara, tanyakan kepada pemberi tugas register mana yang ia syaratkan, selagi penawaran belum disusun.

Simpan hasil pemeriksaan beserta tanggalnya, entah dicetak atau berupa tangkapan layar, dan masukkan ke berkas penunjukan. Bila kelak bank atau pemegang saham bertanya siapa yang menunjuk kantor itu dan atas dasar apa, berkas itu menjawabnya. Uraian jasa audit ada di halaman jasa audit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Di mana saya bisa mengecek apakah sebuah KAP dan akuntan publiknya punya izin?

Mulai dari register Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan untuk izin akuntan publik dan izin usaha KAP, lalu direktori IAPI untuk keanggotaan profesi. Bila klien Anda di pasar modal atau jasa keuangan, lihat juga register OJK.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.