Opsen PKB Menaikkan Penerimaan Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah 38,57%
Yang berubah bukan besaran yang dibayar pemilik kendaraan, melainkan kecepatan uangnya sampai ke kas daerah.
Ringkasan Cepat
- Rata-rata penerimaan opsen PKB kabupaten/kota di Jawa Tengah naik 38,57% sampai November 2025 dibanding skema bagi hasil sebelumnya.
- Kota Surakarta naik 59,20%, dari Rp55,15 miliar pada 2024 menjadi Rp87,80 miliar pada 2025.
- Kota Semarang naik 56,52%, dari Rp192,33 miliar menjadi Rp301,04 miliar.
Penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah rata-rata naik 38,57% sampai November 2025, dibandingkan skema bagi hasil tahun sebelumnya.
“Per November, rekap opsen PKB rata-rata kenaikannya di seluruh kabupaten/kota mencapai 38,57 persen,” kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, dikutip dari BeritaJateng pada 7 Januari 2026.
Kota Surakarta tercatat naik 59,20%, dari Rp55,15 miliar pada November 2024 menjadi Rp87,80 miliar pada November 2025. Kota Semarang naik 56,52%, dari Rp192,33 miliar menjadi Rp301,04 miliar.
Sebabnya disebut dalam keterangan yang sama. “Sekarang setiap kali orang bayar pajak, sore hari uangnya sudah masuk ke kas kabupaten/kota,” kata Danang.
Kecepatan penyaluran, bukan besaran pungutan
Angka kenaikan sebesar itu mudah dibaca sebagai kenaikan beban, dan bukan itu yang terjadi.
Sebelum opsen berjalan, bagian kabupaten dan kota atas PKB datang lewat bagi hasil yang disalurkan provinsi secara berkala. Dengan opsen, bagian itu masuk ke kas daerah pada saat pembayaran dilakukan.
Uang yang sama sampai lebih cepat, dan yang tercatat dalam satu periode menjadi lebih besar.
Besaran yang dibayar pemilik kendaraan ditentukan hal lain. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66%, dihitung dari besaran pajak terutang, dan ayat (2) menyerahkan penetapannya kepada Perda.
Yang berubah bagi perusahaan berarmada
Dua hal berbeda dari sebelumnya, dan keduanya administratif.
Yang pertama, bukti bayar kini memuat dua komponen yang berdiri sendiri: pokok PKB dan opsennya. Pencatatan yang menjumlahkannya menjadi satu angka menyulitkan rekonsiliasi bila kemudian ada pembetulan atas salah satunya.
Yang kedua, penerima akhirnya berbeda. Pokok PKB menjadi penerimaan provinsi, opsennya menjadi penerimaan kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
Akibatnya terasa ketika ada perkara: pertanyaan tentang pokok dan pertanyaan tentang opsen dapat berujung pada dua instansi yang berbeda.
Yang menutupnya satu hal pada daftar armada: kabupaten atau kota tempat tiap unit terdaftar, bukan hanya provinsinya. Kolom itu biasanya tidak ada karena selama ini tidak diperlukan.
Satu hal lagi berguna diketahui. Kenaikan penerimaan sebesar ini membuat opsen PKB menjadi pos yang diperhatikan daerah, dan pos yang diperhatikan cenderung mendapat pendataan lebih rapat. Kendaraan atas nama badan yang datanya tidak mutakhir, misalnya yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama, berpeluang menimbulkan pertanyaan.
Perhitungan opsen atas pokok PKB dijabarkan di opsen PKB dan BBNKB 66%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah opsen membuat pajak kendaraan kami bertambah?
Opsen merupakan pungutan tambahan atas pokok pajak menurut tarif yang ditetapkan Pasal 83 ayat (1) UU 1/2022, yaitu 66% dari PKB terutang. Yang berubah pada 2025 susunan pembagiannya antara provinsi dan kabupaten/kota, dan besaran yang dibayar pemilik kendaraan ditentukan tarif PKB pada Perda provinsi beserta opsennya.
Kenapa penerimaan daerah bisa naik kalau tarifnya tidak berubah?
Sebelumnya bagian kabupaten/kota datang lewat bagi hasil yang disalurkan berkala. Dengan opsen, bagian itu masuk langsung ke kas daerah saat pembayaran dilakukan, sehingga yang tercatat pada satu periode menjadi lebih besar.