Pengadilan Pajak Beralih ke Mahkamah Agung, Apa yang Berubah bagi Wajib Pajak?
Perlukah banding diajukan sebelum atau sesudah peralihan? Tenggatnya tidak bergeser, dan yang menentukan hasilnya kesiapan dokumen.
Ringkasan Cepat
- Yang beralih pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa pajak tidak berubah.
- Peralihan kelembagaan tidak menambah waktu; tenggat banding tetap seperti yang ditetapkan undang-undang.
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026, dengan pelaksanaan penuh mulai 1 Januari 2027. Dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, apa yang berubah bagi wajib pajak yang sedang atau akan bersengketa?
Sampai kapan peralihannya
Yang beralih adalah pembinaan: siapa yang mengelola anggaran, kepegawaian, dan administrasi pengadilan. Kewenangan Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa perpajakan tidak berubah. Pengadilannya tidak dibentuk ulang, hakimnya tidak diganti, dan hukum acaranya tetap.
Latar belakangnya independensi. Selama pembinaan berada di Kementerian Keuangan, yang juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu pihak dalam sengketa, posisi pengadilan terhadap para pihaknya dipertanyakan. Peralihan ke Mahkamah Agung menempatkannya dalam satu atap peradilan.
Yang lazim terasa pada peralihan kelembagaan sebesar ini adalah urusan administratif: registrasi perkara, penjadwalan sidang, dan pengelolaan berkas. Untuk masa seperti ini, simpan salinan lengkap seluruh berkas sendiri: surat keberatan beserta lampirannya, tanda terima, risalah, dan seluruh korespondensi.
Tenggat pengajuan banding ditentukan undang-undang dan tidak bergeser karena peralihan kelembagaan. Menunda pengajuan sampai melewati tenggat menggugurkan hak banding. Mengajukan tergesa-gesa dengan berkas yang belum lengkap juga tidak menguntungkan, karena tanggal masuknya berkas tidak menentukan hasilnya.
Berkas Anda sendiri
Sengketa kalah ketika angkanya tidak dapat dibuktikan. Ada tiga tempat yang berulang.
Yang pertama rekonsiliasi yang tidak pernah dibuat. Angka yang disengketakan berasal dari koreksi pemeriksa atas suatu pos; bila perusahaan tidak dapat menunjukkan bagaimana angka pos itu terbentuk dari transaksi-transaksinya, bantahan apa pun sulit berdiri.
Yang kedua dokumen sumber yang tersebar. Bukti transaksi yang ada di surel seseorang, di map yang berpindah tangan, atau di sistem yang sudah tidak dipakai lagi secara praktis sama dengan tidak ada.
Yang ketiga penjelasan yang berubah-ubah: alasan pada tahap pemeriksaan berbeda dari yang disampaikan pada keberatan, lalu berbeda lagi di banding. Perubahan itu melemahkan seluruh posisi, bahkan ketika masing-masing penjelasannya benar. Ketiganya dibereskan pada tahap keberatan, sebelum sidang.
Bila Anda sedang menghadapi sengketa atau memperkirakannya, mula-mula susun kertas kerja rekonsiliasi untuk setiap pos yang dikoreksi, dari angka SPT sampai ke dokumen sumber. Lalu kumpulkan dokumen pendukung dalam satu tempat, dengan penomoran yang merujuk ke kertas kerja itu, dan satukan penjelasannya menjadi satu versi yang konsisten dari pemeriksaan sampai banding.
Setelah itu periksa keabsahan kuasa yang akan mewakili Anda. Ketentuannya berubah, dan masa transisinya berakhir 31 Desember 2026; kuasa yang tidak memenuhi syarat berpotensi ditolak pada saat tenggat sedang berjalan.
Yang berpindah pada 1 Januari 2027 adalah induk pembinaannya, bukan kewenangan memutusnya. Tenggat banding tetap, dan yang menentukan hasilnya tetap dokumen.
Syarat kuasa yang berubah itu: kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sebaiknya mengajukan banding sebelum atau sesudah peralihan?
Tidak ada alasan menunggu. Tenggatnya ditentukan undang-undang, dan berkas yang lengkap lebih menentukan hasilnya daripada tanggal masuknya.
Perkara yang sedang berjalan terpengaruh?
Kewenangan memeriksa dan memutusnya tidak berubah. Yang mungkin terasa penyesuaian administratif pada masa peralihan: registrasi perkara, penjadwalan sidang, dan pengelolaan berkas.