Tiga Pihak yang Boleh Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak, dan Batasnya
Menunjuk kuasa tidak memindahkan tanggung jawab. Pasal 2 ayat (3) menyatakan wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban yang dikuasakannya.
Ringkasan Cepat
- PMK 44/2026 ditetapkan 22 Juni 2026, berlaku 6 Juli 2026, dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014.
- Keluarga dibatasi sampai derajat kedua, dan hanya kategori ini yang dikecualikan dari syarat kompetensi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan berlaku sejak 6 Juli 2026. Ia mencabut PMK 229/PMK.03/2014.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus, dan ayat (2) membatasi siapa yang dapat ditunjuk menjadi tiga. Siapa saja ketiganya, dan apa yang dituntut dari masing-masing?
Pintu masuknya tidak sama
Yang dapat ditunjuk adalah Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Konsultan Pajak adalah orang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Pihak Lain adalah seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar. Keluarga dibatasi pada suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.
Batas derajat kedua itu menutup tafsir yang selama ini longgar. Sepupu dan ipar jauh tidak termasuk, dan penunjukannya perlu lewat jalur Pihak Lain dengan surat keterangan terdaftar.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga. Ayat (2) merumuskan kompetensi itu sebagai pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Pembuktiannya tidak lewat ujian tersendiri. Ayat (3) menyatakan konsultan pajak yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain dibuktikan lewat surat keterangan terdaftar yang ditetapkan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pengecualian bagi keluarga membuat jalur itu terlihat paling mudah. Kemudahannya berhenti pada syarat administratif, dan tidak mengurangi akibat hukum bagi wajib pajak bila urusannya salah ditangani.
Satu kategori menghadapi syarat tambahan. Pihak Lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan di luar Pasal 3, salah satunya bahwa selama mengabdikan diri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, antara lain karena menyalahgunakan wewenang atau menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Isi minimum surat kuasa, dan tanggung jawab yang tinggal
Pasal 7 ayat (1) menuntut seorang kuasa mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak. Ayat (2) menyatakan surat itu dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas, sehingga dokumen elektronik tidak berkedudukan lebih rendah.
Isinya paling sedikit memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa, serta nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa.
Kekurangan pada isi minimum itu membuat penunjukan gugur pada pintu pertama, sebelum pokok perkaranya dibahas. Pada sengketa yang tenggatnya pendek, kehilangan waktu di titik ini sulit dipulihkan.
Yang terakhir menentukan cara memilih. Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa terhadap penunjukan seorang kuasa, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.
Kalimat itu memindahkan pertanyaannya. Yang dipilih bukan pihak yang bersedia menanggung risikonya, karena risiko itu memang tidak berpindah, melainkan pihak yang paling kecil kemungkinannya menimbulkan risiko tersebut.
Ringkasnya, PMK 44/2026 mempersempit siapa yang boleh ditunjuk, menuntut kompetensi yang dibuktikan dokumen kecuali bagi keluarga sampai derajat kedua, dan tetap menempatkan tanggung jawabnya pada wajib pajak.
Tenggat masa transisi bagi pemegang brevet dan ijazah D-III dibahas di kewenangan staf yang berakhir 31 Desember.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan sendiri boleh menjadi kuasa perusahaan?
Hanya bila ia termasuk Pihak Lain, yaitu seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Tanpa surat itu, penunjukan tidak memenuhi syarat kompetensi Pasal 3.
Surat kuasa khusus harus di atas kertas atau boleh elektronik?
Keduanya diakui, jadi yang perlu diperiksa bukan medianya melainkan kelengkapan isinya. Surat kuasa kertas yang sudah berjalan tidak gugur karena bentuknya; yang menggugurkannya adalah identitas yang tidak lengkap atau kuasa yang tidak memenuhi syarat kompetensi.