+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi3 menit baca

Kuasa Wajib Pajak Selain Konsultan dan Keluarga Kini Perlu Surat Keterangan Terdaftar

Selama ini staf keuangan yang mewakili perusahaan berada di luar pengawasan profesi. Peraturan ini memasukkannya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar.
  • Pasal 2 ayat (1) menempatkan konsultan pajak, kantor konsultan pajak, dan pihak lain tersebut di bawah pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan Menteri.
  • Pasal 50 memberlakukan ketentuan perizinan, kompetensi, larangan, dan sanksi konsultan pajak secara mutatis mutandis terhadap pihak lain tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 berjudul Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Bagian kedua judul itu yang baru.

“Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 3, dikutip pada 23 September 2026.

Pasal 2 ayat (1) memberi Menteri kewenangan melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada tiga pihak: konsultan pajak, kantor konsultan pajak, dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ayat (2) huruf l dan huruf m merinci dua di antaranya: penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, dan penetapan sanksi administratif bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa.

Peraturan ini menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022, yang menurut pertimbangannya belum mengatur pembinaan dan pengawasan atas pihak lain tersebut.

Ketentuan konsultan berlaku mutatis mutandis

Bab IV peraturan ini tidak menyusun aturan tersendiri bagi pihak lain. Ia meminjam aturan konsultan pajak.

Pasal 50 ayat (1) memberlakukan ketentuan perizinan konsultan pajak secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Terdaftar. Ayat (2) memberlakukan ketentuan surat keterangan kompetensi dengan cara yang sama.

Ayat (3) memberlakukan larangan-larangan konsultan pajak, dan ayat (4) memberlakukan sanksi administratif berupa pembekuan.

Cara menyusun seperti itu punya akibat yang perlu disadari: yang berlaku bagi pihak lain mengikuti apa pun yang berlaku bagi konsultan pajak pada bagian-bagian tersebut, tanpa perlu disebut satu per satu.

Siapa yang selama ini mewakili perusahaan Anda

Pertanyaan itu terdengar administratif, dan jawabannya jarang tersusun.

Pada sebagian perusahaan, yang menghadapi kantor pajak konsultan yang ditunjuk. Pada sebagian lain, manajer keuangan atau staf pajak internal. Pada sebagian lagi, keduanya bergantian menurut jenis urusannya.

Kelompok kedua yang berubah kedudukannya. Rumusan Pasal 1 angka 3 menempatkan pihak selain konsultan pajak dan keluarga sebagai kuasa setelah memperoleh surat keterangan terdaftar.

Tiga hal berguna diperiksa sekarang.

Siapa saja yang pernah menandatangani surat kuasa atas nama perusahaan dalam dua tahun terakhir. Daftarnya biasanya lebih panjang dari dugaan, karena surat kuasa dibuat per urusan dan jarang diarsipkan terpusat.

Untuk tiap nama, apakah ia konsultan pajak berizin, keluarga wajib pajak, atau pihak lain. Ketiga kedudukan itu tidak sama menurut peraturan ini.

Dan urusan apa saja yang sedang berjalan dengan kuasa yang sudah ditunjuk. Urusan yang berjalan lintas tahun perlu dipastikan kuasanya tetap memenuhi ketentuan sepanjang jalannya.

Satu hal yang perlu dibaca sendiri. Ketentuan mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tidak berdiri hanya pada PMK ini; ia juga diatur dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Posisi karyawan yang mewakili pemberi kerjanya karena itu dipastikan dari kedua sumber, bukan dari satu.

Pengawasan atas konsultan pajak sendiri juga diperkuat. Pasal 36 ayat (1) menyatakan Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan kantor konsultan pajak, dan ayat (2) menyebut pemeriksaan itu untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.

Bagi perusahaan yang memakai jasa konsultan, hal itu berguna diketahui saat memilih: izin yang dipegang, dan apakah ia melekat pada orangnya atau pada kantornya.

Kewajiban pelaporan yang melekat pada perusahaan penanaman modal asing dijabarkan di kewajiban pelaporan perusahaan PMA.

Pertanyaan yang sering diajukan

Manajer keuangan kami selama ini mewakili perusahaan. Apakah itu berubah?

Rumusan Pasal 1 angka 3 menempatkan pihak selain konsultan pajak dan keluarga sebagai kuasa setelah memperoleh surat keterangan terdaftar. Posisi persisnya bagi karyawan yang mewakili pemberi kerjanya perlu dipastikan ke naskah PMK 55/2026 beserta ketentuan mengenai kuasa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, karena keduanya dibaca bersama.

Apa yang dapat terjadi pada kuasa yang melanggar ketentuan?

Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) memberlakukan ketentuan larangan dan sanksi administratif konsultan pajak secara mutatis mutandis. Pasal 2 ayat (2) huruf m menyebut penetapan sanksi administratif bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa sebagai bagian kewenangan Menteri.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.