+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

PKB Berjalan 12 Bulan Sejak Tanggal Pendaftaran Tiap Kendaraan

Armada yang dibeli sepanjang tahun punya jatuh tempo yang tersebar sepanjang tahun pula. Kalender yang disusun per tahun buku akan melewatkan sebagiannya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian nilai jual kendaraan dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.
  • Nilai jual ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
  • PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyusun dasar pengenaan PKB dari dua unsur: nilai jual kendaraan bermotor, dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.

Unsur kedua itu yang membuat dua kendaraan berharga sama dapat menanggung dasar pengenaan yang berbeda. Kendaraan niaga berat dan kendaraan penumpang tidak membebani jalan dengan cara yang sama, dan bobotnya mengikuti perbedaan itu.

Untuk kendaraan bermotor di air, ayat (2) menetapkan dasarnya hanya dari nilai jual, tanpa unsur bobot.

Nilai jualnya sendiri bukan harga beli perusahaan. Ayat (3) menentukannya berdasarkan harga pasaran umum atas kendaraan tersebut, dan ayat (4) menetapkan harga itu diambil pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Ayat (5) menyebut harga pasaran umum sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Jadi angka yang dipakai tahun ini sudah ditentukan sejak Desember tahun lalu, dan tidak bergerak mengikuti harga pasar berjalan.

Siklusnya mengikuti tanggal pendaftaran

Pasal 11 ayat (2) memungut PKB di wilayah daerah tempat kendaraan terdaftar. Ayat berikutnya yang lebih sering mengejutkan bagian keuangan.

“PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor,” bunyi Pasal 11 ayat (3), dikutip pada 23 September 2026.

Siklusnya karena itu melekat pada tanggal pendaftaran tiap unit, dan bukan pada tahun kalender atau tahun buku perusahaan.

Untuk satu kendaraan, hal itu tidak menimbulkan kesulitan. Untuk armada yang dibeli bertahap sepanjang beberapa tahun, jatuh temponya tersebar di seluruh dua belas bulan, dan tidak ada satu tanggal yang dapat dijadikan patokan bersama.

Perusahaan yang menyusun kalender kewajiban per tahun buku akan melewatkan sebagian unit, dan keterlambatan pada PKB menimbulkan denda yang berjalan per kendaraan.

Daftar yang menutupnya pendek: nomor polisi, tanggal pendaftaran, provinsi tempat terdaftar, dan status pembayaran terakhir. Kolom kedua yang menjadi dasar seluruh kalendernya.

Kolom ketiga menentukan hal lain. Karena PKB dipungut di wilayah tempat kendaraan terdaftar, mutasi antarprovinsi mengubah Perda yang berlaku atasnya, termasuk ada atau tidaknya penerapan tarif progresif.

Satu hal lagi menyentuh penambahan armada. Nilai jual yang dipakai ditetapkan pada Desember tahun sebelumnya, sehingga kendaraan yang dibeli pada tahun berjalan tetap memakai penetapan tahun itu. Perbandingan biaya antarunit yang dibeli pada tahun berbeda perlu memperhitungkan hal tersebut.

Perhitungan progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dijabarkan di tarif progresif PKB mengikuti pemiliknya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kami membeli kendaraan pada Agustus. Kapan jatuh tempo berikutnya?

Pasal 11 ayat (3) mengenakan PKB untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran, sehingga siklusnya mengikuti tanggal itu dan bukan awal tahun. Tanggal pendaftaran tiap unit karena itu perlu tercatat, dan dari situlah kalender jatuh temponya disusun.

Kenapa nilai jual yang dipakai berbeda dari harga beli kami?

Pasal 9 ayat (3) sampai ayat (5) menetapkan nilai jual berdasarkan harga pasaran umum, yaitu harga rata-rata dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Harga transaksi perusahaan tidak menjadi dasarnya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.