Tarif Retribusi Ditinjau Tiap Tiga Tahun, dan Diubah Lewat Perkada
Perda tidak perlu diubah untuk menaikkan tarif retribusi. Itu sebabnya angka yang dicatat perusahaan dua tahun lalu sering sudah bergeser.
Ringkasan Cepat
- Besaran retribusi dihitung dari perkalian tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- Tarif ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa menambah objek retribusi.
- Penetapan tarif hasil peninjauan dilakukan dengan peraturan kepala daerah.
Retribusi dihitung dengan rumus yang pendek. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
Pasal 91 menjelaskan unsur pertamanya: tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Rumusan itu menempatkan retribusi pada logika penggantian biaya, dan bukan pada logika pungutan. Yang diukur seberapa banyak layanan itu dipakai.
Pasal 92 ayat (1) menyebut tarif retribusi sebagai nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang, dan ayat (2) membolehkannya ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan.
Ditinjau tiap tiga tahun, lewat Perkada
Yang membuat pasal berikutnya penting bagi perusahaan adalah cara tarif itu berubah.
Pasal 93 ayat (1) menyatakan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Ayat (2) menetapkan peninjauan itu dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi. Ayat (3) menetapkan tarif hasil peninjauan itu dengan peraturan kepala daerah.
Tiga hal mengikuti dari sana.
Pertama, tarif retribusi bergerak lebih sering daripada tarif pajak daerah, karena mekanismenya memang dirancang begitu.
Kedua, perubahannya tidak menuntut Perda baru. Perusahaan yang memeriksa Perda saja, dan menyimpulkan tarifnya belum berubah karena Perdanya masih sama, sedang membaca dokumen yang tidak memuat jawabannya.
Ketiga, peninjauan tidak boleh menambah objek. Jadi pungutan atas layanan yang sebelumnya tidak dipungut retribusi tidak dapat lahir dari peninjauan tarif; ia perlu jalur lain.
Bagi perusahaan yang berurusan dengan retribusi perizinan saat membangun atau memperluas lokasi, akibat praktisnya satu: angka yang dicatat pada proyek sebelumnya perlu diperiksa ulang, bukan disalin.
Jarak tiga tahun terdengar panjang sampai dihubungkan dengan siklus proyek. Perusahaan yang membuka lokasi baru setiap dua sampai tiga tahun hampir selalu berhadapan dengan tarif yang sudah ditinjau sejak proyek terakhirnya.
Yang disimpan cukup dua hal per daerah: Perkada terakhir yang menetapkan tarif retribusi, dan tanggal pemeriksaannya. Kolom kedua yang menentukan kapan perlu dibuka lagi.
Tiga jenis retribusi dan objeknya dijabarkan di retribusi daerah hanya tiga jenis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Tarif retribusi naik tanpa ada Perda baru. Apakah itu sah?
Pasal 93 ayat (3) menetapkan penetapan tarif hasil peninjauan dilakukan dengan peraturan kepala daerah. Jadi perubahan tarif tidak menuntut Perda baru, dan yang perlu diperiksa keberadaan Perkada yang menetapkannya.
Apakah peninjauan itu bisa menambah jenis retribusi baru?
Pasal 93 ayat (2) menyatakan peninjauan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi. Penambahan objek berada di jalur yang berbeda.