Retribusi Daerah Hanya Tiga Jenis, dan Sebagiannya Boleh Tidak Dipungut
Retribusi sering dicampur dengan pajak daerah, padahal dasarnya berbeda. Yang satu dibayar karena memiliki atau melakukan sesuatu; yang lain dibayar karena menikmati layanan.
Ringkasan Cepat
- Jenis retribusi terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Objek Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas.
- Pelayanan tertentu dapat tidak dipungut retribusi bila potensi penerimaannya kecil atau untuk melaksanakan kebijakan memberikan layanan secara cuma-cuma.
Pungutan daerah tidak hanya pajak. Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut tiga jenis retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Yang membedakannya dari pajak ada pada ayat berikutnya. Objek retribusi adalah penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusinya pihak yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut, dan ayat (4) mewajibkannya membayar atas layanan yang digunakan.
Pajak daerah tidak menuntut adanya layanan yang dinikmati. Kewajibannya lahir dari kepemilikan, penguasaan, atau perbuatan tertentu, tanpa imbalan langsung.
Pembedaan itu berguna pada saat yang paling praktis: ketika ada permintaan pembayaran dan yang perlu dipastikan dasarnya. Pertanyaannya bukan “apakah ini sah”, melainkan “ini pajak, retribusi, atau pungutan berdasar ketentuan lain, dan Perda mana yang menetapkannya”.
Lima pelayanan Jasa Umum
Pasal 88 ayat (1) menyebut lima pelayanan yang menjadi objek Retribusi Jasa Umum: pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas.
Daftar itu pendek, dan kependekannya yang perlu diperhatikan. Pungutan atas pelayanan umum di luar lima hal tersebut perlu ditanyakan dasarnya.
Ayat (2) membuka kemungkinan sebaliknya. Jenis pelayanan itu dapat tidak dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional atau daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Karena itu dua kabupaten yang bersebelahan dapat memungut retribusi yang tidak sama, sebagaimana halnya pada pajak daerah. Daftar kewajiban perusahaan karena itu disusun per lokasi, dari Perda daerah itu.
Retribusi Jasa Usaha menyentuh penyediaan dan pelayanan barang atau jasa yang bersifat usaha, antara lain penyediaan tempat kegiatan usaha. Retribusi Perizinan Tertentu menyentuh pemberian izin, dan di situlah perusahaan yang sedang membangun atau memperluas lokasi biasanya bersinggungan dengannya.
Pasal 89 menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi kepada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Jadi rincian yang tidak ada di undang-undang dicari di sana, lalu diturunkan ke Perda masing-masing daerah.
Bagi perusahaan yang membuka lokasi baru, retribusi perizinan biasanya muncul lebih dahulu daripada pajak daerah mana pun, karena ia melekat pada tahap perizinan. Memasukkannya ke perhitungan pembukaan lokasi menghindarkan pos biaya yang tidak pernah dianggarkan.
Larangan memungut pajak di luar daftar dibahas di pemerintah daerah dilarang memungut pajak di luar enam belas jenis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya retribusi dengan pajak daerah?
Pasal 87 ayat (2) menempatkan objek retribusi pada penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa serta pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah, dan ayat (3) menempatkan wajib retribusi pada pihak yang menggunakan atau menikmatinya. Pajak daerah tidak menuntut adanya layanan yang dinikmati; kewajibannya lahir dari kepemilikan, penguasaan, atau perbuatan tertentu.
Kami membayar retribusi parkir di tepi jalan sekaligus PBJT parkir. Apakah berganda?
Keduanya berbeda dasarnya. Pelayanan parkir di tepi jalan umum disebut sebagai objek Retribusi Jasa Umum pada Pasal 88 ayat (1) huruf c, sedangkan PBJT jasa parkir menyentuh penyediaan tempat parkir dan parkir valet menurut Pasal 54. Posisi kegiatan Anda dipastikan ke Perda setempat, karena di sanalah keduanya dirinci.