Samsat Depok dan Bekasi Tidak Lagi Meminta BPKB untuk Pembayaran PKB
Bagi perusahaan yang armadanya dibiayai lembaga pembiayaan, BPKB tidak pernah berada di tangan yang membayarkan pajaknya.
Ringkasan Cepat
- Berlaku di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi sejak 3 Maret 2026.
- BPKB asli maupun fotokopi tidak lagi diwajibkan untuk pelayanan pembayaran PKB.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus syarat membawa BPKB pada pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, berlaku sejak 3 Maret 2026.
“Yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dikutip dari laman Bapenda Jawa Barat pada 3 Maret 2026.
Pengumuman yang sama mendorong pemakaian aplikasi Samsat Digital Nasional untuk membayar tanpa datang ke kantor.
Siapa yang selama ini terhambat syarat itu
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya ada di laci sendiri, syarat itu sekadar merepotkan.
Bagi perusahaan, ia sering menjadi penghalang yang sesungguhnya. Kendaraan yang dibeli lewat pembiayaan menyerahkan BPKB-nya kepada lembaga pembiayaan sampai angsurannya lunas, dan meminjamnya untuk keperluan pembayaran pajak menuntut surat, waktu, dan kadang biaya.
Akibatnya berulang: pembayaran PKB tertunda bukan karena dananya tidak ada, melainkan karena satu dokumen tidak berada di tangan yang membayarkannya.
Perusahaan yang armadanya dibiayai bertahap juga menghadapinya tidak serentak. Sebagian unit sudah lunas dan BPKB-nya kembali, sebagian belum, dan daftar jatuh temponya tersebar sepanjang tahun karena PKB berjalan dua belas bulan sejak tanggal pendaftaran tiap unit.
Penghapusan syarat itu memindahkan hambatannya dari dokumen ke penjadwalan, dan penjadwalan lebih mudah dikendalikan sendiri.
Telepon Samsatnya dulu sebelum berangkat
Pengumuman tersebut menyebut apa yang tidak lagi diminta, dan tidak merinci apa yang menggantikannya.
Karena itu satu panggilan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar tetap menghemat satu perjalanan. Pertanyaannya dua: dokumen apa yang dibawa untuk pembayaran tahunan, dan apakah ada perbedaan bagi kendaraan atas nama badan.
Pertanyaan kedua itu yang sering terlewat. Kendaraan atas nama perorangan dan atas nama badan tidak selalu diperlakukan sama di loket, terutama menyangkut siapa yang boleh mewakili dan surat kuasa apa yang diminta.
Satu hal lagi menyangkut cakupan wilayah. Kebijakan ini disebut untuk tiga wilayah, sementara armada perusahaan sering terdaftar di beberapa kota sekaligus. Yang berlaku di Bekasi belum tentu berlaku di kota tempat unit lain terdaftar, dan menganggapnya seragam akan menghasilkan satu perjalanan yang sia-sia.
Daftar yang menutupnya tetap sama: nomor polisi, tanggal jatuh tempo, dan Samsat tempat terdaftar. Kolom ketiga yang menentukan aturan mana yang berlaku atas unit itu.
Alasan jatuh tempo tiap unit berbeda-beda dijabarkan di PKB berjalan 12 bulan sejak tanggal pendaftaran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kendaraan kami terdaftar di luar tiga wilayah itu. Berlaku juga?
Pengumuman Bapenda Jawa Barat menyebut Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk wilayah lain, syarat dokumennya ditanyakan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum berangkat.
Kalau begitu apa yang dibawa?
Pengumuman tersebut tidak merinci dokumen penggantinya. Yang aman menanyakannya lebih dulu ke Samsat bersangkutan, atau memakai jalur Samsat Digital Nasional yang disebut dalam pengumuman yang sama.